Bupati Belitung Timur Kamarudin Muten mengeluarkan Surat Himbauan Nomor : DG.02.02.00/759/BUPATI/2025, tentang maraknya aktivitas pengolahan mineral menggunakan Meja Goyang diwilayah pemukiman yang berpotensi akan berdampak buruk terhadap Kesehatan dan Lingkungan
Surat Himbauan tersebut tertanggal 24 Desember 2025 lalu yang ditujukan kepada Pelaku kegiatan meja goyang di Belitung Timur dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
Dari hasil pantauan media ini, kurang lebih 180 unit meja goyang di wilayah Belitung Timur, masih tetap beraktivitas di pemukiman apa yang telah disampaikan melalui isi surat himbauan tersebut, belum ada tindak lanjutnya.

Selain itu, Bupati tegaskan pula bahwa apabila tidak pindah sendiri, akan di lakukan tindakan,” katanya
Surat Himbauan Bupati Belitung Timur terhadap pelaku Meja goyang dalam pemukiman masyarakat sepertinya ‘ Kandas, terkesan pemilik meja goyang enggan pindah! Solusinya ” Yakin Ada Jalan,”
Hal ini juga terkesan bahwa surat himbauan Bupati tersebut diabaikan pemilik meja goyang, tidak tegas dan tak berdaya, dampak kesehatan dan lingkungan juga diabaikan, ” agar’ Nyaman Bekawan”
Selanjutnya, aktivitas pengolahan mineral menggunakan Meja goyang tanpa izin dari instansi yang berwenang, itu ada aturan perundang-undangan yang berlaku,” Ujar ketua APRI Beltim Rudi Jw, saat dimintai konfirmasinya, pada Jum’at ( 16-1-2026 )
( Niza Karyadi )
