Belitung Timur, Menanggapi isu terkait Dana CSR yang berkembang saat ini yang menjadi isu strategis untuk dicermati bahkan menjadi isu terhangat dalam perhelatan pilkada Belitung Timur tahun 2024, tak urung juga menjadi pembahasan di tengah-tengah masyarakat Belitung Timur.
Kelompok yang mengatasnakan Sekber LSM dan Ormas Beltim Berdaulat menuntut DPRD Beltim untuk bentuk pansus karena menganggap pengelolaan dana CSR tidak berjalan efektif dan transparan sebagaimana di sampaikan dalam RDP di DPRD Beltim pada senin 11/11/2024 yang lalu.
Demikian rilis yang disampaikan oleh Elvis Hutarius kepada wartawan di Manggar pada Selasa ( 12-11-2024 )
Elvis Hutarius yang akrab disapa Yopi salah satu anggota dari SEKBER ORMAS BELTIM BERSATU mengatakan bahwa terkait dana CSR, menurutnya kita harus pahami dulu apa itu CSR atau Tanggung Jawab social dan lingkungan sebagai kewajiban badan usaha atau dalam istilah pertambangan ada semacam program pengembangan dan pemberdayaan Masyarakat serta apa itu tugas dan fungsi forum CSR/TJSL tersebut.
Pada prinsipnya, bedasarkan 5 Undang-undang yang mewajibkan CSR/TJSL serta peraturan perundang-undangan dibawahnya sangat jelas mengatur bahwa CSR/TJSL itu dilakukan oleh badan usaha terutama badan usaha yang mengelola sumber daya alam sedangkan forum CSR/TJSL itu sendiri bukan sebagai lembaga penampung dana CSR/TJSL apalagi mengelola dana tersebut, ini yang harus di pahami,
” Perda Beliutung Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang TJSLP, Tandas Yopi
” sekarang ini perlu disesuaikan karena sudah tidak sejalan dengan aturan perundang-undangan diatasnyanya karena Peraturan Menteri Sosial nomror 6 tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial Badan Usaha Dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial sudah dicabut dan diganti dengan Permensos Nomor 9 tahun 2020 tetang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha,”ujar Yopi.
Forum CSR/TJSLP ini menurut Yopi dibentuk untuk mendorong, mengkoordinasikan, memfasilitasi, dan menyinergikan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha. Jadi tidak dibenarkan kalau forum CSR/TJSLP ini menghimpun dana dan kemudian mengelolanya apalagi dari informasi yang kami dapat sering tarjadi dengan dalih CSR untuk memungut dana dari perusahaan-perusahaan,” Ujar Yopi.
Yopi berharap, Kedepannya kalau memang Forum CSR/ TJSLP ini ingin diberdayakan sebagaimana tugas dan fungsinya jelas diatur dalam Permensos Nomor 9 tahun 2020, jangan sampai CSR/TJSLP ini dijadikan alat politisasi juga untuk membenarkan program yang seharusnya untuk masyarakat disekitar tempat usaha apalagi untuk kepentingan kelompok tertentu.
” Oleh karena itu jika memang benar Forum CSR/ TJSLP Belitung Timur ini menghimpun dana dan kemudian mengelolanya sudah sepantasnya Aparat Penegak Hukum untuk turun, dan untuk DPRD Belitung Timur segera revisi Perda No 1 tahun 2019,”pungkas Yopi. (Niza Karyadi)