Belitung Timur, Warga Desa Jangkar Asam Soroti pembukaan Lahan di Aik Purang menjadi polimik dan diduga ada penyelewengan oleh oknum Warga Desa, hal ini disampaikan pada acara Rapat Koordinasi Antara BPD, Kepala Desa dan Masyarakat yang bertempat di Balai Desa Jangkar Asam pada Senin ( 16-3-2026 )
Semulanya ada warga yang kaget melihat adanya aktivitas pembukaan lahan di kawasan Aik Purang, salah satu warga Andes dalam rapat koordinasi tersebut menyatakan bahwa pembukaan lahan yang terjadi di kawasan yang masih berupa hutan alami di wilayah aik purang yang masih termasuk dalam IUP PT. Timah
Menurut Andes, aktivitas tersebut dilakukan secara bertahap dengan menggunakan alat berat ekskavator mini( kecil red) dan kemudian menambah menggunakan alat berat yang besar, dalam waktu tiga Minggu puluhan hektar lahan tersebut sudah terbuka,
” lihat ini kami kaget karena tiba- tiba ada aktivitas pembukaan lahan, ungkapnya, tidak ada sosialisasi, dan kami juga tidak tau siapa pihak ketiga yang disebut- sebut mengelolanya,” Ujar Andes
Andes mengatakan bahwa masyarakat menginginkan pengelolaan lahan untuk perkebunan tersebut dikelola langsung oleh warga masyarakat, bukan oleh pihak yang tidak dikenal, sebelumnya memang sudah ada ketegangan dari pihak warga terkait dengan pembukaan lahan tersebut, ” jelasnya

Warga masyarakat juga mempertanyakan keterbukaan Pemerintah Desa terkait menyusutnya luas lahan yang sebelumnya dijanjikan untuk kepentingan masyarakat, selain itu warga masyarakat juga menyoroti masuknya pihak ketiga ( Perusahaan -red) yang diduga akan menguasai lahan dari program Bank Tanah,
” jangan sampai masyarakat hanya mendapat sebagian kecil saja dari hasil kebun sawit,” cetus salah satu warga peserta rapat.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Ardian dalam rapat tersebut, Ia menambahkan bahwa beberapa permasalahan keterbatasan lahan yang tersisa yang disampaikan dalam program Bank Tanah, sehingga hal ini menuai polimik ditengah masyarakat, sudah ada kesalahan dari awal,” ujar Ardian
Ardian menyatakan, kalau dari awal tadi reforma agraria oleh Bank Tanah pasalnya masyarakat, , itu tidak ada terbatas tetap masyarakat kebagian,’ Ingat ! Lahan 600 hektar inilah masalahnya, jangan arahkan masyarakat ke lahan yang masih ada, data perkelompok tidak akan ada Solusi,
Dikatakan ini untuk Bumdes lah, sementara Bumdes tidak boleh ada dalam wadah Bank Tanah, itu untuk masyarakat,” jelasnya

” kalau Bumdes ambil lahan katakanlah sekian hektar, berapa banyak Bumdes merampas lahan untuk masyarakat, Padehal tujuan program Bank Tanah untuk masyarakat kalau dari awal dikelola dengan lurus, tidak ada penyelewengan, penyimpangan dari regulasi yang ada, ” apa masyarakat Desa jadi penonton, berebut lahan sedikit Padehal sebelumnya banyak,
Sebagai warga masyarakat kata Ardian, yang menetap di Desa Jangkar Asam semua punya hak dan sama dibandingkan dengan orang lain, tidak ada Diskriminatif, kepentingan masyarakat harus utama,” tukas Ardian
Menurut Ardian, sebelumnya sudah ditawarkan pada Pemdes, bolehkah dari nama yang 126 orang tersebut tetap mendapatkan haknya di dalam kebun yang telah dibuka oleh pihak ketiga,
dan bagaimana dengan uang yang telah dibayarkan pada kelompok, kalau begitu tambahkan saja nanti pada besarnya bajet yang telah mereka buka pada lahan tersebut. Tapi mau atau tidak mereka itu dijadikan kebun plasma sesuai apa yang telah disampaikan oleh Pemerintah Desa,
” kita juga sebelumnya sudah minta cari solusinya, maulakukan mediasi bahwa hak-hak hak masyarakat sudah dirampas, kan itu sudah jelas salah, tidak ada yang harus ditutupi, minta untuk jujur dan terbuka,” sebu Ardian ( Niza Karyadi )
