Likuidasi Bukti Tidak Ada Proses Hukum di MA, Penyitaan Harta Pribadi Andri Tindak Pidana

Bank Centris Internasional dilikuidasi BPPN pada 2004. Likuidasi menandakan Bank Centris sudah tidak ada proses hukum di Mahkamah Agung. Proses hukum Bank Centris sudah inkrah di tingkat Pengadilan Tinggi DKI, Tahun 2002. Ini sejalan dengan  surat Mahkamah Agung Tahun 2023, yang secara tegas menyatakan, tidak pernah menerima permohonan kasasi antara BPPN melawan Bank Centris.

Andri Tedjadharma, pemegang saham Bank Centris, sungguh merasa dizalimi dengan tindakan KPKNL Jakarta 1 yang menyita harta pribadi dan keluarganya. Di mana KPKNL secara terang-terangan telah menggunakan salinan putusan kasasi yang tidak terdaftar di MA, untuk membenarkan tindakannya.

“Perbuatan mereka sangat zalim. Mereka harus bertanggungjawab,” kata Andri Tedjadharma dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/2/2025).

Andri menjelaskan, Bank Centris telah dilikuidasi BPPN pada 2004. BPPN melikuidasi Bank Centris, karena Bank Centris dianggap sudah tidak lagi ada proses hukum di MA.

“Bank Centris Internasional (BCI) adalah satu dari 50 BBO/BBKU yang dilikuidasi BPPN pada April 2004 silam. Saat itu, hanya ada 2 (dua) bank yang tidak dilikuidasi BPPN, yakni Bank Ratu dan Bank Prasidha. Sebabnya, Bank Ratu dan Bank Prasidha sedang tersangkut hukum di MA,” jelas Andri seraya menunjukkan kutipan berita media online pada April 2004 silam.

“Likuidasi dipastikan untuk 50 BBO/BBKU terlebih dahulu. Ini termasuk Bank Sementara 2 bank sisanya masih tersangkut proses hukum di Mahkamah Agung,” tambah Andri mengutip pernyataan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Tumenggung Syafruddin.

Andri kembali menegaskan, kasus hukum Bank Centris telah selesai dan inkrah di PT DKI tahun 2002, dengan putusan N.O.


“Likuidasi oleh BPPN membuktikan Bank Centris Internasional sudah tidak ada masalah hukum lagi di MA. Lalu, mengapa bisa ada tagihan dari PUPN dan KPKNL dengan berdasarkan salinan kasasi MA nomor 1688? Ini sangat tidak masuk akal,” kata Andri.

Andri mengungkapkan, salinan putusan kasasi nomor 1688 terbit salinannya pada 2 November 2022,  telah dibantah MA melalui suratnya tertanggal 10 Mei 2023. MA secara tegas menyatakan tidak pernah menerima permohonan kasasi BPPN melawan Bank Centris. “Jadi, KPKNL sudah tidak benar. Ini kezaliman. KPKNL telah menzalimi saya dan keluarga,” ujarnya.

Oleh karena itu, terkait salinan kasasi nomor 1688 yang dijadikan dasar penagihan dan penyitaan harta pribadinya, Andri mengatakan cacat hukum dan merupakan tindak pidana.

Andri menegaskan, KPKNL harus segera membatalkan penyitaan harta pribadinya dan keluarga, yang tidak ada kaitannya dengan permasalahan bank dan tidak pernah dijaminkan. “Tindakan KPKNL berdasarkan putusan yang palsu adalah pelanggaran hukum tindak pidana,” pungkasnya.