Mau Diusut KPK, Pemrov DKI Serahkan Dokumen Ajang Formula E

JAKARTA, Tidak mau Formula E  Jakarta dijadikan ajang tudingan korupsi, pemerintah DKI Jakarta menyerahkan dokumen terkait penyelenggraan balapan Formula E ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Adalah Kepala Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat dan Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Perseroda) (Jakpro) Widi Amanasto serta anggota Bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bambang Widjajanto mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (9/11/2021).

Kunjungan Syefulloh Hidayat dan rombongan dalam rangka untuk menyerahkan dokumen setebal 600 halaman soal penyelenggaraan ajang balap Formula E ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

“Dokumen yang kami serahkan itu lengkap, dari mulai proses perencanaan sampai dengan posisi terakhir,” ucap Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Syaefulloh Hidayat di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/11/2021).

Syaefulloh enggan memerinci lebih jauh keseluruhan dokumen yang dibawa. 

Dia berharap dokumen itu bisa membantu KPK dalam menyelidiki kasus tersebut.

“Mudah-mudahan itu memberikan gambaran secara utuh bagaimana kami merencanakan untuk pelaksanaan Formula E,” kata Syaefulloh.

Sementara, Bambang Widjajanto menyebut pemberian dokumen itu untuk mencegah korupsi makin melebar. 

Pemberian dokumen itu juga untuk mencegah kabar burung merajalela dalam kasus ini.

“Kita menginginkan tidak ada lagi gonjang-ganjing mengenai informasi, cuma kita tidak masuk ke dalam pokok perkara biar KPK yang (kerja),” kata Bambang atau yang akrab disapa BW tersebut.

Sekedar inforformasi, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sebelumnya pernah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 77 tahun 2019 terkait persiapan penyelenggaraan kegiatan Formula E tahun 2020.

Anies, memerintahkan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta untuk membayar commontment fee Formula E tanpa melalui negosiasi harga.

Bunyi dalam surat yang dikeluarkan, Anies Bawesdan supaya pembiayaan untuk dukungan penyelenggara Formula E dibebankan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pemuda dan Olahraga tahun anggaran 2019.

Dalam Instruksi Gubernur (Ingub), Anies tidak memerintahkan Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta untuk lakukan negosiasi ulang terhadap besaran uang yang dikeluarkan dalam penyelenggaraan Formula E, termasuk didalamnya commintmen fee. Ingub tersebut dikeluarkan, Anies tanggal 27 Agustus 2019, delapan hari setelah surat laporan penyelenggaraan Formula E, yang disampaikan Dispora DKI Jakarta.

Adapun bunyi surat laporan Dispora DKI Jakarta tertanggal 15 Agustus 2019, telah dilaporkan kewajiban pembayaran commontment fee oleh DKI Jakarta untuk selama 5 tahun penyelenggaraan sebesar 121 Poundsterling, kalau dirupiahkan sebesar Rp. 2,3 triliun dan jumlah tersebut belum termasuk pembayaran asuransi 35 juta Euro.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta, pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Achmad Firdaus pernah menerima surat kuasa dari Gubernur DKI Jakarta, Anies Bawesdan untuk meminjam uang  pembayaran commitment fee ke Bank DKI.
Adapun surat kuasa tersebut bernomor 747/-072.26 yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Jakarta diatas meterai Rp. 6000,-

Hal tersebut dibenarkan oleh Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta, Johnny Simanjuntak.
Lanjut Johnny surat kuasa itu “Benar dan valid” seperti dikutip dari Kompas.com, Minggu (7/11- 2021).

Adapun bunyi surat kuasa tersebut ;

  1. Surat permohonan Pinjaman daerah dari Pemprov DKI Jakarta kepada PT Bank. DKI dalam rangka penyelenggaraan Formula E.
  2. Perjanjian pinjaman daerah antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan PT Bank DKI dalam rangka penyelenggaraan Formula E
  3. Surat permohonan pencairan pinjaman daerah atau PP emprpv DKI Jakarta dengan PT Bank DKI Jakarta untuk penyelenggaraan Formula E.

Dokumen pemaparan Dispora DKI Jakarta, bersama pinjaman tersebut 10 juta poundsterling atau sekitar Rp. 190 miliar untuk pembayaran commitment fee tahap pertama musim penyelenggaraan 2019/2020. Pencairan dilakukan setelah surat kuasa dibuat tanggal 22 Agustus 2019.

Tahap kedua, dengan jumlah yang sama dilakukan tanggal 30 Desember 2019, dengan mekanisme melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) perubahan 2019.

Jumlah commitment fee yang dibayar menjadi Rp. 560 miliar, setelah Pemprov DKI Jakarta membayar commitment fee yang bersumber dari APBD 2020 sebesar 11 juta poundsterling untuk penyelanggaraan 2020/2021.

Untuk mengetahui kebenaran surat kuasa tersebut, Kompas.com berupaya menghubungi pihak Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta.

KPK Periksa Kadispora DKI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mendalami dugaan kasus korupsi balap mobil listrik atau Formula E di DKI Jakarta. Beberapa pihak diminta keterangan dan klarifikasi.

Dua hari sebelumnya, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta Ahmad Firdaus mendatangi Gedung KPK untuk diminta keterangan terkait Formula E. Pekan lalu, KPK juga memeriksa dua staf pegawai Pemprov DKI.

Pembiayaan penyelenggaraan Formula E diduga melanggar hukum.

“Betul, KPK sedang meminta permintaan keterangan dan klarifikasi kepada beberapa pihak guna mengumpulkan bahan data dan keterangan ataupun informasi yang diperlukan oleh tim penyelidik,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (4/11/2021).

Ali menjelaskan bahwa kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari informasi yang disampaikan masyarakat ihwal penyelenggaran Formula E di DKI Jakarta kepada KPK.

“Namun demikian, karena masih proses awal pengumpulan bahan keterangan, maka materi penyelidikan tidak bisa kami sampaikan saat ini,” jelasnya.

Sementara itu Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto mengatakan bahwa pembayaran commitment fee oleh Dispora DKI Jakarta menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp 560 miliar dari total dana yang sudah diterima panitia penyelenggara Formula E.

“Commitment fee Formula E Melanggar Peraturan Pemerintah [PP] Nomor 12 tahun 2019,” kata Hari Purwanto dalam keterangan resmi, Jumat (24/9/2021).

Benar atau tidak ada indikasi korupasi dalam proyek penyelenggaraan ajang balap Formula E Jakarta, biarlah KPK bekerja bekerja dulu. Kalau memang nanti ditemukan bukti korupsi, KPK tidak pandang bulu siapa pun yang terlibat pasti disikat termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswaden. Selamat bekerja KPK. (tb).