JAKARTA,, Mantan karyawan timah dampak restrukturisasi tahun 1990-1995 yang tergabung dalam Forum Komunikasi Keluarga Besar Mantan Karyawan Timah (FKKBMKT) terus berjuang menuntut keadilan kepada pemerintah . Tuntutan pesangon tu telah disuarakan FKKB MKT melalui DPR RI dan Badan Akuntabilitas Dewan Perwakilan Daerah RI di gedung parlemen Senayan Jakarta. Tuntutan MKT mengenai
Lakukan pesangon berdasarkan ketok palu melalui Anggaran Belanja Tahun (ABT) 2007.sebesar Rp. 35 miliar.
Pada Senin (22/9-2025) pengurus FKKBMKT, Suryadi Saman selaku Dewan Penasehat dan Tonny Budianto selaku Kepala Bidang Hubungan Antara Lembaga menemui Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini guna mempertanyakan kesimpulan dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tanggal 5 Mei 2025 antara komisi VI DPR RI dengan FKKBMKT.
Ketua komisi VI DPR RI Anggia Ermarini dalam pertemuan itu mengatakan pihaknya akan merekomendasikan pembentukan Tim Tripartit, dalam hal ini, PT Timah, BUMN dan MKT untuk mencarikan win-win solution masalah MKT yang 17 tahun “tidak bisa diselesaikan”, sesuai rekomendasi Komnas HAM RI.
“Rekomendasi ini akan disampaikan pada pihak PT Timah Tbk pada Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI dengan PT Timah Tbk, Senin 21 September 2025 hari ini juga,”ujarnya.
Dari pantauan wartawan potret -indonesia com di ruang rapat komisi VI DPR RI yang menggelar RDP dengan MIND ID dan PT Timah berlangsung alot. Sejumlah anggota dewan komisi VI DPR mempertanyakan tentang tata kelola pertimahan dan penambangan timah ilegal yang kian marak di Bangka Belitung kepada Dirut PT Timah Restu Widiantoro.
Sebelum rapat berakhir, Komisi VI DPR RI memaparkan beberapa kesimpulan kepada PT TimahTbk , salah satu diminta melakukan koordinasi dengan BPI Danantara dan perwakilan mantan karyawan timah untuk mencari solusi yang berkeadilan dan sesuai dengan rekomendasi dari Komnas HAM dalam rangka mempercepat penyelesaian hak mantan karyawan timah.
Selain itu, Komisi VI DPR RI juga meminta kepada PT Timah, Tbk untuk menyampaikan jawaban tertulis, secara lengkap dan komprehensif dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja atas pertanyaan, pandangan dan masukan yang telah disampaikan oleh anggota Komisi VI DPR RI. (TB)