Berdasarkan hasil hitung cepat sementara dari Badan Saksi Pemilu Nasional Cabang PDIP Kabupaten Fakfak, Papua Barat, pasangan Sadar memperoleh 48,83 persen suara, sedangkan pasangan Utayoh mendapatkan 51,17 persen suara.
Rilis Hasil Sementara BSPN Cabang PDI Perjuangan Fakfak, “Sadar” Peroleh 48,83%, “Utayoh” 51,17%
Badan Saksi Pemilu Nasional Cabang PDIP Perjuangan Kabupaten Fakfak, Papua Barat, merilis hasil penghitungan sementara, hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Fakfak versi lembaga tersebut,
Dalam rilis calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Fakfak nomor urut 1 yakni pasangan Samaun Dahlan, S.Sos., M.A.P. dan Clifford H Ndandarmana, memperoleh 19.074 suara atau sebesar 48,83%.
Sedangkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Fakfak nomor urut 2, yakni Untung Tamsil, S.Sos., M.Si. dan Yohana Dina hindom, S.E., M.M., memperoleh 19.988 suara atau sebesar 51,17%. BSPN telah mengumpulkan 39.062 suara sah.
Dari perhitungan yang berhasil dikumpulkan hingga Jumat, 11 Desember 2020 pukul 00.58 WIT tersebut, tercatat pasangan calon bupati dan wakil bupati Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom, lebih unggul dari pasangan Samaun Dahlan dan Clifford H Ndandarmana dengan selisih 914 suara atau sebesar 2,34%.
Disinggung terkait PDI Perjuangan Kabupaten Fakfak merupakan salah satu partai politik pengusung pasangan Samaun Dahlan dan Clifford H Ndandarmana, namun justru merilis hasil yang mengunggulkan pasangan Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom, Kepala BSPN Cabang PDI Perjuangan Kabupaten Fakfak, Muhammad Ramli Uswanas menyampaikan, hasil perhitungan tersebut merupakan fakta di lapangan.
“Dan tugas kami adalah mengawal dan mengamankan hasil Pilkada Kabupaten Fakfak secara jujur dan adil.
Dan kami laporkan langsung kepada DPP BSPN di Jakarta,” ujar Muhammad Ramli Uswanas saat ditemui di Sekretariat BSPN Cabang PDI Perjuangan Kabupaten Fakfak, di samping minimarket matahari, Wagom, Fakfak.
Sementara itu, Sekretaris BSPN Cabang PDI Perjuangan Kabupaten Fakfak, La Siarudin Ode Sariki menambahkan, BSPN merupakan bagian dari PDIP Perjuangan. BSPN merupakan badan otonom dengan tugas utamanya adalah mengawal dan mengamankan hasil Pemilu.
Lebih lanjut La Siarudin menjelaskan, hasil penghitungan perolehan suara sementara, didapat dari para pemantau di 253 TPS, dimana BSPN menempatkan dua orang pemantau di setiap TPS.
“Dan perlu kami sampaikan, hasil penghitungan perolehan suara Pilkada Fakfak yang dirilis ini, bukan hasil resmi.
Hasil resmi adalah hasil yang disahkan KPU Kabupaten Fakfak,” kata La Siarudin.
“Pada prinsipnya, kami tetap menghormati hasil penghitungan suara yang dikeluarkan oleh masing-masing kandidat, serta keputusan KPU Kabupaten Fakfak nanti,” pungkasnya.
Penulis: Ancha