Pelaku Jambret Di Gantung, Di Ancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Belitung Timur—- Polsek Gantung berhasil menangkap Pria  yang  berinisial HA (27) melakukan penjambretan diwarung  milik warga Desa Lenggang Kecamatan Gantung pada  selasa 4/5/2021

Kepolisian Sektor Gantung  yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi pencurian dan kekeraan  tersebut langsung meluncur ke TKP untuk melakukan tindakan Kepolisian.

Di TKP personil Polsek Gantung berhasil mengamankan pelaku yang sebelumnya telah dikepung oleh warga. 

Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan pelaku selanjutnya diamankan dan dibawa ke Polsek Gantung untuk proses penyidikan lebih lanjut, 
” sedangkan di TKP, unit Reskrim Polsek Gantung melakukan olah TKP.

Kapolsek Gantung IPTU Wawan Suryadinata, S.I.K. Seizin Kapolres Belitung Timur AKBP Jojo Sutarjo, SIK, M.H  saat dikonfirmasi awak media membenarkan kejadian tersebut, Ia mengatakan   bahwa siang tadi diwarung milik korban atas nama Yulianti  di Desa Lenggang Kecamatan Gantung telah terjadi Pencurian dengan kekerasan oleh yang diduga pelaku berinisial HA laki-laki berumur 27 Tahun.
” Dari pencurian ini pelaku berhasil menggasak satu buah kalung perhiasan dengan total kerugian Rp. 9.000.000″.

” Saat ini pelaku dan barang bukti telah dibawa dan diamankan di Polsek Gantung  untuk  proses penyidikan lebih lanjut 
” dan tersangka HA juga dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan hukuman penjara maksimal 12 Tahun Penjara”. Pungkas Wawan. ( Niza karyadi)