BELITUNG TIMUR. Sejumlah LSM Peduli Lingkungan Hidup di Kabupaten Belitung Timur menyoroti keberadaan perusahaan tambak udang yang diduga tidak memiliki izin usaha di wilayah Selatan di Negeri Laskar Pelangi.
“Izin prinsip wajib dimiliki oleh perusahaan sebelum memulai usahanya, tapi ada banyak perusahaan tambak udang di wilayah Selatan Beltim diduga tak berizin namun tetap beroperasi, memproduksi dan berkirim hasil udangnya hingga ke luar negeri,”ungkap Ismed, Sekretaris LSM Lingkungan Hidup Kabupaten Belitung Timur, Senin (31/1/2022).
Ismed menambahkan, Indonesia adalah negara hukum, yang tentunya semua harus ikuti ketentuan yang berlaku. ” Jangan mentang-mentang alasan untuk peningkatan perekonomian daerah tapi aturan dilanggar, “tandasnya.
Ia menjelaskan, dari hasil pantauannya di lapangan, pekerjaan pembukaan lahan sudah merubah rona awal permukaan bumi. Termasuk dampak-dampak kegiatan harusnya juga memerlukan izin lingkungan sesuai dengan UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pasal 3 Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2012 yang menyatakan setiap kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan WAJIB Amdal dan yang tidak sesuai kriteria Amdal wajib UKL UPL.
“Hasil investigasi kami menyimpulkan perusahaan-perusahaan tersebut masih berproses dengan kata lain belum kantongi izin lingkungan,’beber Ismed.
Mirisnya lagj, kata Ismed berdasarkan informasi yang ia terima bahwa ada perusahaan yang sudah berproduksi dan mengirim hasil usahanya keluar daerah. “Ada perusahaan tambak udang yang sudah panen, dan telah dua kali ekspor, jika giat seperti ini bisa dilakukan di negeri kita, bisa kah yang seperti ini menjadi sumber pemasukan bagi PAD Beltim,” tanya Ismed.
Ia menyebutkan bahwa daerah selama ini hanya bisa peroleh PAD melalui pajak HGU saja. Persoalannya apakah perusahaan-perusahaan tambak udang di wilayah Selatan Beltim ini semua sudah miliki HGU.
“Saya duga ada perusahaan tambak udang yang belum miliki izin, tapi sudah beroperasi bahkan ada yang sudah produksi berkirim hasil usahanya,’ujar Ismed.
Terkait Surat Menteri Kelautan dan Perikanan RI No.B.2431/DJPRL.2/XI/2021 tentang Pemberitahuan yang menyatakan bahwa pengajuan KKPRL Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Laut, Wilayah Pesisir dan Wilayah Perairan yang belum memiliki Ijin Lokasi diberikan waktu dua tahun sejak Permen KP 28/2021 mulai berlaku, ia tegaskan pengajuan tersebut berdasarkan Tata Ruang.
Ismed memberikan contoh salah satu perusahaan inisial BSM yang sudah lakukan aktifitas di atas 60% . “Apakah perusahaan tersebut sudah ajukan KKPRL. Kalau pun sudah berdasarkan Tata Ruang yang mana? Perda Tata Ruang lama atau Baru,”ujarnya.
“Artinya perusahaan ini bisa diduga belum ajukan KKPRL, “jelasnya
Sementara itu terkait lokasi usaha bidang perikanan (tambak udang-red) juga diduga masih dalam penyusunan untuk kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Beltim. Saat ini RTRW masih dalam tahap proses perubahan di Pemkab Belitung Timur.
Berdasarkan surat edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No 4/SE-PF,01/3/2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan pemanfaatan ruang di daerah, bahwa untuk jenis usaha dan luasan Ruang yang dimaksud harus mengajukan surat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Diujung pembicaraan, Ismed berjanji akan menyampaikan hal ini ke Dinas atau pihak-pihak terkait lainnya, bila perlu saya akan coba ke lembaga penegak hukum dan pemberantas korupsi di Jakarta.
“Saya akan minta DPRD bahas hal ini, kalau pun nanti tidak ada penyelesaiannya, saya akan ke pusat dan berkoordinasi dengan teman-teman di KPK untuk menelisik izin usaha perusahaan+perusahaan tambak udang di wilayah Selatan Beltim yang diduga melanggar ketentuan,” pungkas Ismed.
Penulis ; Niza Karyadi