JAKARTA- Tim sukses (timses) dari salah satu calon anggota legistif (DPR RI) Partai Demokrat diduga telah melanggar aturan kampanye pemilu dengan membagikan uang dan menjanjikan sesuatu kepada masyarakat Kebun Sirih Jakarta Pusat dengan cara meminta warga mencoblos caleg jagoannya tersebut. Caleg DPR RI tersebut berasal dari dapil Jakarta Pusat, Jakarta Selatan dan Luar Negeri.
Ironis, simpatisan maupun timses dari caleg dari Partai Demokrat ini juga menjadi anggota KPPS di wilayah tersebut. Padahal, yang kita ketahui bahwa menjanjikan uang kepada masyarakat agar memilih caleg jagoannya adalah bentuk pelanggaran sesuai dengan Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Kita minta panitia penyelenggara pemilu harus bertindak dan beri sanksi agar jalannya pemilihan umum yang akan digelar pada 14 Februari mendatang betul-betul berlangsung jujur dan adik. Panitia penyelenggara pemilu harus memberikan sanksi keras kepada timses maupun calegnya bilamana dugaan pelanggaran benar- benar-terbukti adanya,”ujar salah seorang warga Kebun Sirih yang tidak mau menyebutkan nama nya. (Rifky)