Putusan MA Perkuat Bank Centris, Penyitaan Harta Pribadi Andri Tidak Berdasar Hukum

Salinan Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 1688.K/Pdt/2003, digunakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta, untuk menyita sejumlah harta pribadi pemegang saham Bank Centris Internasional (BCI), Andri Tedjadharma.

Penyitaan harta pribadi Andri Tedjadharma dilakukan KPKNL, mulai dari sejumlah lahan di Bali, di Bandung, villa di Bogor, hingga kantor di Jakarta. Terakhir, pekan lalu,  rumah pribadi di bilangan Jakarta Barat. Namun, aksi penyitaan ini batal dilakukan karena ada perlawanan dari Andri Tedjadharma dan kuasa hukumnya, I Made Parwata.

“Tindakan penyitaan ini tidak berdasarkan hukum sama sekali. Karena, salinan putusan MA nomor 1688 yang dijadikan dasar hukum, tidak terdaftar di Mahkamah Agung. Jadi, sudah jelas penyitaan ini tindakan semena-mena. Penyitaan ini tidak benar,” lantang Parwata dalam upaya mencegah pemasangan plang sita dari KPKNL dan Satgas BLBI.

Meski terbukti tidak terdaftar di Mahkamah Agung sesuai surat memorandum Ketua Mahkamah Agung tertanggal 10 Mei 2023, KPKNL dan Satgas BLBI tetap ngotot dan bersikeras menagih dan menyita harta pribadi Andri Tedjadharma. Alhasil, kala itu sempat terjadi tarik-menarik dan dorong-dorongan antara petugas yang hendak memasang plang sita dengan pihak Andri Tedjadharma yang berusaha mencegah.

Amar Putusan Kasasi

Andri Tedjadharma dalam kesempatan terpisah menegaskan, selain tidak terdaftar di Mahkamah Agung, amar putusan kasasi MA no 1688 K/Pdt/2003, pun tetap memenangkan dirinya dan Bank Centris.

Poin dua amar putusan menyebutkan, Akta 46 dan 47 adalah sah dan berharga. Amar putusan ini jelas membuktikan adanya perjanjian antara Bank Centris Internasional dengan Bank Indonesia adalah perjanjian yang sah dan berharga. Yakni, perjanjian jual beli promes nasabah disertai jaminan lahan seluas 452 hektar.

“Artinya, transaksi yang dilakukan oleh Bank Centris adalah jual beli promes nasabah,  bukan pengakuan utang. Dengan adanya jaminan tanah seluas 452 hektar, tidak ada alasan bagi Bank Centris untuk dianggap ingkar janji,” jelas Andri Tedjadharma.

Dia menambahkan, tidak ada perbuatan ingkar janji yang bisa dilakukan Bank Centris. Karena, transaksi jual beli promes nasabah itu dijamin dengan lahan 452 hektar. “Ini perjanjian paling save di dunia,” kata Andri seraya menegaskan poin tiga amar putusan kasasi tidak jelas dan kontradiktif dengan amar putusan poin dua.

Namun, hal yang patut diingat, sambung Andri, terbukti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tahun 2000, Bank Centris tidak pernah menerima uang dari Bank Indonesia.

“Bank Indonesia seharusnya membayar uang sebesar Rp490 miliar ke rekening Bank Centris Internasional, akan tetapi terbukti BI tidak pernah melakukan hal itu. BI tidak pernah memindah bukukan Rp490 miliar ke rekening Bank Centris Internasional di nomor 523.551.0016,” ujar Andri Tedjadharma.

Jadi, Bank Indonesia yang sebenarnya melakukan perbuatan wan prestasi terhadap perjanjian dengan Bank Centris Internasional. “Bank Centris tidak pernah bisa ingkar janji. Bank Indonesia yang terbukti wan prestasi,” pungkas Andri seraya berharap pemerintah membuka diri dengan kebenaran yang ada. “Saya tidak mencari kesalahan dan menyalahkan siapa pun. Saya hanya menyampaikan kebenaran untuk dapat diakui bersama.”