JAKARTA – Keberadaan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sempat menjadi perhatian publik setelah dilaporkan tidak lagi terlihat di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Informasi tersebut mencuat dari keterangan keluarga tahanan lain serta pantauan di lapangan saat pelaksanaan Shalat Idul Fitri di lingkungan KPK.
Kepastian mengenai keberadaan Yaqut akhirnya disampaikan oleh pihak KPK. Melalui juru bicaranya, lembaga tersebut mengonfirmasi bahwa status penahanan terhadap tersangka telah dialihkan dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026) malam.
Pengalihan penahanan ini disebut dilakukan berdasarkan permohonan keluarga dan telah melalui kajian sesuai ketentuan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Meski demikian, KPK menegaskan bahwa pengawasan tetap dilakukan secara ketat selama masa tahanan rumah berlangsung.
Namun, kebijakan ini menuai perhatian dari kalangan praktisi hukum. Ketua YLBH Pijar, Madsanih Manong, menilai bahwa langkah pengalihan penahanan tersebut perlu dijelaskan secara transparan kepada publik.
Menurut Madsanih, tujuan utama penegakan hukum sejatinya bermuara pada keadilan. Hal ini sejalan dengan pemikiran Gustav Radbruch, yang menegaskan bahwa keadilan merupakan salah satu pilar utama dalam hukum.

“Pengalihan penahanan dalam kasus korupsi, meskipun secara normatif tidak melanggar KUHAP, tetap harus dijelaskan urgensinya kepada masyarakat. Hal ini penting agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap penegakan hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime), sehingga setiap kebijakan dalam proses penanganannya harus mempertimbangkan rasa keadilan publik.
Lebih lanjut, Madsanih mengingatkan agar langkah yang diambil oleh KPK tidak sampai melukai rasa keadilan masyarakat, terutama di tengah besarnya kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini.
Sebagaimana diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024. Dalam perkara tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp622 miliar.
Atas perbuatannya, Yaqut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menyikapi hal ini, Madsanih juga mendorong agar KPK mempercepat proses penyidikan sehingga perkara dapat segera dilimpahkan ke persidangan.
“Langkah yang lebih tepat adalah mempercepat proses penyidikan agar segera disidangkan. Dengan begitu, kepastian hukum dapat terwujud dan rasa keadilan masyarakat dapat terpenuhi,” tegasnya.
Dengan demikian, transparansi dan percepatan penanganan perkara menjadi kunci penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, khususnya dalam penanganan kasus korupsi yang berdampak luas terhadap masyarakat.
