Diduga Terima Suap Rp 14,2 M Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Ditahan KPK

JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai tersangaka dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi, Sabtu (20/12/2025).

Tak cuma Bupati Bekasi Ade Kuswara, KPK juga berhasil menangkap ayahanda Ade Kuswara yakni HM Kunang beserta Sarjan, pihak swasta atas kasus suap di Kabupaten Bekasi tersebut. KPK menetapkan ketga tersangka atas hasil lOperasi Tangkap Tangan (OTT) di Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (18/12/2025).

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu. Asep mengatakan, Bupati Ade diduga menerima suap dan penerimaan lainnya hingga Rp 14,2 miliar.

Dia menjelaskan, kasus suap ini bermula setelah Ade Kuswara terpilih sebagai Bupati Bekasi dan menjalin komunikasi dengan Sarjan, pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Dari komunikasi tersebut, dalam rentang satu tahun terakhir, Bupati Ade rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang. “Total ‘ijon’ yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” ujarnya.

Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, Bupati Ade juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar. Dengan demikian, total uang yang diterima Bupati Ade mencapai Rp14,2 miliar.

Dalam operasi senyap ini, KPK mengamankan barang bukti di rumah Bupati Ade berupa uang tunai senilai Rp200 juta. “Di mana uang tersebut merupakan sisa setoran ‘ijon’ ke-4 dari Sarjan kepada Ade, melalui para perantara,” tuturnya. Atas perbuatannya, Bupati Ade Kuswara bersama-sama HM Kunang selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.

Untuk diketahui, OTT KPK di kabupaten Bekasi merupakan rangkaian operasi tangkap tangan kesembilan tahun ini atau yang kedua dalam dua hari. Sebelumnya, KPK melakukan tangkap tangan terhadap jaksa di Banten, namun hingga berita ini dimuat identitas dan perbuatannya belum dirilis secara resmi kepada publik oleh KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sudah menangkap 10 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) ke-10 pada tahun 2025, yakni di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Sampai dengan saat ini, tim sudah mengamankan sekitar sepuluh orang,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta pada Kamis 18 Desember 2025. (dbs/red).