BELITUNG TIMUR. Pemerintah Kabupaten Belitung Timur menargetkan tahun 2022 ini akan merampungkan laporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah. Sedangkan saat ini baru sebanyak
60% dari seluruh ASN di Pemkab Belitung Timur (Beltim) yang telah menyelesaikan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Manggar, Edi Purwanto usai acara sosialisasi E-Filling dan pandu pelaporan SPT Tahunan di ruang rapat Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Beltim, Kamis (24/02/2022).
Edi mengatakan, KP2KP Manggar tahun ini menargetkan peningkatan kepatuhan e-filling terutama untuk ASN.
Untuk diketahui, SPT adalah laporan wajib pajak atas pembayaran PPh. Pelaporan SPT Tahunan dilakukan setiap tahun atas pajak tahun sebelumnya dan batas waktu pelaporan pajak bagi wajib pajak pribadi atau pekerja adalah maksimal tiga bulan setelah tahun pajak berakhir atau pada akhir Maret.
“Targetnya seluruh ASN di Beltim bisa e-filling. Karena salah satu indikator kinerja utama kami adalah kepatuhan dalam pelaporan SPT melalui e-filling,” Ujar Edi
Ditambahkan Edi, guna percepatan penyampaian laporan SPT Tahunan ini, pihaknya mengadakan perlombaan atau penilaian bagi instansi pemerintah yang terbaik dalam pelaporan SPT melalui e-filling para ASN-nya.
“Semoga sampai akhir Februari sudah bisa selesai 100% dan kami akan memberikan penghargaan kepada instansi yang terbaik persentasinya tanggal 1 Maret 2022 nanti pada saat Pekan Panutan bersama Bapak Bupati,” jelasnya
.
Sementara itu Kepala Diskominfo Kabupaten Beltim, Bayu Priyambodo menyampaikan apresiasinya terhadap kedatangan tim KP2KP Manggar tersebut.
“Kami bersyukur mendapat kunjungan dan sosialisasi teknis pelaporan SPT Tahunan dari KP2KP Manggar, karena dengan ini kita bisa akselerasi percepatan di dalam pelaporan SPT tahunan untuk ASN di lingkungan Diskominfo Kabupaten Beltim,” ujar pria yang akrab disapa Bayu
Meskipun batas akhir pelaporan tanggal 31 Maret 2022, Ia berharap laporan SPT Tahunan ini bisa selesai secepat mungkin selaras dengan percepatan pelaporan e-LHKPN sesuai edaran Bupati Beltim.
“Diselaraskan dengan kebijakan bapak Bupati, mudah-mudahan di Diskominfo Kabupaten Beltim, kita taat lapor LHKPN bagi yang wajib lapor dan taat Pajak SPT Tahunan untuk seluruh ASN di Diskominfo Kabupaten Belitung Timur. Targetnya akhir Februari sudah lapor semua,” pungkas Bayu.
(Niza karyadi)