Tepis Tuduhan Jokowi Intervensi Hak Angket, Haidar Alwi: Kewenangan DPR Bukan Kewenangan Presiden

Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi membantah tuduhan yang menyebut Presiden Jokowi mengintervensi hak angket kecurangan pemilu agar tidak bergulir di DPR.

“Presiden tidak bisa mengintervensi karena hak angket sepenuhnya menjadi hak DPR sebagai lembaga legislatif, bukan hak atau kewenangan Presiden,” kata R Haidar Alwi, Minggu (25/2/2024).

Menurutnya, tuduhan tersebut hanyalah sebuah spekulasi yang muncul pasca pertemuan antara Presiden Jokowi dan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh beberapa waktu lalu.

“Justru Presiden secara terbuka mempersilakan untuk menempuh mekanisme yang diatur Undang Undang. Mulai dari melapor ke Bawaslu, menggugat ke MK hingga mengajukan hak angket di DPR,” jelas R Haidar Alwi.

Ia menegaskan hak angket tidak akan bisa mengubah hasil pemilu, melainkan untuk penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu Undang Undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

“Tapi tetap saja hak angket itu tidak bisa mengubah keputusan KPU, tidak bisa mengubah hasil pemilu dan tidak bisa mengubah putusan MK,” pungkas R Haidar Alwi.