JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Aprozi Alam, meminta Kementerian Agama segera memberikan kepastian status kepada para petugas haji yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya yang bertugas di asrama haji dan daerah. Kepastian tersebut dinilai penting mengingat keberangkatan petugas haji akan dimulai dalam waktu dekat.
Hal itu disampaikan Aprozi dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama, Menteri Haji, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Aprozi mengungkapkan, berdasarkan data yang disampaikan Menteri PANRB, telah terjadi perpindahan tenaga kerja terkait penyelenggaraan haji. Namun di lapangan, para petugas haji yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Agama belum mendapatkan kepastian status kepegawaian.
Menurutnya, waktu persiapan semakin sempit karena petugas haji dijadwalkan mulai berangkat pada 22 April 2026. Dengan waktu yang tersisa sekitar 30 hari, ketidakjelasan status tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu kesiapan layanan penyelenggaraan haji.
“Petugas haji harus sudah berangkat pada 22 April. Kota pertama sudah harus berangkat. Namun sampai sekarang para petugas yang sebelumnya di Kementerian Agama belum dilepas secara resmi sehingga mereka tidak memiliki kepastian apakah masih menjadi pegawai Kementerian Agama atau beralih ke kementerian baru,” kata Aprozi.
Ia menambahkan, kondisi tersebut membuat sebagian petugas menjadi ragu untuk bekerja karena belum ada kejelasan administratif. Padahal mereka merupakan tenaga yang sudah berpengalaman dalam penyelenggaraan layanan haji, khususnya di asrama haji.
Aprozi juga mengingatkan bahwa jika Kementerian Haji merekrut tenaga honorer baru tanpa pengalaman, dikhawatirkan proses pelayanan haji tidak berjalan optimal.
“Kalau kementerian baru mengangkat honorer baru yang belum pernah bekerja di asrama haji, tentu mereka belum memiliki pengalaman. Sementara waktu persiapan sangat terbatas,” ujarnya.
Sebagai solusi, ia meminta Kementerian Agama bersedia melepas sementara para petugas PPPK yang selama ini bertugas di asrama haji agar dapat membantu penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
Selain itu, Aprozi juga menyoroti kasus di daerah pemilihannya di Lampung Barat. Ia mengaku menerima laporan bahwa seorang petugas masih berstatus PPPK di tingkat kabupaten dan belum mendapatkan kepastian pelepasan dari Kementerian Agama pusat.
Padahal, menurutnya, Kementerian Agama di tingkat provinsi dan kabupaten sudah memberikan persetujuan pelepasan, namun keputusan dari tingkat pusat belum keluar.
“Ini menimbulkan pertanyaan siapa yang akan bertanggung jawab terhadap keberangkatan haji di Kabupaten Lampung Barat jika status petugasnya belum jelas,” kata Aprozi.
Ia pun meminta Sekretaris Jenderal Kementerian Agama sebagai administrator agar segera menindaklanjuti persoalan tersebut, karena banyak petugas haji di daerah dan asrama haji yang menyampaikan keluhan serupa.
“Ini adalah pengaduan dari rekan-rekan yang berada di asrama haji dan di kabupaten/kota terkait perpindahan atau peralihan status mereka. Kami berharap ada kepastian secepatnya,” ujarnya. (yo)
