Belitung Timur, Polres Belitung Timur menggelar konferensi Pers terkait kasus Peleburan Timah mini ilegal Gantung dan kasus tindak pidana pencurian di Indo maret yang berlangsung di Aula Joglo Patriatama Mapolres Belitung Timur pada Kamis ( 26/9/2024 )
Konferensi Pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Beltim AKBP Indra F Dalimunthe,S.H.,S.I.K,.M.H. yang didampingi Kasat Reskrim, Kanit Tipiter, Kanit Pidum dan Humas
Kapolres Beltim mengatakan yang pertama terkait dengan kasus peleburan Timah, berdasarkan hasil gelar perkara bersama Ditreskrimsus Polda Babel ditetapkan satu orang tersangka inisial KS (37 tahun) dimana KS ini merupakan orang yang bertanggung jawab dalam produksi timah batangan atau kepala produksi,” Ujar AKBP Indra F Dalimunthe.
“Tersangka akan dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan sebagai tersangka dan melanjutkan apakah akan ada tersangka lain atau tidak, nanti berdasarkan penyidikan atau keterangan dari tersangka dari hasil pemeriksaan, ungkapnya dan kasus ini sudah masuk ke tahap sidik.” Jelasnya
Ia juga menjelaskan, terkait kasus ini tersangka di sangkakan dalam pasal 161 Jo.pasal 35 ayat (3) HURUF C dan HURUF G Jo.Pasal 104 Jo.Pasal 105 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batu Bara,Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 Tahun dan Denda Paling Banyak Rp.100.000.000.000, ” Pungkas AKBP Indra
Selanjutnya yang kedua terkait penanganan dalam LP 42 dan 47, dan mungkin akan bertambah juga LP-nya pada kasus pencurian dan pemberatan, saat ini yang kami bisa buktikan
” Namun kasusnini masih dalam Pengembangan, dari 3 TKP yang dibongkar tersebut, yaitu Indomaret di Kecamatan Gantung, Indomaret di Kecamatan Simpang Pesak dan di gudang Akses News, dari 3 TKP itu diamankan 640 rokok dari berbagai merek, diantaranya ; rokok merk Esse, rokok merk Surya dan rokok merk Sampurna mild, satu unit motor merk Kawasaki KLX dan alat untuk lakukan pembongkaran,” terangnya
Disebukan bahwa tersangka dalam aksinya menempati dua rumah kost, satu sebagai tempat tinggal dan yang satunya lagi sebagai tempat untuk menyimpan barang hasil kejahatannya
” Kerugian yang ditaksir lebih kurang 150 juta rupiah pada 3 TKP tersebut.
” Untuk selanjutnya kasus ini dalam proses pengembangan lebih lanjut.( Niza Karyadi )