ACEH TENGGARA, – Ketua DPR Aceh Dahlan Djamaludin,S.IP beserta rombongan pada Rabu 20 April 2021 berkunjung ke kantor Menkopolhukam di Jakarta. Pertemuan dengan Menkopolhukam Mahfud MD adalah untuk mengkoordinasikan persoalan Pilkada Aceh yang akan digelar pada tahun 2022 mendatang.
Demikian disampaikan Ketua DPR Aceh Dahlan Djamaludin dalam keterangan resmi, Rabu (20/4/2021).
“Saya ditemani oleh Bang Nasir Djamil, Bang Rafly, Kak Suraiya IT dan Bapak Fachry Ali. Kami berdiskusi banyak dengan Pak Mahfud MD terkait Pilkada Aceh.
Pak Mahfud, kata Dahlan Djamaludin sangat memahami dan mengapresiasi aspirasi rakyat Aceh untuk menggelar pelaksanaan Pilkada tahun 2022. “Beliau paham dan selalu mengikuti bahwa Pilkada di Aceh selalu penuh dengan dinamika. Pak Mahfud juga berjanji akan melakukan rapat dengan forum yang lebih besar di tingkat pusat agar lahirnya keputusan politik pemerintah terkait pelaksanaan Pilkada Aceh tahun 2022,”tandas Ketua DPR Aceh Dahlan Djamaludin.
Lanjut Ketua DPR Aceh Dahlan djamaludin, semua pihak di Aceh sepakat bahwa Pilkada akan dilaksanakan pada 2022. “Pemerintah Aceh selalu ikut dalam pertemuan dan menyatakan akan selalu mendukung pelaksaan oleh KIP. Termasuk anggaran sudah disediakan,”jelasnya.
Sekedar informasi, pada 1 April 2021 lalu merupakan jadwal penandatanganan naskah perjanjian untuk menghibahkan anggaran antara Pemerintah Aceh dengan KIP Aceh. Namun, penandatanganan itu tidak terlaksana.
Sekda Aceh mengeluarkan surat yang isinya menyatakan tidak bisa melaksanakan agenda tersebut karena belum ada keputusan politik dari Jakarta. Dan sampai hari ini, kami belum mendengar satupun pernyataan dari Saudara Gubernur Aceh terkait Pilkada tahun 2022.
Dahlan Djamaludin menambahkan, walau perdamaian di Aceh sudah berjalan lebih lima belas tahun, masih banyak pihak di Jakarta yang belum paham dan mengerti dengan kekhususan Aceh yang termaktub dalam UUPA. “Dengan kondisi tersebut, seharusnya seluruh penyelenggara pemerintahan di Aceh bisa selalu bersama membangun komunikasi dan mengadvokasi apa yang menjadi substansi daripada kehendak perdamaian Aceh. Terutama dalam upaya kita menjaga kekhususan yang telah diberikan Negara kepada Aceh,”ujar Dahlan.
Dahlan mengatakan, setiap aturan yang dikeluarkan oleh nasional, tidak secara otomatis berlaku di Aceh. “Ada Undang-Undang khusus yang mengaturnya. Seharusnya hal ini harus dipahami oleh Gubernur Aceh, Sekda Aceh dan juga seluruh aparatur birokrasi sipil di Aceh,”imbuhnya.
“Saya memohon dukungan dan doa dari seluruh rakyat Aceh, agar ikhtiar untuk menjaga kekhususan Aceh ini berhasil. Agar cita-cita rakyat Aceh untuk mengurus dirinya sendiri dengan caranya sendiri dalam Negara Republik Indonesia bisa terwujud. Tentunya untuk mewujudkan harapan kesejahteraan rakyat Aceh. Saya optimis, dengan bersama, Insya Allah kita bisa mewujudkan itu.tutup ketua DPR Aceh Dahlan Djamaludin .21/04/2021,” pungkas Dahlan Djamaludin.
Penulis : Masir