OJK Perpanjangan “Lidah” dari BNI Syariah Terapkan Sistem yang Salah

Ekbis, Hukum801 views

PT. BNI Syariah harus berhati-hati didalam pengelolaan dana nasabah.

Peringatan itu dilontarkan oleh Liliana Kartika, SH kuasa hukum dari H. Endang Hermawan, nasabah yang menjadi korban keidakbecusan pelayanan BNI Syariah.

“Ini adalah bentuk rasa kecewa kliennya (H. Endang Hermawan) terhadap PT Bank BNI Syariah Kantor Cabang Tangerang City, terkait penunjukan bahwa OJK lah yang sangat bertanggung jawab terhadap Pengawasan Perbankan di Indonesia ,” kata Liliana Kartika, SH dalam keterangan di Jakarta, Minggu (13/2/2021).

Kenyataannya, lanjut Liliana, OJK tak lain adalah perpanjangan lidah dari BNI Syariah.

Liliana juga menerangkan landasan hukum dan kronologi terkait perkara kliennya dengan Bank Syariah, yaitu;

Bahwa akad Pembiayaan Mudharabah antara H. Endang Hermawan tercatat sebagai seorang Nasabah yang terkategori Kredit Lancar, oleh karena dalam hubunganya dengan PT. BNI Syariah Kantor Cabang Tangerang City, hampir dipastikan tidak pernah mengalami dan/atau melakukan keterlambatan Pembayaran setiap kewajiban dan tanggung jawabnya sebagai seorang ummat muslim yang taat, PT. BNI Syariah Kantor Cabang Tangerang City, berdasarkan prinsip-prinsip Syariah, sebagaimana hakekat keberadaan suatu Bank Syariah pada umumnya.
Fakta yang dialami dalam kaitan hubungan hukumnya dengan PT. BNI Syariah Kantor Cabang Tangerang City, menurut Liliana tidaklah sejalan dengan harapan serta keyakinan tapi justeru bertolak belakang dan/atau berbenturan dengan menggunakan sistem yang salah.

Fakta lain adanya suatu kejahatan secara nyata yang diduga dilakukan oleh PT. BNI Syariqh Kantor Cabang Tangerang City, beber Liliana adalah pada saat dilakukan upaya pelunasan atas fasilitas pembiayaan dimaksud yang berlangsung setidak-tidaknya pada 31 Desember 2015.” Kejahatan nyata yang sekaligus juga menjadi pokok persoalan yakni terkait munculnya beban kewajiban biaya yang harus dibayar kepada PT. BNI Syariah Kantor Cabang Tangerang City, secara tidak sewajarnya, yakni tindakan Auto Debet oleh PT. BNI Syariah Kantor Cabang Tangerang Ciity, atas sejumlah saldo senilai Rp. 43.516.250,- (Empat puluh tiga juta lima ratus enam belas ribu dua ratus lima puluh rupiah),” ungkapnya.

Liliana mengatakan, surat yang dikirim ke PT. BNI Syariah No. 03/BNI/XI/2016, tertanggal 07 November 2016, adalah langkah dan/atau upaya protes/pengaduan yang telah dilakukan dari kami sebagai kuasa hukum H. Endang Hermawan. Yang kemudian mendapat respon dari PT. BNI Syariah Kantor Cabang Tangerang City, melalui Surat yang ditujukan kepada saya sebagai kuasa dari H. Endang Hermawan) Nomor BNISy/OPD/02/815, tertanggal 16 November 2016 yang isinya melaporkan adanya kekeliruan perhitungan oleh sistem dalam pendebetan rekening.

Menurut saya, kekeliruan perhitungan oleh sistem PT.BNI Syariah Kantor Cabang Tangerang City, adanya kesengajaan dan/atau kelalaian PT. BNI Syariah Kantor Cabang Tangerang City, mengambil hak berupa sejumlah uang senilai Rp. 43.516.250,- (Empat puluh tiga juta lima ratus enam belas ribu dua ratus lima puluh rupiah).

“Hal ini dilakukan dengan cara-cara yang tidak patut dan melawan hukum. Karena menimbulkan adannya kerugian , walaupun kemudian setelah dilakukan protes oleh kami kemudian PT. BNI Syariah Kantor Cabang Tangerang City melakukan pengembalian sejumlah uang senilai Rp. 41.094.162,- (empat puluh satu juta sembilan puluh empat ribu seratus enam puluh dua rupiah) dengan cara diam-diam dan direkayasa tanggal 31 Agustus 2016 tanpa sepengetahuan nasabah (3 bulan sebelum laporan koreksi yang disampaikan kepada kami Nomor BNISy/OPD/02/815, tertanggal 16 November 2016),” ucap Liliana.

