JAKARTA, Jual beli jabatan di perusahaan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN memang nyata, dan itu sudah terjadi sejak dulu. Bahkan untuk satu jabatan direktur utama di perusahaan pelat merah bergengsi bisa dihargai senilai Rp 25 miliar.
Pernyataan itu diungkapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dalam akun Youtube Akbar Faizal Uncensored, dikutip Selasa (23/11/2021).
Dengan kondisi ini, kata Erick, sangat mudah sebenarnya untuk mencari cuan dari posisi yang dijabatnya saat ini.
“Paling gampang di BUMN cari uang itu mindah-mindahin jabatan, itu setorannya banyak dulu,” kata Erick.
“Pernah dihargai 1 direksi Rp 25 miliar, direksi yang gede. Direktur utama lah, Rp 25 miliar kalo mau,” lanjutnya lagi.
Namun demikian, hal ini dinilai berisiko sebab jika dirinya melakukan jual beli jabatan seperti itu, maka ke depannya dia tidak bisa melakukan restrukturisasi BUMN hingga mengurangi jumlah perusahaan-perusahaan tersebut.
“Terus apa konteksnya? Kalau saya terlibat hal-hal jual beli jabatan, yah ga mungkin saya bisa merger-in BUMN, bisa menangkap yang korupsi ya ga mungkin, saya langsung goyang badannya. Ini yang kita angkat, dia udah nyetor ke kita, gila aja. Ya kan, ga mungkinlah,” tegasnya.
Untuk diketahui, sejak menjabat sebagai Menteri BUMN, Erick memang berupaya untuk melakukan pengurangan jumlah BUMN. Selain karena jumlahnya sangat banyak, tak semua BUMN juga dalam kondisi sehat, alias banyak yang sudah tak beroperasi dan tak memberikan kontribusi kepada negara.
Dari 108 BUMN yang ada saat dirinya mulai menjabat, Erick sudah mengurangi jumlah BUMN kini menjadi sebanyak 41 perusahaan saja. Caranya adalah dengan membentuk holding dari perusahaan-perusahaan yang serupa sehingga hanya satu BUMN yang bertahan, lainnya menjadi anak usaha BUMN.
Sebanyak 41 BUMN ini kemudian dibagi dalam 12 klaster industri. Klaster tersebut antara lain industri mineral dan batu bara, jasa keuangan, jasa asuransi dan dana pensiun, jasa telekomunikasi dan media, jasa infrastruktur, dan jasa pariwisata dan pendukung.
Lalu ada jasa logistik, industri pangan dan pupuk, industri kesehatan, industri perkebunan dan kehutanan, industri manufaktur, serta industri energi, minyak dan gas. (yo)