Forum Alumni Komisioner Komnas HAM Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS

JAKARTA – Forum Alumni Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam keras aksi penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, di Jakarta pada Jumat (13/3/2026). Serangan tersebut menyebabkan luka bakar serius pada sejumlah bagian tubuh korban, terutama wajah dan mata.

Forum Alumni menilai tindakan tersebut sebagai bentuk kekerasan yang tidak dapat dibenarkan dalam keadaan apa pun. Selain melukai korban secara fisik, peristiwa itu juga dinilai sebagai teror yang mengancam ruang kebebasan sipil serta menuntut penanganan cepat dan transparan dari aparat penegak hukum.

Menurut mereka, insiden itu juga sangat memprihatinkan karena terjadi pada bulan Ramadan, yang seharusnya menjadi momentum memperkuat nilai-nilai kemanusiaan, kedamaian, dan saling menghormati. Kekerasan terhadap aktivis HAM di periode tersebut dinilai mencederai semangat kemanusiaan sekaligus menunjukkan masih adanya ancaman terhadap suara-suara kritis di Indonesia.

Forum Alumni Komisioner Komnas HAM memandang serangan terhadap Andrie Yunus tidak dapat dipisahkan dari perannya sebagai pembela HAM yang aktif menyuarakan berbagai isu, termasuk penolakan terhadap Undang-Undang TNI serta sejumlah kasus pelanggaran HAM lainnya. Karena itu, peristiwa ini dinilai bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan serangan terhadap demokrasi dan kebebasan berpendapat.

Mereka mendesak negara menunjukkan komitmen nyata dalam penegakan hukum dan perlindungan terhadap para pembela HAM. Pemerintah juga diminta memastikan proses penyelidikan berlangsung secara terbuka agar publik dapat memantau perkembangan penanganan kasus tersebut.

Forum Alumni juga menyoroti banyaknya kasus teror terhadap aktivis yang berakhir tanpa kejelasan hukum. Mereka mengingatkan agar pola impunitas semacam itu tidak kembali terjadi dalam kasus yang menimpa Andrie Yunus.

Selain menuntut penangkapan pelaku, aparat penegak hukum diminta mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual di balik serangan tersebut. Penegakan hukum, menurut mereka, tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan, tetapi harus menelusuri motif serta jaringan yang berada di belakangnya.

Di sisi lain, negara juga diminta mengambil langkah konkret untuk menjamin keselamatan Andrie Yunus serta para pembela HAM lainnya yang kerap menghadapi intimidasi dan kekerasan. Perlindungan terhadap aktivis dinilai harus diwujudkan melalui mekanisme yang jelas, terukur, dan berkelanjutan.

Pernyataan sikap ini disampaikan oleh Juru Bicara Forum Alumni Komisioner Komnas HAM, M. Ridha Saleh, bersama sejumlah tokoh yang tergabung dalam kolektif nasional, antara lain Zumrotin K. Susilo, Chandra Setiawan, Ifdhal Kasim, Hesti Armiwulan, Hafid Abbas, Syafruddin Ngulma Semelue, Abdul Munir Mulkhan, Roichatul Aswida, Saharuddin Daming, Sandra Moniaga, Ahmad Taufan Damanik, M. Imdadun Rahmad, Siti Noor Laila, M. Nur Khoiran, dan M. Ridha Saleh. (yo)
Forum Alumni Komisioner Komnas HAM Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS

JAKARTA – Forum Alumni Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam keras aksi penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, di Jakarta pada Jumat (13/3/2026). Serangan tersebut menyebabkan luka bakar serius pada sejumlah bagian tubuh korban, terutama wajah dan mata.

Forum Alumni menilai tindakan tersebut sebagai bentuk kekerasan yang tidak dapat dibenarkan dalam keadaan apa pun. Selain melukai korban secara fisik, peristiwa itu juga dinilai sebagai teror yang mengancam ruang kebebasan sipil serta menuntut penanganan cepat dan transparan dari aparat penegak hukum.

Menurut mereka, insiden itu juga sangat memprihatinkan karena terjadi pada bulan Ramadan, yang seharusnya menjadi momentum memperkuat nilai-nilai kemanusiaan, kedamaian, dan saling menghormati. Kekerasan terhadap aktivis HAM di periode tersebut dinilai mencederai semangat kemanusiaan sekaligus menunjukkan masih adanya ancaman terhadap suara-suara kritis di Indonesia.

Forum Alumni Komisioner Komnas HAM memandang serangan terhadap Andrie Yunus tidak dapat dipisahkan dari perannya sebagai pembela HAM yang aktif menyuarakan berbagai isu, termasuk penolakan terhadap Undang-Undang TNI serta sejumlah kasus pelanggaran HAM lainnya. Karena itu, peristiwa ini dinilai bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan serangan terhadap demokrasi dan kebebasan berpendapat.

Mereka mendesak negara menunjukkan komitmen nyata dalam penegakan hukum dan perlindungan terhadap para pembela HAM. Pemerintah juga diminta memastikan proses penyelidikan berlangsung secara terbuka agar publik dapat memantau perkembangan penanganan kasus tersebut.

Forum Alumni juga menyoroti banyaknya kasus teror terhadap aktivis yang berakhir tanpa kejelasan hukum. Mereka mengingatkan agar pola impunitas semacam itu tidak kembali terjadi dalam kasus yang menimpa Andrie Yunus.

Selain menuntut penangkapan pelaku, aparat penegak hukum diminta mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual di balik serangan tersebut. Penegakan hukum, menurut mereka, tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan, tetapi harus menelusuri motif serta jaringan yang berada di belakangnya.

Di sisi lain, negara juga diminta mengambil langkah konkret untuk menjamin keselamatan Andrie Yunus serta para pembela HAM lainnya yang kerap menghadapi intimidasi dan kekerasan. Perlindungan terhadap aktivis dinilai harus diwujudkan melalui mekanisme yang jelas, terukur, dan berkelanjutan.

Pernyataan sikap ini disampaikan oleh Juru Bicara Forum Alumni Komisioner Komnas HAM, M. Ridha Saleh, bersama sejumlah tokoh yang tergabung dalam kolektif nasional, antara lain Zumrotin K. Susilo, Chandra Setiawan, Ifdhal Kasim, Hesti Armiwulan, Hafid Abbas, Syafruddin Ngulma Semelue, Abdul Munir Mulkhan, Roichatul Aswida, Saharuddin Daming, Sandra Moniaga, Ahmad Taufan Damanik, M. Imdadun Rahmad, Siti Noor Laila, M. Nur Khoiran, dan M. Ridha Saleh. (yo)