Serahkan Barang Rampasan dari Koruptor Rp 225 Miliar, Bukti KPK Berani Perangi Korupsi

JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibawah komando Firli Bahuri cs mulai unjuk prestasi berupa capaian penetapan status penggunaan (PSP) barang rampasan dari koruptor senilai Rp 225 miliar selama periode 2021.

Prestasi KPK ini kian memastikan bahwa KPK tetap bergigi bukan ompong seperti tuduhan sekelompok orang yang menyebut lembaga anti rasuah ini mati suri sejak dipimpin Firli Bahuri cs.

Ketua KPK Firli Bahuri tampil gagah saat menyampaikan sambutan di acara penandatanganan penyerahan barang hibah di Gedung Juang Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa sore (9/11).

Firli mengatakan, dari data PSP tahun 2021, ditotal dengan PSP hari ini sebanyak Rp 85,1 miliar maka senilai Rp 255 miliar.

“Dan grafiknya meningkat. Apa maknanya? Boleh lah orang mengatakan KPK tidak punya prestasi, tapi ini bukti ada prestasinya,” ujar mantan Kapolda Sumatera Selatan itu.

Nilai tersebut lanjut Firli, baru bersumber dari PSP, belum lagi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang didapat dari denda dan uang pengganti yang nilainya juga fantastis.

Dalam acara kali ini, KPK menyerahkan barang rampasan KPK dari para koruptor kepada lima instansi. Yaitu, Kejaksaan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Agama (Kemenag), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta Barang rampasan yang dihibahkan total senilai Rp 85,1 miliar dalam wujud kendaraan, tanah, dan bangunan.

Rinciannya adalah, penerima hibah Kemenkeu, berupa 3 unit kendaraan roda empat dengan taksiran nilai sebesar Rp 1,2 miliar.

Penerima hibah Kejaksaan berupa sebidang tanah seluas 898,6 meter persegi beserta bangunannya seluas 310 meter persegi yang berlokasi di Tebet, Jakarta Selatan dengan nilai taksiran sebesar Rp 14 miliar.

Penerima hibah Kemenag berupa dua bidang tanah seluas 3.262 meter persegi yang berlokasi di Madiun, Jawa Timur dengan nilai taksiran sebesar Rp 6 miliar.

Penerima hibah KPU berupa sebidang tanah seluas 543 meter persegi beserta bangunan seluas 282,57 meter persegi yang berlokasi di Cempaka Putih Timur, Jakarta Pusat dengan nilai taksiran sebesar Rp 8 miliar.

Penerima hibah Pemkot Yogyakarta berupa dua bidang tanah dengan luas total tanah 7.870 meter persegi yang berlokasi di Mantijeron, Kota Yogyakarta dengan nilai taksiran sebesar Rp 55 miliar. (yo)