Terjadi Pelanggaran Tender Pelebaran Jalan Junction – Membalong, Kontrak Proyek Batal Demi Hukum

BANGKA BELITUNG,, –  Ketidakmampuan untuk menyediakan peralatan utama berupa Asphalt Mixing Plant (AMP) dengan kapasitas 1000 kg/batch sebanyak 1 unit pada tender  Pelebaran Jalan Junction – Membalong yang berlokasi di Kabupaten Belitung menjadi polemik berkepanjangan di masyarakat.

Nanda selaku Pokja I Unit Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (UPPBJ) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini bahkan terus menghindar dari kejaran wartawan. Ia menolak memberikan klarifikasi terkait adanya dugaan kongkalikong atas proyek jalan tersebut. 

Sekretaris LSM  WI Rudi JW menyebut baha oknum Pejabat Pembuat Komitment (PPK) juga diduga kuat ikut bermain atas terjadinya  pelanggaran dalam proses tender.

“Kami duga oknum PPK ikut terlibat dan kami punya bukti-bukti keterlibatan oknum PPK tersebut,” kata Sekretaris LSM WI Rudi JW kepada Potret-Indonesia.com di Belitung,, belum lama ini.

Rudi Jw mengungkaokan, untuk tender pelebaran Jalan Junction – Membalong ini ada beberapa persoalan yang  menguat selain persoalan penyediaan peralatan utama berupa AMP,, kami juga meragukan  penyediaan peralatan penunjang berupa Blending Equipment dengan kapasitas 30 T sebanyak  2 unit dan keterlambatan 18 hari upload pemenang berkontrak pada LPSE Propinsi  Kepulauan Bangka Belitung.

Rudi JW menambahkan, sebagaimana yang tercantum dalam lembar data pemilihan (LDP) dinyatakan bahwa untuk  peralatan Utama adalah syarat yang wajib dipenuhi saat tender sedangkan peralatan  penunjang adalah yang tertuang dalam spesifikasi teknis dan draft kontrak yang wajib  dipenuhi saat pelaksanaan pekerjaan yang akan di periksa kelengkapannya oleh PPK saat pra  SPPBJ dan pra kontrak. 

“Jika peralatan utama ini berupa AMP yang di tawarkan oleh  penyedia jasa tidak sesuai dengan spesifikasi dan hal teknis lainnya, seharusnya Pokja I, berdasarkan hasil evaluasinya menggugurkan penawaran mereka. Begitu juga dengan PPK yang punya kewenangan untuk menolak hasil penetapan pemenang tender oleh Pokja I,  jika  tidak sesuai dengan proses dan dokumen pemilihan,”tegas Rudi.

Bahkan, lanjut Rudi,  ada ketentuan di dokumen pemilihan dalam hal penentapan pemenang bahwa dalam hal peserta mengikuti tender, beberapa paket pekerjaan konstruksi dalam waktu penetapan pemenang bersamaan dan/atau  sedang melaksanakan pekerjaan konstruksi lain/yang sedang berjalan, maka apabila  menawarkan peralatan yang sama untuk beberapa tender yang diikuti dan dalam evaluasi memenuhi persyaratan pada masing-masing tender.

“Maka hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) tender paket pekerjaan setelah dilakukan klarifikasi untuk  menentukan peralatan tersebut akan ditempatkan. Sedangkan untuk tender lainnya dinyatakan  peralatan tidak ada dan dinyatakan gugur dan apabila peserta menawarkan peralatan yang sama pada paket pekerjaan lain/yang sedang berjalan, maka hanya dapat ditetapkan sebagai  pemenang, apabila setelah dilakukan klarifikasi peralatan tersebut tidak terikat pada paket  lain,”tandas Rudi.

“Bahwa PT BCK ini adalah pemenang tender paket pekerjaan Pelebaran Jalan Lingkar Timur – Rebo – Sp. Perahu (SMI) yang berlokasi di Kabupaten Bangka dengan nilai  kontraknya Rp 50.495.103.000,00 yang juga mempersyaratkan peralatan utama yang sama  serta jangka waktu pelaksanaannya juga sama yaitu 240 hari,”timpal Rudi.
 
Begitu juga dengan konsekuensi hukumnya, kata Rudi,  kalau peralatan penunjang salah satunya blending  equipment ini tidak sesuai kapasitas dan jumlah makanya kontrak yang sudah di tanda tangani batal demi hukum, karena salah satu isi dari kontrak sudah tidak sesuai lagi dengan  fakta yang ada di lapangan. 

“Hal ini jelas-jelas menjadi tanggung jawab PPK karena sebelum SPPBJ dan penandatanganan kontrak peralatan penunjang tersebut seharusnya sudah diperiksa terlebih dahulu,”ucap Rudi.

Kemudian terkait persoalan lainnya, diungkapkan bahwa terjadi keterlambatan upload  pemenang berkontrak di LPSE Propinsi Kepulauan Bangka Belitung selama 18 hari kalender. Sehingga menuai tanda tanya besar? Sebab, berdasarkan papan proyek yang di pasang tercantum tanggal kontrak 3 maret 2021 sementara pemenang berkontrak baru di upload. 

Penulis : Karyadi