Belitung Timur….., Keberadaan Tambang Inkonvensional ( TI) sistim Rajuk, di Sungai Lenggang dan sekitarnya kian marak hingga membuat warga sekitar. resah . Tidak cuma itu aktivitas TI yang sudah berlangsung sekitar enam tahun ini juga telah merusak sepadan sungai dan berbagai jenis tanaman utamanya pohon rasau tak bisa tumbuh kembali alias mati. Ironis!
Paranya lagi, Dinas terkait yang menangani masalah kehutanan dan lingkungan dan pertambangan termasuk aparat penegak hukum justru membiarkan keberadaan TI ilegal tersebut. Hukum tak berjalan sebagaimana mestinya? Betulkah, TI ilegal ini sengaja dipelihara?
Berdasarkan sumber yang berhasil media ini himpun dari berbagai sumber, mengatakan potensi tambang timah yang potensial memang masih menjadi inceran adalah di sekitar sungai di Belitung Timur, tidak hanya sungai Lenggang melainkan sungai-sungai yang ada di wilayah Kabupaten Belirung Timur juga jadi sasaran TI ilegal mengeruk keuntungan pribadinya.
Jika kita lihat kebelakang, sebelumnya apa ada TI Rajuk sungai Lenggang ? Kini sudah menjamur, terkesan Pemerintah Daerah Belitung Timur lakukan PEMBIARAN selama 6 Tahun terakhir ini.
Diperparah lagi sekarang ini ada kegiatan pembuatan DAM di areal sumber air baku PDAM Gantung, sebagai pembatas aliran sungai menuju teluk air baku PDAM. Pembangunan DAM justru akan menganggu dan air sungsi bakal tercemar ketika akan melakukan penambangan oleh TI Rajuk ilegal.
Tengok saja, bendungan Pice menjadi salah satu peninggalan Belanda di Kota Gantong, Belitung Timur, dan sebagai aset wisata Beltim, kini kawasannya hancur dan porak poranda bekas tambang timah ilegal. Bendungan yang dibangun sejak tahun 1934 hingga 1936 ini pada awalnya berfungsi untuk mengatur rendah-tingginya permukaan air, sekarang ini sudah tidak berfungsi lagi. Dan, bahkan malah mempermudah sistem kerja kapal keruk melakukan eksploitasi di sekitar kawasan ini.
Bendungan Pice berada di bagian hulu Sungai Lenggang yang letaknya ada di Desa Cangguh ( dulunya red) saat ini berada di Desa Lenggang Kecamatan Gantung.
Aliran air sungai yang berada di kawasan Bendungan Pice ini juga di manfaatkan sebagai sumber air Baku PDAM untuk kebutuhan masyarakat di Kecamatan Gantung.
Jika dinilai, dalam kurun waktu 6 tahun terakhir ini, kawasan Bendungan Pice menjadi incaran para penambang dengan sistem TI Rajuk (Ponton Isap Produksi) karena potensi mineral timahnya cukup potensial, kalau dilihat
dari hasil produksi TI Rajuk yang dilakoni oleh masyarakat sekitar bahkan dari masyarakat pendatang
sehingga dampak dari penambangan tersebut mencemari sumber air baku PDAM.
Berbagai upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Belitung Timur untuk mengamankan kawasan bendungan Pice dari kerusakan dan pencemaran akibat kegiatan penambangan tersebut, tidak menyurutkan masyarakat penambang untuk menghentikan aktifitas penambangan dikarenakan alasan mata pencarian masyarakat yang kesulitan untuk mencari lapangan pekerjaan lain saat ini.
Apakah masih ingat ada komitmen bersama yang telah ditanda tangani antara Pemerintah Daerah dan masyarakat kecamatan Gantung pada tahun 2017 dan komitmen. Selanjutnya pada tanggal 6 September 2018 lalu, waktu itu wakil Bupati dijabat Oleh Drs. Burhanudin sekarang ini Bupati dan begitu juga camat saat itu dijabat oleh Khairil Anwar saat ini menjadi wakil Bupati?
Dengan melihat kondisi yang ada di kawasan Bendungan Pice saat ini yang masih marak dilakukan
penambangan dengan sistem TI Rajuk walupun sudah dilakukan penertiban oleh APH serta belum dilakukannya upaya pengelolaan dampak lingkungan akibat akifitas penambangan terhadap sumber air baku PDAM.
Dengan maraknya tambang timah sistim rajuk dikawasan sungai Lenggang siapa yang bertanggung jawab dan tanggung jawab reklamasi..???
Bahwa dilihat dari kaca mata kita, tidak ada ketegasan dari Pemerintah Daerah Belitung Timur terhadap maraknya tambang ilegal, APH juga terkesan tutup mata.
Penulis : Niza Karyadi