Rapat Terbuka : Sulit Pengurusan IPR di Babel, Penambang Rakyat Audensi Bersama Forkominda Belitung Timur

Belitung Timur, Rapat Kordinasi terkait permasalahan penerbitan  Izin Penambangan Rakyat ( IPR  ) di Propinsi Bangka Belitung bersama dengan Perwakilan Penambang  dan Sekretariat Bersama ( Sekber) yaitu APRI, ASTRADA dan ASPETI   bersama dengan Forkominda Pemkab. Belitung Timur yang bertempat di Ruang Rapat Bupati pada Senin (1-9-2025) siang

Rapat Koordinasi ini sangat Penting guna membangun pertambangan rakyat yang bertanggung jawab dan berkelanjutan, khususnya wilayah Belitung Timur

Acara yang  yang dipimpin oleh Bupati Kamarudin Muten, dihadiri oleh Wakil Bupati Khairil Anwar, Ketua DPRD Fezzi Oktolseja, Kapolres AKBP Indra Feri Dalimunthe dan kasat Intel, Kajari Dr.Rita Susanti dan Kasi Intel, Pj.Sekda Hendri Yani, Pabung TNI AD Mayor Inf Tabrani, Dan pos TNI AU, Letda Erwin, Asisten Ihwan Fahrozi, Kesbangpol Evi Nardi, Kawilasi PT.Timah Ronanta Tarigan, perwakilan Pengadilan Negeri TanjungpandanPerwailan ESDM Babel

Ketua  Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia APRI Rudi JW mengatakan  dalam rangka membangun Pertambangan rakyat yang bertanggung jawab ( Responsible mining )  yaitu ; legal, aman, ramah lingkungan dan berkelanjutan, sehingga  dapat meningkatkan  kesejahteraan rakyat, terutama masyarakat lokal,,” Ujar Rudi JW

” Dimana persooalan yang mendasar yang sampai saat ini masih belum terealisasi  terkait dengan sulitnya Pengurusan,” Izin Pertambangan Rakyat,” di Pemerintah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung,”  katanya

Menyebabkan, Persoalan Pertambangan rakyat dan tata kelola Pertambangan timah khususnya, tidak akan pernah terselesaikan dan masyarakat Penambang semakin terpuruk  dan akan selalu menjadi korban kegiatan,” PETI,  
” oleh karena itu untuk menjaga situasi dan kondisi masyarakat yang kondusif, maka dari  itu perlunya audensi  dengan Forkominda Pemkab Beltim agar dapat solusinya,” sebut Rudi JW

Rudi JW menjelaskan, bahwa pengajuan IPR itu sudah dilakukan sejak maret 2023, tetapi pemerintah pusat baru merampungkan dokumen pengelolaan wpr baru juni 2024 dan NSPK perizinan IPR pada bulan agustus 2024 melalui keputusan menteri ESDM. 

” Sejak itu persyaratan kami lengkapi semua sampai ke dokumen lingkungan (UKL/UPL)  pada Maret 2025. Hambatan atau mandeknya pengurusan IPR ini yang ada justru dipengesahan dokumen lingkungan.

” Berbagai alasan dibuat oleh DLHK propinsi dr ketiadaan dokumen RR dan pasca tambang,  

kemudian alasan Dinas ESDM propinsi Babel  belum menetapkan pembagian Blok IPR  yang sudah kami usulkan, dan ini alasan terakhir yang kami dengar karena belum disahkanya recisi RTRW Babel,” Tukas Rudi JW 

Kemudian  Ketua  Asosiasi Penambang Timah ( Aspeti  ) Beltim Yang akrab disapa Rudi Mudon, Ia mengatakan Terkait dengan persoalan perizinan WPR, hal ini menjadi dasar kami untuk  melakukan kegiatan, dan sampai saat ini kami telah melakukan Pengurusan tahapan kelayakan lingkungan, 

” namun kendala kami ada pada Dinas Perizinan Propinsi Bangka Belitung  dengan alasan yang tidak jelas Untuk itu kami berharap kepada Forkominda  Beltim untuk dapat memfasilitasi terkait dengan izin tersebut guna kepentingan masyarakat Beltim,” Ungkap Rudi Mudong

Sementara ketua  Asosiasi Tambang Rakyat Daerah ( Astrada ) Beltim Subandri yang akrab disapa Pak Jeli, kami ingin menyampaikan dan meminta solusi kepada Forkominda terkait dengan kelangsungan hidup masyarakat Penambang  di Kabupaten Belitung Timur, banyak aduan dari masyarakat mengenai masa depan para penambang di wilayah ini

” Kami juga memohon kepada pihak PT.Timah, agar masyarakat yang menambang di wilayah PT. Timah dan belum memiliki SPK agar dapat menjual hasil timahnya ke PT.Timah,”  Pinta Pak Jeli ( Niza Karyadi )