Belitung Timur – Aktivitas penambangan timah di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Rantau panjang Desa Gantung Kecamatan Gantung, aliran sungai tidak bersentuhan langsung ke badan sungai dan tidak mengganggu aktivitas nelayan , Wilayah tersebut digadang sebagai wilayah pertambangan Rakyat, terkait dengan aktivitas penambangan dirantau panjang menjadi sorotan publikl
lokasi Rantau Panjang yang juga disebut Rasau panjang bukanlah area nelayan dan tidak memiliki arus aliran langsung ke sungai.
Demikian yang disampaikan salah satu pelaku penambangan Hendra, pada Sabtu (20-9-2025 )
Ia menjelaskan bahwa air di kawasan tersebut berasal dari bekas galian tambang pasir, bukan dari aliran sungai. Karena itu, menurutnya, aktivitas penambangan di lokasi tersebut tidak berdampak pada ekosistem perairan maupun aktivitas nelayan.
“Apa yang dikatakan Yudi senga tidak benar, kata Hendra! Lokasi kami menurutnya adalah bekas tambang pasir yang kini menjadi WPR. Tidak ada aktivitas yang menghantam hutan bakau, dan air dari lokasi kami tidak mencemari sungai. Saya tegaskan, perahu nelayan pun tidak bisa masuk ke Rantau Panjang karena aksesnya tertutup ke arah sungai,” ucapnya
Lanjutnya Hendra menambahkan bahwa para penambang juga berkontribusi terhadap kegiatan sosial di masyarakat.
“Kami selalu membantu masjid yang ada di Dusun Kampung Baru Desa Gantung, serta mendukung kegiatan dusun, seperti maras taon dan peringatan 17 Agustus,” kata Hendra
Hal senada juga disampaikan penambang Andri mengatakan bahwa kegiatan menambang yang dilakukan murni untuk memenuhi kebutuhan hidup, dan dilakukan dengan sistem sirkulasi agar tidak mengganggu lingkungan sekitar.
“Saya salah satu penambang di Rasau Panjang atau Rantau Panjang. Kami hanya mencari untuk menyambung hidup. Kami sangat menghargai nelayan dan tidak pernah mengganggu pencarian mereka, karena teling atau pembuangan air dari lokasi kami menggunakan sistem sirkulasi,” ujar Andri.
para penambang berharap masyarakat memahami bahwa aktivitas penambangan di WPR Rantau Panjang sekitar tidak mengganggu aktivitas para nelayan di wilayah tersebut,” tuturnya
Plt cabdin Belitung Timur ESDM propinsi Bangka Belitung Yatno saat dikonfirmasi melalui SMS WhatsApp, Ia menjelaskan bahwa berdasarkan kepmen nomor.46.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang wilayah pertambangan prov. Kep. Babel. Untuk wilayah rantau panjang yang masuk Desa Gantung, memang bagian dari penetapan WPR dan dapat di lihat di Minerba One Map Indonesia ( MOMI )
” dan berdasarkan kepmen nomor : 149.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang dokumen pengelolaan WPR pada provinsi Kep. Babel. untuk WPR wilayah rantau panjang Desa Gantung, tidak dimasukkan kedalam lokasi wpr kabupaten Belitung Timur,” Ujar Yatno
hal ini kata Yatno akan di evaluasi, apa yang menyebabkan WPR untuk Desa Gantung tidak dimasukkan dalam dokumen pengelolaan WPR
Oleh karna itu belum dapat diajukan IPR karena bersyaratan dasar berusaha yaitu dokumen pengelolaan WPR nya belum ada,” Jelasnya
Sementara Ketua DPC APRI Belitung Timur Rudi Juniwira, ST saat dikonfirmasi melalui SMS WhatsApp menjelaskan bahwa berdasarkan sejarah pengajuan WPR, untuk Desa Gantung diajukan 2 blok yaitu blok 14 dan blok 15, tetapi yang ditetapkan WPR hanya blok 14, dan dari hasil pencermatan dilapangan sebagian besar masuk kawasan hutan produksi dan hal ini mungkin penyebab mengapa blok 14 tersebut tidak masuk dalam dokumen pengelolaan WPR.
” Seperti juga WPR lainnya ketika ditetapkan dokumen pengelolaan WPR-nya luasannya berubah, dari total luasan yang di terapkan wprnya 984 Ha, ketika melalui tahapan penetapan dokumen pengelolaan WPR menjadi 786, 54 Ha,” kata Rudi Jw.
( Niza Karyadi )