JAKARTA – Kejaksaan Agung mengatakan tengah melakukan penyidikan dugan praktik lancung dalam tata kelola kebun dan industri sawit 2015-2024. Merujuk pada tempusnya, perkara ini bersinggungan dengan kepemimpinan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2014-2019 Siti Nurbaya Bakar.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penyidikan ini sudah dimulai sejak tahun lalu. Dalam perkara ini, jaksa juga telah menggeledah rumah dari Siti Nurbaya Bakar. Selain itu, jaksa juga telah melakukan penggeledahan di lima lokasi lainnya, termasuk pemerintah dan swasta.
“Itu adalah penyidikan tata kelola kebun dan industri sawit. [Kasusnya] tidak baru-baru amat,” ujar Syarief kepada awak media, Jumat (30/01/2026).
Dia mengatakan, belum melakukan pemeriksaan terhadap Nurbaya dan pihak lain yang menjadi sasaran penggeledahan. Dia juga belum menjelaskan dugaan keterlibatan Nurbaya dalam perkara ini — termasuk apakah menteri era Presiden ke-7 Joko Widodo itu menandatangani keputusan alih fungsi lahan menjadi perkebunan kelapa sawit.
Kendati demikian, jaksa telah memeriksa 10 hingga 20 orang sebagai saksi dalam perkara ini. Nantinya, Purbaya akan menjadi salah satu saksi dalam perkara ini. Jaksa juga memastikan belum ada pihak yang dicegah ke luar negeri dalam perkara ini.
“Belum. Dicegah belum. Kalau KUHAP baru kayaknya harus tersangka kan [kalau dicekal],”ujarnya.
Rumah Siti Nurbaya Digeledah
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan jaksa juga telah menggeledah lima lokasi lainnya pada Rabu (28/1/2026) dan Kamis (29/1/2026). Enam lokasi penggeledahan itu tersebar di dalam dan luar DKI Jakarta.
“Jadi yang pertama saya benarkan dulu bahwa memang ada penggeledahan ya beberapa waktu lalu. Itu di beberapa tempat. Salah satunya di rumah yang disebutkan tadi [eks Menteri KLHK Nurbaya],” ujar Syarief kepada awak media, Jumat (30/1/2026).
Di sisi lain, jaksa belum mengonfirmasi apakah penggeledahan tersebut turut menyasar rumah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Hal yang terang, penggeledahan memang dilakukan di beberapa tempat dari pihak pemerintah dan swasta.
Dari penggeledahan ini, jaksa menyita dokumen dan barang bukti elektronik yang dibutuhkan untuk mendukung penyidikan perkara ini. Namun, dia belum mengonfirmasi apakah jaksa turut menyita aset atau uang tunai dari aksi tersebut.
Meski ada penggeledahan, jaksa memastikan belum melakukan pemeriksaan terhadap para pihak tersebut, salah satunya Nurbaya. Menurutnya, penggeledahan tak menandakan jaksa harus memeriksa orang terkait sebelumnya. Lagipula, penggeledahan bertujuan mencari barang dan alat bukti. (redaksi)
