SUMEDANG,- Waduk Jatigede, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat merupakan bendungan bersejarah di masa Pemerintahan Presiden Soekarno, dan bahkan perencanaan pembangunannya sudah di mulai sejak zaman Hindia Belanda.
Di era Presiden Soeharto, tepatnya antara tahun 1982 hingga 1986, barulah dilaksanakan pembebasan lahan untuk pertama kalinya.
Perjalanan panjang proyek pembangunan Waduk Jatigede, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang banyak sekali menyisakan persoalan. Mulai dari persoalan ekonomi, politik, sosial, keamanan, budaya dan hingga hari ini pun belum juga terselesaikan oleh pemerintah Presiden Joko Widodo.
Padahal, pemerintah pusat selama ini telah menggelontorkan dana pembangunan trilyunan rupiah melalui APBN untuk menyelesaikan proyek Waduk Jatigede, mulai dari pembebasan lahan untuk pemukiman penduduk, pembangunan fisik Waduk Jatigede sampai penyelesaian persoalan-persoalan sosial warga yang terkena dampak genangan Waduk Jatigede.
Salah satu dari sekian banyak persoalan tersebut di atas adalah tentang pelaksanaan relokasi untuk pemukiman baru atau pemukiman kembali penduduk yang terkena dampak pembangunan Waduk Jatigede Kabupaten Sumedang.
Niat Baik PT Trisandi Putra Pratama
Sebagai perusahaan pengembang (developer) perumahan, PT. Trisandi Putra Pratama mulai melakukan penjajakan untuk menjain kerjasama dengan desa-desa yang terkena dampak genangan proyek pembangunan Waduk Jatigede.
“Awal mula proses kerja sama berjalan cukup alot, terutama mengenai biaya tahap pertama pekerjaan, yaitu pematangan lahan (land clearing) di masing-masing lokasi untuk relokasi pemukiman penduduk yang terkena dampak langsung genangan air Waduk Jatigede ini,” kata Moedjiarto Iskak sebagai kuasa PT Trisandi Putra Pratama (waktu itu-red) pada potret-indonesia.com yang menanyakan peran PT TPP dalam proyek relokasi warga yang terdampak genangan Waduk Jatigede, Senin (15/3/2021).
Pria yang akrab di sapa dengan sebutan Pak Kelik ini mengakui, kehadiran PT TPP berniat baik untuk menyelesaikan salah satu persoalan pembangunan Waduk Jatgede yakni tentang pelaksanaan relokasi untuk pemukiman baru atau pemukiman kembali penduduk yang terkena dampak pembangunan Waduk Jatigede, Kabupaten Sumedang.
“Inilah kemudian mendorong PT. Trisandi Putra Pratama terlibat secara aktif dari mulai pertama pengerjaan hingga selesai proyek relikasi seperti sekarang ini, namun perusahaan pengembang ini belum juga menerima uang pembayaran dari pihak yang berwenang setempat,” ungkap Pak Kelik.
Pria paruh baya ini menambahkan, ia sudah bolak-balik menemui para pejabat dan pemangku kepentigan di lingkungan Pemkab Sumedang serta anggota DPRD, termasuk DPRD Provinsi Jawa Barat untuk meminta bantuan soal pembayaran proyek relokasi warga yang dikerjakan oleh PT Trisandi Putra Pratama, namun tidak juga berhasil.
Sementara itu, Dayat selaku konsultan PT Trisandi mengatakan, pada saat itu ada 15 desa yang terkena dampak genangan proyek relokasi Waduk Jatigede, dari jumlah tersebut lima desa dikerjakan oleh PT. Trisandi Putra Pratama yaitu desa Cisurat, Leuwi Hideung, Sukakersa, Jati Bungur dan Paku Alam II.
“Alhamdulillah, PT. Trisandi Putra Pratama berhasil mengerjakan proyek relokasi di lima desa itu dengan baik walau dipenuhi tantangan yang berat,”terang Dayat yang juga dipercaya menjadi pengawas lapangan dan supervise proyek relokasi Waduk Jatigede, pada potret-indonesia.com di Kabupaten Sumedang, Minggu (14/3/2021).
Senada dengan Dayat, Bustomi Manager PT . Trisandi Putra Pratama menambahkan, dalam pengerjaan proyek relokasi warga yang terdampak genangan Waduk Jatigede juga melibatkan 12 (dua belas) perusahaan subkon yang dibagi di masing-masing desa.
Adapun ke 12 perusahaan subkon yang ikut mengerjakan proyek relokasi warga di lima desa tersebut diantaranya adalah CV. Nur Ambiya, PT. BAS, PT. ALGA, PT. YAANI, PT. SGT, CV. NUR dan PT. HASKARA.
“Ini hebatnya, lima desa yang terkena proyek relokasi digarap rame-rame sehingga selesai dengan cepat,”tutur Bustomi.
Dikatakan Bustomi, sekarang warga di lima desa yang dulu terkena dampak genangan Waduk Jatigede sudah hidup nyaman, rata-rata warga sudah memiliki bangunan rumah baru dan aman dari genangan Waduk Jatigede.
Direktur Utama PT Trisandi Putra Pratama hasil RUPS tahun 2020, Iskandar Jodie berharap agar semua pihak terutama pejabat dan pemangku kepentigan di pemerintahan Kabupaten Sumedang bisa bersikap bijak untuk membantu menyelesaikan persoalan pembayaran proyek relokasi warga yang terdampak pembangunan Waduk Jatigede secara arif dan bijaksana.
“Sejak awal kepemimpinan Pak Trisandi sudah berniat baik, jadi saya pun menempuh jalur penyelesaian persoalan pun dengan cara yang baik dengan meminta kebijaksanaan dari pihak Pemerintah Kabupaten Sumedang agar mencarikan jalan keluar terkait pekerjaan relokasi tersebut,”ujar Iskandar Jodie.
Jodie mengakui pekerjaan itu bersifat situasional dan mendesak untuk menyelamatkan warga yang terdampak genangan Waduk Jatigede yang kala itu mulai digenangi air, tetapi pekeraan itu melibatkan banyak pihak dan biaya yang tidak sedikit, itulah yang menjadi beban kami kepada beberapa kontraktor yang telah banyak membantu dengan susah payah waktu itu yang pembayaranya hingga hari ini belum juga terselesaikan, Itu juga harapan saya agar mereka tetap solid berjuang karena hak teman-teman ada, dan Isnyaallah bila perjuangan kita berhasil semua ada haknya,” pungkas Jodie.
Dengan bermodalkan Keputusan Desa (Kepdes) yang disetujui oleh pemangku kepentingan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang waktu itu, PT. Trisandi Putra Pratama dan beberapa subkontraktor mulai melaksanakan pekerjaan tersebut.
“Saya juga meminta pada teman-teman yang dulu ikut terlibat di PT. Trisandi Putra Pratama terutama bagi mereka yang ada kaitannya dengan pengerjaan proyek relokasi warga terdampak genangan Waduk Jatigede agar tetap kompak, satu visi agar cepat tuntas persoalan ini. Saya selaku direktur PT. Trisandi Putra Pratama merasa bertanggung jawab dengan persoalan ini karena menyangkut hajat orang banyak,”pungkas Jodie,
Penulis : Waluyo