Error In Persona JPU Mempertaruhkan Integritas Hakim Dalam Membuat Keputusan

(www.potretindoneaia.com) Sesuai kaidah Hukum pasal 142 RV yang mengatur tentang hak pihak-pihak saling menyampaikan jawaban dalam proses persidangan. Reflik JPU yang memvonis terdakwa 13 tahun dengan no. 956/ Pid.Sus/ 2024/ PN. Jkt. Utr. Tanggal 30 Oktober 2024 tanpa dasar Hukum telah mencoreng marwah kejaksaan dengan balasan jawaban tegas Duplik Kuasa Hukum terdakwa.

Tuntutan reflik JPU yang menuntut terdakwa ijal 13 tahun penjara tanpa dasar fakta pembuktian didalam proses persidangan, disinyalir ada diduga pelanggaran kode etik kewenangan mentersangkakan ijall untuk dihukum membuat wartawan Potret Indonesia yang mengawasi kinerja penegak hukum. Menganalisas bahwa diduga JPU berusaha mengunakan konsep Partij Verzet yaitu perlawanan hukum yang dilakukan oleh pihak penuntut, sebagai pihak yang mau dieksekusi terdakwa berharap mengemis vertex atau putusan hukum yang akan dijatuhkan hakim jika verzet tidak diterima dan putusan verstek tidak dibatalkan, maka kedua belah pihak berhak mengajukan banding. yaitu Konsep Derden verzet yang biasanya digunakan pada hukum acara perdata sebagai langkah hukum yang sering digunakan oleh pihak ketiga ketika terlibat didalam suatu perkara. 

Namun pihak kuasa hukum demi martabat keadilan dijawab dengan Duplik Kuasa Hukum Sepra Yogi Linel. SH. MH dan Erwin Kotalima. SH. CPM yang dijawab dengan tegas bahwa tuntutan yang dituang didalam reflik, terbukti Penuntut Umum dalam perkara yang telah mendakwa Klien Kami ijal telah kehilangan kata-kata argumentasi hukumnya.

Sepra Yogi menambahkan Berdasarkan Fakta Yuridis dan Analisa Yuridis secara rinci, sistematis, dan terukur dan telah mampu dibuktikan secara hukum dipersidangan a quo. Dalam Pledoi
kami terdahulu, telah membongkar semua dalil-dalil kosong JPU dan tidak dibenarkan secara hukum materi surat
dakwaan Penuntut Umum yang kembali sama yang disadur secara utuh dalam pembuatan surat tuntutannya kepada Terdakwa yang telah keluar dari
ketentuan pasal 185 ayat (1) KUHAP. Ujarnya

Jadi kesimpulan kami sebagai kuasa Hukum Terdakwa ijal atas fakta-fakta hukum di persidangan, terbukti bahwa Penuntut Umum tidak mampu lagi menguraikan bantahan argumentasi
hukum lain, maka dengan ini kami mohon kepada majelis hakim tidak terjebak dengan cara-cara tidak yuridis yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum secara parsial dan sepotong-potong. Dan tentunya kami dengan tegas menolak semua dalil-dalil tuntutan Replik JPU.

Dalam hal ini maka tidak di perlu perdebakan mengenai unsur-unsur yang dikatakan terbukti oleh Penuntut
Umum dalam perkara a quo kepada Tersangka. Sebab saudara ijal telah terbukti tidak bersalah. Dalam proses persidangan kami mengikuti aturan prosedur persidangan sebagai bentuk ke profesionalan kami Kuasa Hukum terdakwa dalam menangani perkara. Katanya.

Erwin Kotalima. SH. CPM menyambung bahwa pada Duplik kami berkeyakinan dengan kaca mata KUHAP, bahwa ijal terbukti tidak bersalah yang mana pada proses persidangan kami mempunyai hasil rekaman jalannya persidangan. Namun kami sangat maklumi atas sikap JPU menuntut klian kami yang terbukti mengulangi lagi menyadur BAP ke dalam Reflik, mungkin karna kesibukan JPU yang banyak perkara yang di kerjakan sebagai jaksa bahwa setelah kami membaca, mendengar, tuntutan dan tanggapan atas Jaksa Penuntut Umum, sangat jelas bahwa yang di tulis oleh JPU lupa bahwa ada fakta-fakta danbukti-bukti di persidangan yang banyak sekali kejanggalan yang di temukan. Tuturnya.

