Tumpang Tindih Lahan IUP.PT.Timah Tbk Dengan Kebun Sawit, Diduga ada jual beli Lahan

Belitung Timur,  Penambang Timah   warga Desa Lenggang  Freid melakukan penambangan dalam IUP  PT.Timah dilokasi 45.10 dan 45.11 Air Jenjang Desa Batu Penyu Kecamatan Gantung Belitung Timur, Ia mengatakan sempat kaget dan keheranan kok dilahan IUP PT.Timah sudah ditanam sawit, sementara lahan PT.Timah tersebut masih produktif, ”  Ujar Freid pada Sabtu (20-4-2024)
Freid menyatakan setelah  Ia melakukan penelusuran dilapangan di dapat informasi bahwa diduga telah terjadi jual beli lahan  untuk perkebunan sawit diatas  lahan IUP PT.Timah yang masih aktif
” Lahan tersebut seluas 37 Hektar, di duga telah dijual oleh oknum warga desa kepihak ketiga yaitu kepada  warga asal Tanjung pandan yang menetap di Tangerang berinisial BW,” sebutnya

Dilokasi tersebut, PT. Timah Tbk memasang plang peringatan di wilayah izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) PT Timah di Desa Batu Penyu Kecamatan Gantung Kabupaten  Belitung Timur  yang dijadikan perkebunan kelapa sawit, di duga  adanya jual beli  lahan untuk  kebun  sawit

Informasi yang dapat dihimpun di lapangan menyebutkan  kelapa sawit yang baru di tanam  milik  yang berinisial BW. Orang Tanjungpandan dan menetap di Tangerang, kebun  tersebut baru  dikelola ( baru ditanam red.),  dijadikan perkebunan kelapa sawit dengan luas sekitar 37 hektar di atas IUP OP PT Timah 

Plang peringatan berwarna biru yang berdiri di lahan perkebunan itu bertuliskan Dilarang melakukan kegiatan penambangan perkebunan dan kegiatan lain tanpa izin (UU Nomor 4 Tahun 2009 Pasal 158,161, 162).

Pengawas Produksi ( Wasprod) PT.Timah Tbk Andriansyah yang akrab disapa Pak An saat dikonfirmasi terkait kebun sawit di lahan  IUP. PT.Timah  di Air Jenjang Desa Batu Penyu Kecamatan Gantung, 
Ia mengatakan bahwa memang benar lahan tersebut sudah ditanam sawit,  kami sudah  stop,  kami sarankan, silakan kalian buat permohonan dulu, walaupun itu diduga sudah terjadi jual beli lahan, harusnya ada izin, dan  lakukan sesuai  aturan yang benar,” Ujar Pak An

Bagaimanapun kalau ada kegiatan dalam IUP.PT.Timah, tanggung jawabnya ada pada pemegang IUP, walaupun aktivitas bukan tambang,” sebutnya.

Pak An menyampaikan, Kabid-Pam  akan ketemu  orang yang  menggarap lahan dan kepala desa untuk lakukan mediasi secara kekeluargaan dulu lah, jika tidak ada titik temu dalam mediasi tersebut barulah keputusannya di Kepala Unit, apakah akan membuat laporan resmi,” pungkasnya

” Lahan yang 37 hektar tersebut, memang ada warga yang pemilik lahan di situ sudah pernah ketemu, ditanya ? Sampai dimana batasnya, dan apakah ada legalitas SKT-nya, kami mau tau itu,
” Hargailah kami selaku pemegang izin Usaha Pertambangan,” tutup Pak An

Saat berita ini dinaikan, Kepala Desa Batu Penyu serta penggarap lahan tersebut belum dapat dikonfirmasi. ( Niza Karyadi )