Belitung Timur, Polres Belitung Timur menggelar konferensi pers tindak pidana Narkoba jenis sabu keberahasilan pengungkapan penyalahgunaan Narkotika diwilayah hukum Belitung Timur yang berlangsung Aula Joglo Graha Patriatama Mapolres Beltim, pada Senin(7-10-2024 )
Konferensi Pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Beltim AKBP Indra F Dalimunthe,S.H,.S.I.K,.M.H yang didampingi Kasi Humas Muhtarom dan kasat Narkoba Iptu Arif Budiman
Dua laporan polisi terkait tindak pidana narkotika dengan mengamankan 4 orang tersangka laki-laki yang berinisial KR(29), AM (41), MW (26) dan RD (30)dan sejumlah barang bukti berbagai jenis peralatan pengguna dan barang bukti sejumlah narkotika dalam kemasan siap edar pakai, dengan total : berat kotor 3,72 gram, berat bersih 1,76 gram, alat hisap dan handpphone.
Kapolres AKBP Indra F Dalimunthe mengatakan bahwa Satres Narkoba Polres Beltim berhasil mengamankan 1(satu) orang laki-laki dengan tersangka inisial KR. ( 29 ) Kecamatan Damar kabupaten Belitung Timur pengakuan KR barang bukti narkotika jenis sabu disembunyikan dibeberapa tempat siap untuk dijual.
Dalam pencarian barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut, Satres Narkoba berhasil mengamankan 5 buah potongan sedotan bening yang didalamnya terdapat plastik klip bening kecil yang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, ditemukan disemak-semak tepi jalan Raya manggar-Gantung.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan ditempat tinggal kontrakan KR di Desa Selinsing Kecamatan Gantung ditemukan barang bukti sesuai dengan keterangan KR,” Ujar Kapolres AKBP Indra
“Pasal yang dipersangkakan pasal 112 ayat 1 setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman di pidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 miliar dan atau pasal 114 setiap orang melawan hukum menawarkan untuk dijual menjual membeli menerima menjadi perantara dalam hal jual beli menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 dipidana 3 dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar paling banyak 10 miliar”jelasnya
Lanjutnya, laporan polisi kedua pada hari Jumat tanggal 4 Oktober 2024 sekira pukul 21.23 wib, anggota sat narkoba mengamankan dua orang laki-laki bernama AM dan MW kemudian tim sat narkoba melakukan penggeledahan disaksikan oleh ketua RT setempat, berhasil mengamankan satu bungkus klip bening kecil yang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu 1 buah, alat hisap sabu bong satu buah klip bening bekas pakai satu buah korek api warna ungu satu potong sedotan warna hitam.
“Berdasarkan keterangan dari MW, tim sat narkoba melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang bernama RD di rumah yang beralamat di dusun Kartini Ds lalang Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur.
Kemudian tim satres narkoba melakukan penggeledahan berhasil mengamankan satu bungkus plastik klip besar di dalamnya terdapat 18 bungkus plastik klip bening kecil di dalamnya terdapat kristal bening warna putih diduga narkoba jenis sabu dan 1(satu) buah alat hisap sabu/bong dan 1(satu) buah handphone merk redmi.

Setelah pengembangan lebih lanjut kata Kapolres, tim melanjutkan penggeledahan di rumah kontrakan saudara MW di dusun rasau Kecamatan gantung kabupaten beltim dan menemukan satu bungkus plastik klip bening kecil berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu 1 buah timbangan digital pocket sekali warna hitam dan satu pack plastik bening, kemudian tim kembali melakukan penggeledahan di rumah kontrakan yang beralamat di dusun gunung desa lalang jaya Kecamatan Manggar, ditemukan 9 buah plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, satu buah plastik klip besar yang terisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu.
“Ketiga tersangka tersebut langsung di bawah ke mapolres Belitung Timur. Pasal yang dipersangkakan melakukan satu tindak pidana nah setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan atau jual menjual membeli menerima menjadi perantara jual beli menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 atau setiap orang yang tanpa hak melawan hukum memiliki menyimpan menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 dalam satu bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika” terang Kapolres.
Kapolres AKBP Indra menghimbau jangan segan sungkan, kepada masyarakat segera melaporkan ke Kepolisian dikiranya ada menemukan pemakai atau pengedar narkotika.
“Segera laporkan kepada kami jika ada menemukan mencurigakan adanya narkotika, jangan takut” Kata Indra ( Niza Karyadi)