LSM WI, Wakasbangda dan LSM Fakta Sampaikan Dukungan Proses Penegakan Hukum ke DPRD Beltim

Daerah161 views

Belitung Timur,  3 (tiga)  lembaga kontrol sosial di Beltim (LSM Warna Indonesia, Wakasbangda Beltim dan LSM Fakta) menyampaikan dukungan terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan dan pengawasan oleh DPRD Beltim terkait persoalan penetapan CPCL perkebunan plasma kelapa sawit. 

Penyampaian dukungan tersebut langsung kepada Ketua DPRD Belitung Timur Fezzy Oktolseja yang disaksikan oleh anggota DPRD dan Warga masyarakat yang hadir  bertempat di Gedung DPRD Beltim  lantai 2 pada Selasa ( ( 6-9-2022)

Dasar kami menyampaikan dukungan ini setelah mengkaji dan melakukan pencermatan dilapangan ternyata memang ada persoalan hukum.

” Dimana total luas lahan yang sudah di tetapkan oleh Bupati Belitung Timur dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2021 sebesar 2.635,786 Ha. Yang terdiri dari seluas 447,607 Ha di tahun 2017, seluas 395,06 Ha di tahun 2020 dan seluas 1.793,119 Ha di tahun 2021 yang meliputi 20 Desa di Kabupaten Belitung Timur,”ujar Rudi JW selaku koordinator Wakasbangda Beltim. 

Lanjutnya, menurut Syamsurizal selaku ketua LSM Warna Indoensia, setidaknya ada 5 persoalan hukum yang ditemukan,
yaitu ;  pertama inskonsistensi keputusan Bupati Belitung Timur dengan dua Permentan yang mengatur tentang program revitalisasi perkebunan dan kewajiban fasilitasi pembangunan kebun sawit kepada masyarakat sekitar oleh pemegang IUP-B/IUP,

Kedua persoalan penetapan calon petani yang tidak termasuk dalam katagori masyarakat sekitar yang layak,
Ketiga penetapan calon lokasi yang dilakukan tidak dengan itikad baik dan terbuka, 
keempat dugaan modus pengusaan lahan dan kelima indikasi penyalahgunaan dana kridit untuk pembangunan kebun plasma. Kelima persoalan tersebut sudah  di urai dengan jelas dalam kajian yang sudah disampaikan,” kata syamsurizal

Sementara itu menurut Ade Kelana Ketua LSM Fakta, dari lima persoalan tersebut mmasing-masing mempunyai konsekuensi hukum, misalnya terkait dengan inkonsistensi Keputusan Bupati Belitung Timur tentang penetapan CPCL 

” Dengan 2 permentan tersebut dapat berimplikasi cacat hukum, sedangkan  persoalan lainnya bisa saja mengarah kepada tindak pidana. Tapi pada prinsipnya mengapa dukungan ini sampaikan kepada DPRD  dan Kapolres Beltim guna perlindungan, pemberdayaan  pelaku usaha perkebunan secara berkeadilan serta memberikan kepastian hukum dalam usah perkebunan,”tandas Ade Kelana.

Ketua DPRD Beltim Fezzy Oktolseja usai acara mengatakan terkait masalah kasus CPCL, Ia menyatakan  bahwa agar DPRD mendukung terkait dengan penyelidikan kasus CPCL kita tinggal mensyahkan karena proses sudah berjalan jadi tindak lanjutnya ada  di Kepolisian lah,” kata Fezzy ( Niza Karyadi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *