JAKARTA- Kinerja jaksa dan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali disorot. Kali ini terkait tindakan majelis hakim PN Jakarta Pusat menolak esepsi hukum dari kuasa hukum dua karyawan PT. Wana Kencana Mineral (WKM) yakni Awwab Hafidz selaku Kepala Teknik Tambang dan Marsel Bambang, Mining Survey di PT WKM di persidangan pada September 2025 lalu. Jaksa dan hakim PN Jakarta tetap melanjutkan dan memutus vonis kedua karyawan PT MKM sebagai terdakwa.
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (LEMKAPI) Edi Saputra Hasibuan menilai, putusan majelis hakim PN Jakpus terhadap dua karyawan PT WKM jauh dari rasa keadilan “Seharusnya jaksa dan hakim hentikan persidangan dan bebaskan kedua karyawan PT WKM dari segala tuntutan hukum yang tidak jelas tersebut, “tegas kepada awak media di PN Jakpus, Rabu 3 September 2025 lalu.
Selain itu, lanjut Edy, fakta persidangan yang telah berjalan juga adalah bukti kuat bahwa kedua karyawan PT WKM itu harusnya bebas dari tuntutan hukum dan pihak majelis hakim tidak perlu melanjutkan persidangannya.
Untuk diketahui, saat ini kedua karyawan PT WKM berstatus sebagai terdakwa atas tuduhan melakukan perusakan hutan akibat pemasangan patok di areal tambang nikel di Halmahera Timur sebagaimana laporan Direktur Utama Position Hari Aryanto Dharma Putra.
Edy mengatakan perkara dugaan kriminalisasi yang dialami oleh 2 orang karyawan WMK bukan kasus hukum baru di Indonesia tapi terjadi sudah terjadi sejak lama dan bahkan korban pun tidak berani melawan.
“Upaya saya ini untuk mendorong terciptanya reformasi di bidang hukum, dugaan kriminalisasi yang dikaitkan kepada masyarakat umum sudah sepantasnya dihentikan,”tegas Edy.
“Kami sangat mendorong supaya penegakannya bisa berjalan dan kami selalu mendesak ketika ada persidangan yang terkait dengan isu-isu semacam ini sebaiknya dihentikan dan majelis hakim harus berani memutus bebas,” timpalnya lagi.
Untuk diketahui persidangan terakhir yang digelar September lalu, dalam putusan selanya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak permohonan serta memutuskan untuk melanjutkan persidangan.
Eksepsi hukum yang diajukan oleh kuasa hukum dua karyawan WKM ditolak sehingga melanjutkan proses pemeriksaan perkara menuju putusan akhir. (Yo)
