BELITUNG, – Babak baru perseteruan antara pemilik sah perumahan Bellitone Regency yaitu PT. Trisandi Putra Pratama dengan ES dan MM, kembali panas pasca Polres Belitung menghentikan penyidikan kasus penggelapan sertifikat yang diduga melibatkan ES dan MM. Kasus penggelapan sertifikat ini sebelumnya telah dilaporkan oleh pemilik perusahaan PT. TPP Iskandar Jodie ke Polres Belitung, namun oleh penyidik dihentikan dengan alasan yang tidak jelas.
Tidak terima ES dan MM terbebas dari sangkaan penggelapan sertifikat, Jodie pun kembali melaporkan ES dan MM ke Polres Belitung atas kasus penggelapan uang perusahaan PT. Trisandi Putra Pratama.
Modus penggelapan uang perusahaan yg dilakukan ES dan MM adalah menagih langsung ke konsumen perumahan Billiton Regency yang bukan sebagai pemilik sah. Sedangkan pemilik yang sah adalah PT. Trisandi Putra dengan alamat Desa Air Rayak Tanjung Pandan Belitung.
Komisaris PT. Trisandi Putra Pratama Gewa Augustian mengatakan, modus yang dilakukan ES dan MM terungkap berdasarkan laporan konsumen ke perusahaan. “Kami uda setor sejumlah uang ke ES dan MM,”kutip Gewa dalam siaran pers, Kamis (29/9/2022).
“ES dan MM bukan siapa siapa di perusahaan kami , apalagi memberikan tugas mengambil uang ke konsumen dan mereka ini bisa dijerat dengan kasus penipuan,”ungkap Gewa.
ED dan MM, lanjut Gewa dengan sengaja dan sadar telah melakukan tindakan pidana penipuan dan penggelapan. “Saya minta aparat penegak hukum utmananya Polres Beliting segera menangkap ES dan MM karena tindakan mereka berdua telah merugikan serta merusak nama baik PT. Trusandi Putra Pratama,”pungkasnya.
Delik Penipuan
Terpisah Rudi Juniwira Sekretaris LSM Warna Indonesia mengatakan bahwa persoalan ES dan MM jelas masuk dalam delik penipuan. “Apalagi kalau kita cermati semua ini saling berkaitan dengan tindakan sebelumnya,”terangnya.
Delik penipuan dalam Pasal 378 KUHP yang menyatakan bahwa “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
“Saya minta pihak kepolisian (Polres Belitung) segera memproses hukum ES dan MM dan tetapkan mereka berdua sebagai tersangka kasus penipuan, karena masyarakat masih sangat percaya bahwa polisi sebagai pelindung dan masyarakat,”harapnya. (yo)