KSP Indosurya Abaikan Tanggungjawab, Kuasa Hukum Nasabah Lapor ke Bareskrim Polri dan Kejagung

Hukum94 Views


JAKARTA, Kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya kini belum juga tuntas penyelesaiannya. Proposal perdamaian yang ditawarkan KSP Indosurya kepada nasabah dianggap akal-akan semata.


Kuasa Hukum para nasabah Indosurya Ade Wardana geram dengan pihak KSP Indosurya yang menelantarkan nasib ratusan nasabah yang menjadi korban perusahaan simpan pinjam tersebut.


Saking jengkelnya, Ade Wardana siap melaporkan kasus gagal bayar KSP Indosurya ini ke Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung.
Sebelumnya kata Ade Wardana, ada beberapa kelompok nasabah yang mengadu kepada pihaknya soal permasalahan yang sedang mereka alami, rata-rata mereka sudah frustasi dan stress berat akibat ulah yang di lakukan KSP Indosurya.


“Penyebabnya hak-hak klien kami hingga detik ini tidak kunjung di selesaikan akibatnya perekonomian mereka menjadi berantakan apalagi di saat suasana pandemi seperti ini”, kata Ade Wardana saat menggelar pertemuan dengan nasabah di Jakarta (16/8/2021).

Ade menegaskan pihaknya akan mengejar pihak Indosurya dan tentu akan melakukan langkah-langkah hukum termasuk dengan pihak Bareskrim Mabes Polri maupun Kejaksaan Agung.

“Supaya apa yang telah mereka lakukan sebagai perbuatan merugikan masyarakat ini bisa dimintakan pertanggung jawabannya, tentu dengan segala konsekuensinya,” tegas pengacara asal Semarang ini

Sebagaimana diketahui kasus gagal bayar KSP Indosurya terjadi sejak sekitar 2019, saat koperasi dari grup Indosurya itu diperkirakan menghimpun dana anggota koperasi hingga Rp10 Triliun. Pada saat yang sama, kewajibannya kepada anggota mencapai sekitar Rp14,6 Triliun. Dana itu berasal dari simpanan plus return atau imbal hasil yang dijanjikan kepada nasabah.

Pada Februari 2020, sebagian anggota KSP Indosurya tidak mendapatkan pencairan atas deposito mereka yang telah jatuh tempo di koperasi tersebut, dengan jumlah mencapai sekitar Rp14,6 Triliun. Total anggota koperasi ini sekitar 5.700 dan dana yang menjadi hak anggota terus meningkat, karena koperasi tersebut menjanjikan imbalan bunga yang tinggi, yakni sekitar 9%-12%, jauh di atas bunga deposito perbankan yang berkisar di angka 5%-7% setahun.

Kasus gagal bayar mulai terjadi ketika anggota koperasi dengan dana besar menarik kembali dananya. Dengan rush yang cukup besar, KSP Indosurya mengalami mismatch. Tagihan lebih besar dibandingkan dana kas yang tersedia dan gagal bayar tidak terelakkan, sehingga fakta ini memicu gelombang penarikan dana yang lebih besar.***

Editor : Waluyo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *