Sebanyak 74 Kepala SMKN Studi Banding Ke Malang Pada Masa Covid-19

Samarinda, potret-indonesia.com – Dalam surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Timur menginformasikan bahwa Kepala Bidang Pembinaan SMK akan melakukan studi banding ke Malang untuk belajar pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk memberi payung hukum kepada kepala sekolah yang akan dilaksanakan pada tanggal 22 sampai 25 November 2020 di SMKN 2 dan SMKN 4 Malang.

Surat ditandatangani Idhamsyah, S.Pd, M. Si Kepala Bidang Pembinaan SMK dan menghimbau kepada kepala SMKN di Kalimantan Timur yang ingin ikut serta pada kegiatan tersebut, biaya transportasi dan akomodasi di bebankan kepada kepala sekolah masing-masing sebesar Rp. 4.500.000,00 (pulang pergi) dan wajib membawa hasil tes rapid.

Di konfirmasi Kepala Dinas dan Kepala Bidang Pembinaan SMKN Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Timur melalui WhatsApp (WA) mengenai kegiatan tersebut rombongan studi banding masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan hasilnya untuk daerah Kalimantan Timur tidak direspons.

Melalui via telp (3/12/2020) Budi Suyanto Ketua Komite SMA dan SMK Samarinda mengatakan, studi banding itu bagus sebatas bermanfaat tapi di masa pandemi ini sebaiknya apabila ada dana berlebihan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan lebih baik digunakan bagaimana menangani pandemi ini untuk anak-anak didik agar cepat mereka bisa tatap muka.

Kalau mengenai pengelolaan BLUD tidak perlu lakukan studi banding, kan tinggal buka Google bisa meminalisir pendanaan dan kalau memang harus lakukan studi banding tidak perlu rombongan sampai 74 orang kepala SMK cukup 5 orang mewakili nanti diterapkan di daerah.

Coba kalau kita hitung berangkat ke Malang dibebankan kepada kepala sekolah biaya transportasi dan akomodasi sebesar Rp. 4.500.000,00 dikali 74 orang totalnya Rp. 333.000.000,00.

Menurutnya, dana Bosnas dan Bosda sejauh mana itu digunakan karena ini masa pandemi sedangkan keluar dana besarnya sama dengan tahun sebelumnya.

Tiba-tiba ada kegiatan studi banding, “pasti ada dugaan orang ini menghabiskan dana dan itu perlu diselidiki, dikoreksi dan diawasi”.

Kita memohon dengan kejaksaan tinggi dan aparatur penegak hukum lainnya serta inspektorat tolong di audit anggaran dana Bosnas dan Bosda 2019-2020 sesuai tidak dengan Permen 19/2020 yang di rubah Permen 9/2020 pasal 8 dan 9. Sesuai tidak pemakaiannya jangan-jangan dugaan kita pemakaiannya dana tersebut tidak sesuai tapi disembunyikan.

Sedangkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Timur sendiri menyampaikan bahwa dana Bosnas dan Bosda tidak usah melibatkan komite tidak apa sampai 2020, nanti 2021 baru saya (Kadis, red) galakan supaya ada tanda tangan komite.

Masih menurut Budi, jangan begitu sedangkan pelanggaran ini terletak pada anggaran Bosnas dan Bosda 2019-2020. “Kalau itu benar terjadinya pelanggaran ya harus diproses secara hukum,” baik itu dari kepala sekolah mau kepala dinas dan saya yakin ada pelanggaran itu, tandasnya. (Rei)