Belitung Timur, Sekretariat Bersama (Sekber) Ormas Belitung Timur lakukan audensi dengan Bupati dan Forkopimda Pemerintah Kabupaten Belitung Timur , bertempat di ruang rapat Bupati pada Rabu ( 28-2-2024 )
Audensi yang dihadiri sekber ormas sebanyak 20 orang, serta Bupati dan Forkopimda, bahas terkait dengan masalah Pertambangan di wilayah Hukum Belitung Timur.
Pertemuan tersebut membahas upaya pencegahan dan penindakan terhadap potensi kerugian keuangan daerah yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBA) dari royalti timah. Lalu, peninjauan kembali pasal 24 Perda nomor 3 tahun 2020 tentang RZWP3K Provinsi Babel berkenaan dengan revisi RTRW Prvinsi Babel.
“Kami menyarankan dan merekomendasikan percepatan penerbitan Izin Penambangam Rakyat, menertibkan meja goyang dan melakukan penataan lokasi dan tata niaga timah yang berasal dari tambang rakyat,” kata Suro Mampan Siregar didampingi Rudi A dan Budi Berlian dari Sekretariat Bersama Ormas Beltim.
Menurut Suro, Beltim sebagai salah satu daerah penghasil bijih timah masih menyisakan beberapa permasalahan terutama terkait dengan tata niaga bijih timah yang bersumber dari tambang rakyat belum tertata dengan baik. Belum lagi permasalahan dampak buruk terhadap lingkungan, sosial, kesehatan dan ketertiban masyarakat.
“Di Beltim banyak aktifitas meja goyang yang melakukan aktivitas pemisahan dan pemurnian bijih timah di luar WIUP, Saya meminta agar ditertibkan sesuai aturan, umpamanya memindahkan meja goyang tersebut,” tegas Suro.
Terkait persoalan IPR yang tak bisa di terbitkan, Ketua APRI Belitung Timur Rudi.Jw mengatakan bahwa alasan belum bisa diterbitkannya IPR karena dokumen KLHS berupa AMDAL atau UKL/UPL belum ada,
” ini sebenarnya kewenangan siapa untuk membuat AMDAL atau UKL/UPL, ini sudah hampir 1 tahun sejak WPR di tetapkan pada tanggal 14 Maret 2023. Jadi penambang rakyat bukan tidak mau urus IPR,” Ujar Rudi Jw.
kita sudah coba melakukan pengajuan IPR sebanyak 15 permohonan pada bulan maret 2023 yang lalu melalui OSS (online single submission) tetapi tidak bisa diproses lebih lanjutkan, dan informasi yang diberikan oleh system “anda tidak bisa melakukan pemenuhan sstandar usaha/persyaratan izin sebelum memiliki dokumen persetujuan lingkungan (UKL/UPL/AMDAL atau RKL/RPL rinci jika dalam kawasan”,tandas Rudi JW.
Dari informasi yang kami dapat bahwa DIrjen Minerba pernah berkirim surat terkait penjelasan atas dokumen lingkungan untuk izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang salah satu isi suratnya menerangkan bahwa KLHS merupakan salah satu bentuk dokumen lingkungan hidup atas kebijakan Rencana dan Program (KRP) pemerintah guna melengkapi pengelolaan lingkungan hidup atas rencana kegiatan dan BUKAN menjadi syarat penerbitan IPR (surat DIrjen Menerba kepada Gubernur yang telah mendapatkan penetapan WPR melalui surat Nomor B-818/MB.07/DJB.T/2023 tanggal 18 Maret 2023),
” jadi dengan kata lain kalau saya tidak salah menafsirkan IPR bisa di ajukan tanpa harus menunggu disyahkannya dokumen KLHS WPR,”ujar Rudi JW.
Menyoal tata niaga tambang rakyat belum tertata, ini salah satu penyebabnya karena IPR ini yang belum bisa di terbitkan, sehingga penambang yang belum memiliki IPR tidak bisa bekerjasama dengan pemilik smelter.
” wajar kalau timah hasil dari tambang rakyat tidak jelas kemana rimbanya yang akhirnya berimas kepada kerugian keuangan daerah dari DBH royalty pertambangan dan ini jangan sampai terjadi pembiaran,” kata Rudi JW .
Menyikapi hal tersebut, Bupati Beltim Burhanudin mengakui keberadaan meja goyang sudah banyak dan akan dilakukan penertiban.“
Aktifitas meja goyang sudah jadi wacana kita (pemda) untuk melakukan penertiban yang keberadaannya tumbuh seperti jamur di Beltim. Karena itu, dalam waktu dekat kita akan bahas dengan forkopimda Beltim untuk mengambil langkah-langkah upaya penertiban secara masif di Beltim,” kata Burhanudin yang akrab disapa Aan dalam forum tersebut.
Rencana penataan dan penertiban itu, kata Aan, dilakukan agar tata kelola penambangan di Beltim dapat berjalan sesuai aturan dan berkontribusi bagi daerah dan kesejahteraan masyarakat.
“Rencana penataan aktifitas itu kita lakukan demi perbaikan tata kelola penambangan. Kita juga ingin menjamin kesehatan masyarakat dari usaha meja goyang itu. Termasuk kita akan tahu hasil yang diproduksi agar bisa berkontribusi bagi daerah untuk kesejahteraan masyarakat,” jelas Aan.
Disisi lain, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Beltim Yoyok Junaidi mengungkapkan kegiatan penambangan timah telah memberikan kontribusi besar dalam pengembangan perekonomian di Beltim. Namun disisi lain, terjadi pencemaran dan kerusakan lingkungan pada areal pasca tambang serta dampak lainnya.
“Dampak penambangan timah dapat dilihat dari pencemaran lingkungan yakni kualitas air hingga aspek sosial ekonomi kesehatan. Apalagi saat ini keberadaan meja goyang di Kabupaten Beltim sekitar 250 meja goyang, hal ini kiranya dapat disikapi bersama-sama seluruh pihak,” kata Yoyok.
Sementara itu, Ipda Meidy Aryanto KBO Sat Intelkam Polres Beltim menyampaikan terimakasih atas aspirasi yang disampaikan pihak Sekretariat Bersama Ormas Beltim dan menghimbau agar berbagai permasalahan yang ada dapat disikapi dengan menjaga kamtibmas di Beltim.
“Kami mengucapkan terimakasih atas aspirasi yang disampaikan perihal pertambangan, baik regulasi maupun pelaksanaannya. Harapan kami, kita bersama dapat mencegah adanya masyarakat yang akan berbenturan dengan hukum sekaligus menjaga kamtibmas di Beltim. Kami akan tetap berkoordinasi denga pemda apabila ada kendala maka kita sikapi dan rapatkan koordinasi sesuai regulasi,” ujar Meidy dalam pertemuan itu. ( Niza Karyadi )