Harapan kami Sepra Yogi Linel, SH. MH Kuasa hukum tersangka sekaligus anggota Peradi dibawah ke pemimpinan Prof. Otto Hasibuan. SH. MM ini berharap Majelis hakim sependapat dengan kami Penasehat Hukum terdakwa, dengan menyatakan secara tegas bahwa semua dakwaan JPU tidak terbukti dan JPU tidak dapat membuktikan bahwa terdakwa yang dimaksud penuntut umum dalam perkara A QUO (ERROR IN PERSONA). Katanya.

Penegasan kami kuasa hukum jelas atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang membantah Pledoi kami terdahulu pada tanggal 11 Februari 2025. Kami sebagai Tim Penasehat Hukum terdakwa memegang pada prinsip Hukum yang menyatakan keberatan dan menolak semua materi Replik Jaksa Penuntut Umum dalam perkara A QUO ini. Dan Semoga harapan kami, keputusan Hakim berkaca pada prinsip a quo untuk dapat memutus perkara ini dengan berpedoman kepada “Keadilan bagi Terdakwa. Ujarnya.

Komisi Yudisial sebagai lembaga negara dalam mengawasi eksternal kekuasaan Kehakiman juga mengingatkan untuk dapat memegang prinsip penting untuk menjamin masa depan sistem peradilan di Indonesia yang berkualitas, bersih, efektif, dan efisien.

Ketua Komisi Yudisial Prof. Amzulian Rifai, S.H., LL.M., Ph.D. pa da waktu lalu menghimbau untuk terus berusaha menjaga Integritas Hakim menuju Indonesia Emas 2045, disaat situasi Negara kita ini sangat memprihatinkan, apalagi ada Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 dapat dilaksanakan.

Meskipun faktanya banyak program KY kita yang tidak dapat dijalankan dengan baik harus bisa menerimanya dengan jiwa besar,” Amzulian berharap, dalam situasi keprihatinan saat ini. Tentu tidak menghentikan kinerja KY dalam menjalankan tugas. Kita harus optimis bahwa kita tidak boleh pesimis dan putus asa mengenai posisi kita saat ini. Dan kita tidak akan pernah berhenti, melakukan upaya dan cara memperjuangkan posisi kita sebagai lembaga Komisi Yudisial,”  tegas Amzulian.

Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata, SH. M. Hum juga menuturkan bahwa dalam membangun integritas peradilan yang mana aktor utamanya adalah hakim maka tugas komisi yudisial dalam konstitusi UU, harus mampu optimis dalam bertugas untuk menjaga martabat dan marwah perilaku hakim, dengan salah satu tugasnya itu pengawasan, namun kami bukan seperti KPK. Komisi Yudisial bertujuan menjaga agar martabat peningkatan kapasitas dan kesejahteraan hakim, advokasi hakim, serta layanan informasi dan hubungan lembaga ini dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat.

Jadi dalam kesempatan ini, kami Komisi Yudisial akan membuat trobosan yang  terbuka. Salah satunya, menerima aduan atau permohonan atas pemantauan dan pengawasan terhadap hakim dalam  proses persidangan sebagai upaya pencegahan hakim tidak melakukan pelanggaran KEPPH (Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Prilaku Hakim). Bentuk transparasi kami membuka pengaduan masyarakat dan dapat diajukan permohonan berdasarkan pemantauan yang bersumber atas inisiatif yang berkembang di masyarakat serta dapat pula disampaikan melalui surat secara resmi ke Komisi Yudisial atau via pos ke alamat dan situs resmi (Online) www.pelaporan.komisiyudisial.go.id. ujar prof, fajar.
(Fahrul Rozi)