KPHP Gunung Duren  Tertibkan Tambang Ilegal di Kawasan  Hutan Pantai di Desa Gantung 

Belitung Timur, Dalam upaya menjaga kelestarian hutan negara dan mencegah kerusakan lingkungan, UPTD KPHP Gunong Duren melaksanakan kegiatan penertiban aktivitas tambang ilegal di wilayah Desa Gantung, pada Rabu ( 14-1-2026 )

Kegiatan ini dilaksanakan dengan pendampingan Polisi Kehutanan, Penyuluh Kehutanan, jajaran pegawai KPHP Gunong Duren, serta Bhabinkamtibmas Desa Gantung.

Kepala KPHP Gunong Duren Jookie Vebriansyah mengatakan, penertiban ini merupakan langkah preventif dan edukatif agar aktivitas pertambangan tidak dilakukan secara sembarangan, khususnya di dalam kawasan hutan negara dan wilayah hutan yang berada dekat dengan garis pantai.

Jookie menegaskan,  pentingnya kehati-hatian bagi para penambang. Ia mengingatkan bahwa aktivitas penambangan yang tidak sesuai aturan, terlebih yang dilakukan secara ilegal di dalam kawasan hutan negara, berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang serius,” ujar Jookie

“Kami mengimbau kepada seluruh penambang agar lebih berhati-hati. Jangan sampai aktivitas penambangan merusak hutan negara, apalagi dilakukan secara ilegal di dalam kawasan hutan dan dekat dengan kawasan pantai. Hutan di wilayah pesisir memiliki fungsi yang sangat vital sebagai pelindung alami dari abrasi, intrusi air laut, serta penyangga ekosistem pesisir,” tegasnya

Lebih lanjut, Ia menyampaikan bahwa hutan lindung pantai memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan lingkungan, melindungi daratan dari gelombang laut, mencegah erosi dan abrasi pantai, serta menjadi habitat penting bagi berbagai flora dan fauna. Kerusakan hutan di kawasan ini tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga mengancam keselamatan dan keberlanjutan hidup masyarakat sekitar,” tukas Jookie

Selanjutnya Komandan Polisi Hutan ( Dan-Polhut) KPHP Gunong Duren, Heriyanto, dengan tegas menambahkan bahwa aktivitas pertambangan di dalam kawasan hutan telah diatur secara jelas oleh peraturan perundang-undangan dan tidak dapat dilakukan tanpa izin resmi dari pemerintah.

“Setiap kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan negara, menurutnya wajib mengikuti aturan yang berlaku. Tanpa izin yang tegas menambhakan aktivitas tersebut merupakan pelanggaran hukum dan akan ditindak sesuai ketentuan. Penertiban ini bukan untuk mempersulit masyarakat, tetapi untuk menjaga hutan agar tetap lestari,”  tegas Heriyanto.

Di sisi lain,  Humas KPHP Gunong Duren Agustiar yang yang akrab disapa Yoyon menyatakan bahwa  pendekatan persuasif dan humanis tetap dikedepankan,  pihaknya terbuka untuk memberikan informasi dan pendampingan kepada masyarakat,” kata Yoyon

“Jika penambang tidak mengetahui apakah lokasi yang akan ditambang masuk kawasan hutan negara atau tidak, silakan menanyakan langsung kepada kami. Kami siap memberikan penjelasan agar ke depan masyarakat mengetahui batas-batas kawasan dan tidak terjebak dalam pelanggaran hukum,”

Melalui kegiatan penertiban ini, KPHP Gunong Duren berharap  pada pelaku tambang  maupun masyarakat secara umum agar tumbuh kesadaran bersama bahwa perlindungan hutan adalah tanggung jawab semua pihak. Pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan secara bijak, legal, dan berkelanjutan demi menjaga lingkungan serta masa depan generasi mendatang,” tambah Yoyon ( Niza Karyadi )