Sprindik Palsu Muktamar ke-34 NU, Ketua KPK Firli Bahuri : Saya Tidak Pernah Tandagani Dokumen, Itu Jelas Perbuatan Pidana!

JAKARTA. Jelang pelaksaan Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU), muncul surat perintah penyelidikan (sprindik) palsu, yang isinya adanya pungutan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama
dan pemberian uang dari Kemenag untuk pemenangan salah satu calon kandidat di Muktamar ke-34 NU. KPK pun bereaksi cepat.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri langsung memerintahkan Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto untuk mengusut beredarnya surat perintah penyelidikan (sprindik) palsu terkait pelaksanaan Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU).

Sekedar informasi, sprinlidik tersebut terkait dugaan adanya pungutan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama (Kemenag) dan pemberian uang dari Kemenag untuk pemenangan salah satu calon kandidat di Muktamar ke-34 NU.

“Mas Karyoto, tolong dilacak dan ungkap karena itu jelas perbuatan pidana,” kata Firli dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (21/12).

Firli pun menegaskan sprindik yang beredar tersebut palsu. “Saya tidak pernah tanda tangan dokumen tersebut,” ucap Firli.

Sebelumnya, KPK menerima informasi yang beredar melalui aplikasi pesan dan sosial media tentang sprinlidik yang ditandatangani oleh Ketua KPK.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, surat tersebut tidak sesuai dengan tata naskah dinas yang berlaku di KPK. Nomor telepon yang dicantumkan sebagai saluran pengaduan dalam informasi tersebut juga bukan nomor saluran KPK.

KPK, kata Ali, berulang kali menerima informasi adanya oknum yang mengaku sebagai pegawai KPK ataupun penyampaian informasi hoaks yang tujuannya untuk melakukan pemerasan, penipuan maupun tindak kejahatan lainnya kepada masyarakat. “KPK tegas meminta kepada oknum tersebut untuk segera menghentikan aksinya. KPK juga mengimbau masyarakat untuk selalu hati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK,”pungkasnya. (yo)