“Membidik Bupati Nelson” di Pusaran Korupsi Hibah KONI Kabupaten Gorontalo!

KABUPATEN GORONTALO,- Sidang dugaan korupsi dana hibah pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Gorontalo kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Gorontalo, Senin (21/11/2022).

Bertindak sebagai Ketua Majelis Persidangan adalah Hakim Rendra Yozar Dharma Putra, S.H., M.H., dengan didampingi Effendy Kadengkang, S.H., M.H, (anggita 1) dan Cecep Dudi Muklis Sabigin, S.H., M.H., M.Pd, (anggota II).

Sementara tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) berasal dari Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Pada sidang kali ini menghadirkan 5 orang saki. Saksi – saksi yang hadir diantaranya Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Drs. Cokro R. Katili, Ketua DPRD Syam T Ase, Wakil Ketua DPRD Irwan Dai, Waki Ketua DPRD Roman Nasaru, Anggota DPRD (Angota Badan Anggaran) Samid Hemu

Berdasarkan pantauan media ini, tampak Kepala Bappeda Kabupaten Gorontalo, Cokro Katili diperiksa dan dimintai keterangan terlebih dahulu oleh Hakim dari Pukul 11.40 WITA s/d 13.00 WITA, Hakim Ketua Rendra Yozar Dharma Putra menegaskan bahwa penyampaian saksi Kepala Bappeda sangat berbeda dengan para saksi-saksi sebelumnya.

“Kenapa angka yang 1 Miliar di APBD bisa berubah 1,5 Miliar, apa itu bapak tau ? Karena si pak Yanto Manan didalam BAP nya itu menyatakan itu perintah Pak Bupati Nelson untuk mencantumkan penambahan lagi 500 juta itu,” ucap Hakim Ketua.

Adapun yang disampaikan Kepala Bappeda didalam fakta persidangan, dirinya mengetahui sudah ada penambahan angka dari 1 Miliar ke 1,5 Miliar nanti pada belakangan dan dirinya juga tidak mengetahui bahwa penambahan angka tersebut atas perintah Bupati Nelson.

“Saya tau perubahan angka pada belakangan dan untuk penambahan angka perintah bupati saya tidak tau,” kata Cokro pada persidangan.

Selanjutnya pemeriksaan saksi dilanjutkan kepada tiga Pimpinan DPRD dan satu Anggota DPRD. Dalam peryataan ke-empat Aleg memgatakan bahwa mekanisme pembahasan anggaran sudah dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan dan mengenai hibah KONI dari 1,5 Miliar tidak pernah dibahas oleh Banggar dan TAPD.

“Di RAPBD dana hibah KONI 1 Miliar, di dokumen APBD sudah menjadi 1,5 Miliar dan kami tidak membahas persoalan itu dan ketika ditanyakan apa saja dana hibah yang dicairkan dan mereka mengatakan untuk KONI sudah 100% dicairkan,” ujar para saksi.

Penasehat hukum terdakwa mempertanyakan fungsi pengawasan dari para Anggota DPRD.

“Setah mendengarkan keterangan para Anggota DPRD kami menanyakan dimana fungsi pengawasan dari Anggota DPRD, kok bisa lolos anggaran 500 juta ini, apakah tidak pernah mengundang RDP tim badan keuangan ?,” ujar penasehat hukum terdakwa.

Ketua DPRD menjawab sudah di undang RDP tetapi tidak ada satupun dari TAPD yang mamu menjawab pertayaan dari Anggota DPRD.

“Ketua Fraksi NasDem Jarwadi Mamu dan Wakil Ketua Roman yang bertanya pada saat itu tetapi tidak ada jawaban dari mereka,” jawab Syam T Ase dan turut dibenarkan ketiga Aleg lainya.

Sebelum sidang ditutup Hakim Ketua memerintahkan JPU untuk menghadirkan kembali Bupati Nelson Pomalingo, Mantan Sekda Hadija U. Tayeb, Mantan Kabag Keuangan, Kabid Anggaran Yanto Manan.

Usai persidangan Kepala Bappeda Cokro Katili, ke tiga Pimpinan dan satu Anggota DPRD ditemui beberapa awak media engan dimintai keterangan. (dbs)