Gugatan Rp11 Triliun Andri Tedjadharma atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan Kementerian Keuangan (tergugat I) dan Bank Indonesia (tergugat II), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, akan memasuki sidang ke-11 pada Senin (22/7) pekan depan.
Gugatan Andri Tedjadharma dalam perkara nomor 171/Pdt.G/2024/PN.JKT.PST ini, dinilai bakal membuka tabir gelap keberadaan lima sertifikat lahan seluas 452 hektar milik PT Varia IndoPermai (PT. VIP), yang menjadi jaminan PT Bank Centris Internasional dalam perjanjian jual beli promes nasabah kepada Bank Indonesia dengan nilai Rp492,2 milyar. Tertuang di Akta 46.
Kelima sertifikat tersebut meliputi bidang tanah Hak Guna Bangunan no 1,2,3,4 dan 5 di Desa Kerta Jadi, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, telah dipasang Hak Tanggungan nomor 972/1997, tanggal 30 Oktober 1997, atas nama Bank Indonesia yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Dalam persidangan dengan agenda mediasi, beberapa waktu lalu, kuasa hukum BI, Asep, mengatakan, pihaknya telah menyerahkan seluruh data dan dokumen dalam perjanjian pengalihan hak tagih (Cessie) Bank Centris ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). “Kita punya buktinya,” ujarnya kepada wartawan.
Sementara itu, tim kuasa hukum Kementerian Keuangan yang diwakili pihak KPKNL, tak menjawab secara lugas soal ada tidaknya jaminan lahan 452 hektar. Begitu juga dalam resume jawaban yang diberikan untuk sidang mediasi itu.
Namun dalam penagihan kepada Andri Tedjadharma, KPKNL dalam suratnya secara tegas mengatakan tidak ada jaminan lahan 452 hektar. Artinya tidak ada penyerahan dari BI saat pengalihan hak tagih.
Jadi, mari kita ikuti bagaimana persidangan gugatan Rp11 Triliun Andri Tedjadharma atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan dua institusi negara menyangkut keuangan, yakni Kementerian Keuangan dan BI. Ini pertama kali terjadi.