KPK Diminta Segera Usut Dugaan Korupsi di Pemerintahan Kota Bima

Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE kembali di laporkan warga masyarakat kota Bima ke Komisi Pemberantadan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (money loundring) dari hasil kejahatan pelaksanaan pembangunan proyek dan/atau pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan 15 perusahaan dengan menggunakan APBD Kota Bima dan DAK (Dana Alokasi Khusus) anggaran tahun 2019 sebesar Rp.32.674.601.345.000 (tiga puluh dua miliar enam ratus tujuh puluh empat juta enam ratus satu tiga ratus empat puluh lima rupiah).

Sebekumnya, Gerakan Mahasiswa Peduli Keadilan (GMPK) juga telah melaporkan Walikota Bima Muhammad Lutfi ke KPK, karena mantan anggota DPR RI periode 1999-2004 ini diduga korupsi pada pembangunan Masjid Agung Al-Munawah8ddin di kelurahan Parugu, Kota Bim sebesar Rp 10 M, penggelaoan anggaran  BPJS Kota Bima tahun anggaran 2019 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 18 M, dan lain-lain. Namun, KPK belum juga merespon laporan dugaan korupsi Walikota Bima tersebut.

Kali ini,  warga masyarakat Kota Bima melaporkan Walikota Bima Muhammad Lutfi beserta istri walikota Elly Alwainy dan Muhammad Makdis (kakak ipar walikota Bima) ke lembaga anti rasuah. Ketiganya dilaporkan atas dugaan tindak kejahatan korupsi di Kota Bima.

“Bahwa pada APBD pemerintah Kota Bima tahun 2019, kami temukan dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Muhammad Makdis dengan menggunakan nomor rekening Bank BNI :3332333317, atas nama Muhammad Makdis untuk menghimpun seluruh aliran transfer keuangan dari hasil kejahatan dugaan tindak pidana korupsi dari hasil pekerjaan 15 paket proyek di pemerintahan Kota Bima tahun 2019, “ujar Ali Imran, SH dalam keterangan, Kamis (11/2/2021).

Ali mengatakan, bahwa Muhammad Makdis merupakan keluarga dekat Elly Alwainy, istri Walikota Bima periode 2018-2021, Muhammad Lutfi.

“Diduga kuat Muhamad Mukdis telah melakukan konspirasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKK) dengan keluarga dekatnya yakni walikota Bima dan istri walikota Bima untuk mendapatkan pekerjaan 15 paket proyek melalui APBD Kota Bima dan Alokasi Dana Khusus (DAK) anggaran tahun 2019 pada pemerintahan Kota Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat,” ungkap Ali.

Untuk memuluskan rencananya dalam melaksanakan pekerjaan paket proyek tersebut, Muhamad Makdis, kata Ali, meminjam perusahaan milik orang lain. Namun setelah pencairan uang muka dan pencairan pembayaran tahapan termasuk pencairan uang dari Bendahara Pemkot Bima masuk ke rekening Muhamad Makdis.

“Modus yang dilakukan oleh direktur perusahaan mentransfer ke rekening Muhamd Makdis, melakukan setoran tunai via teler salah satu bank dengan atas pengirim atau penyetor adalah atas nama Muhamad Makdis, dan penerimanya juga atas nama Muhamad Mukdis,” ucapnya.

Harapan kami, KPK segera turun ke Kota Bima untuk periksa dan usut dugaan korupsi yang melibatkan Walikota Bima Muhammad Luffi dan keluarganya. “Ini permintaan kami dan seluruh warga Kota Bima kepada KPK segera usut tuntas dugaan korupsi di Pemerintahan Kota Bima yang kian marak sejak kota Bima dipimpin Muhammad Lutfi sebagai walikota.

Penulis : Waluyo