LSM Warna Indinesia Desak Kejari Belitung Timur Usut Praktik Curang Tender Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan di Kampit

BELITUNG TIMUR,- Pengumuman pascakualifikasi periode 7-14 Oktober 2022 pada satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Belitung Timur ada sebanyak lima (5) pekerjaan (tender) untuk kontruksi jalan raya. Salah satu peserta lelang  CV Cahaya Indah Karya (CIK) telah melakukan penawaran untuk dua tender pekerjaan yakni sebagai penawar terendah kedua dan satu tender sebagai penawar tunggal. 

Pada pekerjaan Pemeliharaan Berkala jalan Komplek Perkantoran Terpadu Kabupaten Belitung Timur, dari hasil evaluasi CV CIK dinyatakan gugur dikarenakan tidak memberikan data terkait untuk keperluan klarifikasi administrasi dan teknis.

Kemudian pada Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Kabupaten di Kecamatan Kelapa Kampit, CV. CIK sebagai penawar tunggal hingga berita ini dimuat belum tercantum pada hasil evaluasi di website LPSE Belitung Timur, dan nyatakan tender ini gagal. Ada apa ini?

Usut punya usut ternyata persoalan tender pekerjaan Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Kabupaten di Kecamatan Kelapa Kampit yang di nyatakan tender gagal ini diduga direkayasa. Wajar bila LSM Warna Indonesia Belitung Timur melayangkan laporan tertulis ke Kepala Inspektorat Belitung Timur dan Ke Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur pada 5 November 2022 meminta Kejari Beltim mengusut penyebab tender gagal tersebut.

Sekretaris LSM Warna Indonesia, Rudi Juniwira, mengatakan dasar hukum LSM Warna Indonesia melaporkan kasus tender gagal ini sesuai Pasal 5 Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Pasal 117 Peraturan Presiden nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan Pasal 77 peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Ia menjelaskan, berdasarkan evaluasi LSM Warna Indonesia, dua tender yang diikuti oleh CV CIK yaitu pekerjaaan Pemeliharaan Berkala Jalan Komplek Perkantoran Terpadu Kabupaten Belitung Timur dan Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Kabupaten di Kec. Kelapa Kampit, patut diduga alasan tidak memberikan data terkait untuk keperluan klarifikasi administrasi dan teknis dan tidak dicantumkannya hasil evaluasi di laman LPSE Belitung Timur

“Sehingga menyebaban tender gagal, dan ini merupakan sikap pengunduran diri CV CIK, yaitu dari dua tender pekerjaan tersebut yang seharusnya oleh pokja ULP dengan tanpa alasan yang tidak jelas sehingga kami melaporkan hal tersebut di Inspektorat dan Kejari Belitung Timur,”tandas Rudi. 

Ia menambahkan, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 pasal 116, Kementerian/ Lembaga/ Institusi dan Pemerintah Provinsi/ Pemerintah Kabupaten/Kota diwajibkan untuk melakukan pengawasan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Unit Layanan Pengadaan (ULP).

“Pengawasan yang dilakukan antara lain membuat sistem pengawasan intern atas pengadaan barang/jasa termasuk menugaskan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) untuk melakukan audit pengadaan barang/jasa. 
1Ketentuan mengenai tugas APIP diatur dalam pasal 1 butir 11 Perpres Nomor 54 Tahun 2010, bahwa APIP adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi (K/L/D/I),”terang Rudi.

Dalam hal ini Inspektorat daerah merupakan lembaga penting dalam upaya menciptakan pemerintahan yang bersih. Banyak hal dapat dicapai apabila institusi ini mampu menjalankan tugas-tugas pengawasan dan pencegahan. Keterlibatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah dinilai sangat penting karena mampu mendeteksi dan memberikan koreksi terhadap penyimpangan pengadaan sejak awal. 

“APIP sudah harus mengawal dalam perencaaan, pengadaan, persiapan, pelaksanaan hingga penyerahan pekerjaan dalam Pengandaan barang jasa pemerintah. Untuk itu, APIP dituntut agar paham mengenai aturan pengadaan barang/jasa pemerintah,” ujar Rudi.

Sebagaimana yang diatur dalam pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, BPKP sebagai lembaga yang ditugaskan melakukan pembinaan terselenggaranya.

“Sesuai dengan Peraturan Kepala BPKP Nomor: PER-362/K/D4/2012 tanggal 9 April 2012 tentang Pedoman Probity Audit Pengadaan Barang dan Jasa Bagi APIP. Tujuan dari proses audit ini adalah untuk meningkatkan integritas pelayanan publik melalui efektifitas hasil laporan audit atas proses pengadaan barang/jasa yang berdasarkan pada peraturan dan prosedur pengadaan barang/jasa”

Hal ini, menurut Rudi akan memberikan kontribusi dalam upaya peningkatan efisiensi, efektifitas, dan transparansi pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara nasional untuk mewujudkan akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

Terkait dengan materi laporan, pada pinsipnya sesuai dengan kewenangan inspektorat untuk melakukan audit atas Pemilihan Penyedia Barang/Jasa dengan Pascakualifikas (buku IV PEDOMAN PROBITY AUDIT PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGI APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH (APIP)) pada tender pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Komplek Perkantoran Terpadu Kab. Belitung Timur dan Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Kabupaten di Kec. Kelapa Kampit. Bahwa patut di duga alasan tidak memberikan data terkait untuk keperluan klarifikasi administrasi dan teknis dan tidak dicantumkannya hasil evaluasi di laman LPSE Belitung Timur sehingga menyebabkan tender gagal merupakan sikap pengunduran diri CV CIK dari dua tender pekerjaan tersebut yang seharusnya oleh pokja ULP dinyatakan mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima. Karena pengunduran diri dengan alasan yang tidak dapat di terima oleh Poja ULP merupakan salah satu pelanggaran aturan pengadaan. Dalam Pasal 78 ayat (1) huruf d dan ayat (5) huruf b Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, dinyatakan bahwa dalam hal peserta pemilihan mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan/Agen Pengadaan, Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pencairan Jaminan Penawaran dan Sanksi Daftar Hitam selama 1 (satu) tahun, “tandas Rudi.   
Kemudian dari informasi yang kami dapat terkait alasan CV CIK mengundurkan diri pada tender pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Komplek Perkantoran Terpadu Kab. Belitung Timur dan tender pekerjaan Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Kabupaten di Kec. Kelapa Kampit dikarenakan menggunakan persyaratan peralatan utama dan pesyaratan tenaga ahli, tenaga lapangan dan tenaga pendukung yang sama pada 3 (tiga) tender pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Belitung Timur.

“Bahkan diduga juga pada tender pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Dendang – Gantung di Dinas PUPRPERKIM Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, sehingga oleh Pokja Pemilihan memberikan arahan untuk memilih salah satu pekerjaan dari 3 pekerjaan yang ditenderkan,”ucap Rudi

Terhadap kondisi ini, dapat di duga telah terjadi persekongkolan antara pokja pemilihan dan CV CIK, karena tidak dibenarkan dalam melakukan evaluasi dan klarifikasi penawaran, pokja memberikan arahan untuk memilih salah satu pekerjaan tersebut. “Apalagi CV Cahaya Indra Karya pada tender pekerjaan Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Kabupaten di Kec. Kelapa Kampit sebagai penawar tunggal,”pungkas Rudi.  ( Niza Karyadi )