Hal demikian itu, kata Liliana, jelas tidak dapat serta merta menghapus sifat melawan hukumnya suatu perbuatan oleh karena serangkaian tindakan/perbuatan PT. BNI Syariqh Kantor Cabang Tangerang City dimaksud telah secara nyata berakibat timbulnya kerugian bagi nasabah.

” Kami tidak dapat melakukan penolakan terhadap setiap orang yang melakukan transfer pada rekening milik nasabah, sehigga nasabah tidak dapat dikatakan telah menerima pengembalian dan tidak mempersoalkan kembali mengenai kesengajaan dan/atau Kelalaian PT. BNI Syariah Kantor Cabang Tangerang City mengambil dan/atau mencuri sejumlah uang milik nasabah. Celakanya lagi, fakta tersebut diperparah dengan adanya selisih kekurangan uang milik nasabah yang diambil PT. BNI Syariah Kantor Cabang Tangerang City senilai Rp. 43.516.250,- (Empat puluh tiga juta lima ratus enam belas ribu dua ratus lima puluh rupiah), dan hanya dilakukan pengembalian senilai Rp. 41.094.162,- (Empat puluh satu juta sembilan puluh empat ribu seratus enam puluh dua rupiah), sehingga karenanya terdapat kerugian yang nyata senilai Rp. 2.422.083 (Dua juta empat ratus dua puluh dua ribu delapan puluh tiga rupiah), “tegasnya.

Kerugian lain yang dialami nasabah dalam hubungannya dengan PT. BNI Syariah Kantor Cabang Tangerang City, kata Liliana, adalah termasuk tidak terbatas pula mengenai ditemukan adanya kelebihan-kelebihan mengenai perhitungan bunga pinjaman yang PT. BNI Syariah Kantor Cabang Tangerang City dibebankan kepada nasabah selama kurun waktu 21 (dua puluh satu) bulan, setidak-tidaknya senilai total Rp. 10.434.583,- (sepuluh juta empat ratus tiga puluh empat ribu lima ratus delapan puluh tiga rupiah). Margin bagi Hasil ; Aplolend bagi hasil setara 15% p.a : 12 bulan = 1.25% x Rp. 1.000.000.000 = Rp. 12.500.000,-/bulan tapi kenyataan dibebankan kepada nasabah Rp. 12.916.667,-/bulan + cicilan pokok (selisih bunga rata-rata Rp 416.667 / bulan selama 21 bulan).

Fakta lainnya lagi adanya perbedaan simulasi pembayaran pada bulan Juli 2014 Rp 12.865.000 menjadi Rp. 12.877.917 adanya kecurangan maka jelas serangkaian tindakan yang telah dilakukan oleh PT. BNI Syariah Kantor Cabang Tangerang City telah berakibat pada timbulnya kerugian pada nasabah secara patut dan wajar serta beralasan menurut hukum dikategorikan sebagai serangkaian perbuatan melawan hukum (onrechtmatidge daad) sebagaimana maksud Pasal 1365 BW.

Sebelum dilakukan langkah hukum telah pula secara koperatif, menurut Liliana pihaknya telqh melakukan langkah-langkah konfirmasi, protes dan/atau pengaduan melalui cara-cara yang patut serta sah dan beralasan menurut hukum dalam rangka menemukan/mendapatkan penjelasan-penjelasan factual dalam rangka upaya memperjuangkan hak-hak hukum yang melekat pada nasabah, yakni termasuk upaya nasabah melalui surat tertulis yang telah dikirimkan pada Instansi-instansi dan lembaga-lembaga pemerintah maupun non pemerintah terkait dan mendapat respon diantaranya:
a. Dewan Syariah Nasional MUI (Dewan Syqriah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) ) Nomor U-069/ DSN-MUI/ II/ 2017, tertanggal 28 Februari 2017.

b. Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S-13/SJ.4/ 2017 tertanggal 13 Januari 2017.

c. Bank Indonesia Nomor 19/ 102/ DSSK/ Srt/ B, tertanggal 21 Februari 2017.
Bank Indonesia Nomor 19/384/DSSK/Srt/B

d. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia Nomor SR-332/ EP.121/ 2017, tertanggal 20 April 2017.

e. Ombudsman Republik Indonesia Nomor 0382/KLA/0632.2017/DSS.52/TIM3/IX/2017, tertanggal 13 September 2017.

Dikatakan Lilianan, surat – surat balasan di atas telah menunjuk Otoritas Jasa Keuangan ( ( OJK ) sebagai lembaga / Instansi yang berwenang / adanya kewenangan yang melekat mengawasi melaksanakan Tugas Pengaturan dan Pengawasan terhadap :
(1) Kegiatan Jasa Keuangan Di Sektor Perbankan ;
(2) Kegiatan Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal;
(3) dan Kegiatan Jasa Keuangan Di Sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, Dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya. sebagaimana maksud pasal 6 Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

Perbuatan PT. BNI Syariah Kantor Cabang Tangerang City, dalam perbuatannya secara korporasi yang bertentangan dengan kewajibannya sebagaimana amanah undang-undang nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yakni tidak terbatas pada ketentuan-ketentuan :
• Pasal Pasal 34 ayat (1) :
“Bank Syariah dan UUS wajib menerapkan tata kelola yang baik yang mencakup prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, profesional, dan kewajaran dalam menjalankan kegiatan usahanya” ;
• Pasal 35
“Bank Syariah dan UUS dalam melakukan kegiatan usahanya wajib menerapkan prinsip kehati-hatian” ;

• Pasal 36
“Dalam menyalurkan Pembiayaan dan melakukan kegiatan usaha lainnya, Bank Syariah dan UUS wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan Bank Syariah dan/atau UUS dan kepentingan Nasabah yang mempercayakan dananya” ;
• Pasal 63 ayat (1)
Anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS yang dengan sengaja:
a. membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan,dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank Syariah atau UUS;
b. Menghilangkan atau tidak memasukkan atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank Syariah atau UUS; dan/atau
c. mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, atau menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank Syariah atau UUS, atau dengan sengaja mengubah, mengaburkan, menghilangkan, menyembunyikan, atau merusak catatan pembukuan tersebut Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).
d. Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008, tentang PERBANKAN SYARIAH, yang berbunyi : “Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan nasihat dan saran kepada direksi serta mengawasi kegiatan Bank agar sesuai dengan Prinsip Syariah”

OJK berhak menggunakan kewenangannya dalam hal memberikan teguran dan sanksi agar tingkat kepercayaan masyarakat pada Lembaga Perbankan bisa semakin membaik. Sehingga karenanya OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”), dapat menjatuhkan sanksi kepada PT. BANK BNI SYARIAH KANTOR CABANG TANGERANG CITY. Kewenangan OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”), mana sejalan dengan ketentuan Pasal 9 poin (g) Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
Namun faktanya OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) mengindahkan dan terkesan menjadi bagian dari serangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT. BANK BNI SYARIAH KANTOR CABANG TANGERANG CITY, dengan mengarahkan nasabah untuk melaporkan masalah dimaksud kepada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI) dan biaya jasa mediator LAPSPI sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah)

Sebagai lembaga / instansi Menteri Keuangan Republik Indonesia, Gubernur Bank Indonesia, OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”), Ombudsman Republik Indonesia dan DEWAN SYARIAH NASIONAL-MAJELIS ULAMA INDONESIA (DSN-MUI), dalam kepentingan hukum / berkenaan kewenangan yang melekat sesuai dengan undang-undang, juga termasuk namun tidak terbatas mengenai saran dan/atau petunjuk hukum kepada BNI Syariah berkenaan pokok perhitungan salah system.Pengunaan sistem yang salah oleh PT. BANK BNI SYARIAH KANTOR CABANG TANGERANG CITY  telah diketahui oleh OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”),  dan DEWAN SYARIAH NASIONAL-MAJELIS ULAMA INDONESIA (DSN- sangat berbahaya bagi keberlangsungan nama baik Perbankan Syariah Indonesia, juga telah secara nyata menimbulkan dampak negative bagi keberlangsungan perbankan syariah khususnya, mengenai besarnya kerugian Imateriil tidak saja dapat dinilai berapa besarnya, akan tetapi yang pasti terhadap kejadian/peristiwa hukum yang diuraikan diatas sebagai akibat dari serangkaian tindakan non prosedural untuk mendapat keuntungan secara melawan hukum dari pembebanan biaya-biaya secara ilegal kepada nasabah , yang mana, merugikan nasabah secara moril.

“Saya harap, agar kejadian serupa tidak menimpa lebih banyak lagi rakyat Indonesia sebagai korban dari serangkaian kejahatan terselubung semacam ini yang secara nyata akan berakibat mengancam keberlangsungan perkenomian,”pungkas Liliana.

Penulis : Waluyo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *