Capaian Kinerja KPK Era Firli Bahuri

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi RI menggelar konferensi pers terkait kinerja KPK 2021. Konferensi Pers berlangsung di Gedung Juang KPK, Rabu 29 Desember 2021 ini dihadiri tiga unsur pimpinan di antaranya Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua Nurul Ghufron serta Wakil Ketua Alexander Marwata.

Di hadapan para awak media, Ketua KPK, Firli Bahuri menyebut acara kenferensi pers ini digelar sebagai sarana introspeksi sekaligus evaluasi terhadap capaian kinerja pemberantasan korupsi 2021 serta persiapan rencana kinerja KPK 2022.

Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan bahwa metode pemberantasan korupsi oleh KPK bukan hanya pada strategi penindakan atau lebih sempitnya upaya ‘tangkap tangan’ sebab hal tersebut merupakan salah satu dari beragam ragam metode yang dilakukan KPK.

Selain strategi metode penindakan, KPK pun menerapkan strategi pendidikan anti korupsi serta pencegahan.

Firli juga membeberkan syarat bila ingin Indonesia bersih dari tindak pidana korupsi, yakni semua elemen pemerintahan dan masyarakat mengambil peran dalam memberikan perhatian dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Visi KPK, lanjut Firli yakni ‘Bersama Masyarakat Untuk Menurunkan Tingkat Korupsi Untuk Mewujudkan Indonesia Maju’. Sedangkan misi KPK, kata Firli ada empat. Pertama; meningkatkan upaya pencegahan melalui perbaikan sistem pengelolaan administrasi lembaga negara dan pemerintah yang antikorupsi, Kedua; meningkatkan upaya pencegahan melalui pendidikan antikorupsi yang komprehensif, Ketiga; pemberantasan tindak pidana korupsi yang efektif, akuntabel, profesional, dan sesuai dengan hukum serta Keempat; meningkatkan akuntabilitas, profesionalitas dan integritas Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pelaksanaan tugas dan wewenang.

Dari visi dan misi itu, KPK membuat 5 sasaran prioritas pemberantasan korupsi dalam bidang tata kelola di antaranya pelayanan bisnis dan niaga, politik, sumber daya alam, penegakan hukum dan reformasi birokrasi serta pelayanan publik. Hingga kini, jelasnya, KPK terus bekerja bersama-sama pegiat korupsi dan segenap elemen masyarakat memberantas tindak pidana korupsi.

Firli menambahkan, KPK berupaya untuk terus menyempurnakan tindakan-tindakan dalam pencegahan tindak pidana korupsi serta monitoring terhadap seluruh pelayanan birokrasi dan melakukan supervisi terhadap intansi berwenang yang melaksanakan pemberantasan korupsi.

“Secara singkat, kami ingin katakan korupsi bisa kita selesaikan bila semua kamar-kamar kekuasaan, segenap elemen masyarakat, dan segenap anak bangsa mengambil peran untuk pemberantasan korupsi,” tutur Firli.

Firli mengungkapkan, pihaknya berkomitmen melaksanakan tugas sesuai dengan undang-undang. Firli menyebut, undang-undang membentuk lembaga antirasuah untuk memberantas korupsi demi tercapainya tujuan negara bersih dari koruptor.

“Pada Hari Antikorupsi Sedunia yang lalu, tanggal 9 Desember 2021, KPK memperkenalkan orkestrasi pemberantasan korupsi, di mana setiap kamar-kamar kekuasaan harus mengambil peran dalam rangka pemberantasan korupsi,” jelas Firli.

Dari unsur legislatif, Firli meminta para legislator tidak terlibat suap menyuap dalam menyusun sebuah undang-undang. Sementara untuk eksekutif, Firli berharap tranparansi dalam menyusun anggaran pendapatan belanja negara maupun daerah.

“Baik kamar legislatif, dalam penyusunan undang-undang harus bebas dari korupsi. Kamar eksekutif dalam penyusunan pengesahan anggaran belanja negara dan implementasi serta pengesahan maupun dalam pengawasannya harus bebas dari korupsi,”tukas Firli.

Ada pun kamar yudikatif, diterangkan Firli, yakni seluruh proses-proses peradilan harus bebas dan bersih dari korupsi. Begitu juga dengan kamar-kamar kekuasaan di partai politik juga harus bebas dan bersih dari korupsi.

Firli yakin, jika seluruh elemen kekuasaan komitmen dalam menjaga integritas, maka tujuan Indonesia bersih dari tindak pidana korupsi akan segera tercapai. Akan tetapi, jika komitmen tersebut hilang, maka harus berhadapan dengan KPK.

“Kita sungguh berharap, masyarakat akan tetap memberikan dukungan, dan KPK tidak akan pernah lelah untuk memberantas korupsi,”pungkas Firli.

KPK Pamer 5 Penghargaan

Sementara itu, di tempat yang sama, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut lembaga antirasuah mendapatkan lima penghargaan sepanjang 2021. Disampaikan Ghufron, penghargaan pertama yang diterima KPK di tahun 2021, yakni opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“KPK mendapatkan penghargaan di tahun 2021 di antaranya adalah opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK dalam laporan hasil pemeriksaan atas LPK Kementerian/Lembaga tahun 2020,” ujarnya.

Penghargaan kedua yakni KPK meraih predikat A dengan nilai 82,14 pada evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah akhir tahun 2020. Penghargaan ketiga yakni KPK juga mendapat nilai A dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

“KPK juga meraih peringkat kelima terbaik dengan nilai 86,93 dan kategori A, yaitu memuaskan pada penghargaan kearsipan dari ANRI,” kata Ghufron.

Ghufron juga menyebut bahwa KPK telah menyelamatkan keuangan negara dan daerah sebanyak Rp35,965 triliun sepanjang 2021.

“Capaian penyelamatan keuangan negara dan daerah tahun 2021, sejumlah total Rp35,965 triliun,” ujarnya.

Dari jumlah tersebut, Ghufron mengatakan sebanyak Rp4,952 triliun merupakan piutang pada pajak daerah. Menurut Ghufron, piutang itu berpotensi tidak tertagih jika KPK tidak membantu.

Kemudian sebanyak Rp11,222 triliun berasal dari pengembalian sertifikat aset milik daerah maupun negara. Kemudian, sebanyak Rp10,318 triliun merupakan penyelamatan aset daerah. Penyelamatan aset ini berupa pemulihan dan penertiban aset yang bermasalah di daerah.

Dari jumlah tersebut, Ghufron mengatakan sebanyak Rp4,952 triliun merupakan piutang pada pajak daerah. Menurut Ghufron, piutang itu berpotensi tidak tertagih jika KPK tidak membantu.

Kemudian sebanyak Rp11,222 triliun berasal dari pengembalian sertifikat aset milik daerah maupun negara. Kemudian, sebanyak Rp10,318 triliun merupakan penyelamatan aset daerah. Penyelamatan aset ini berupa pemulihan dan penertiban aset yang bermasalah di daerah.

Sedang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membeberkan kinerja lembaga antirasuah dalam memberantas korupsi sepanjang 2021 dengan merinci, dalam satu tahun KPK telah melalukan penyelidikan kasus korupsi sebanyak 127 kasus, 105 penyidikan, 108 penuntutan dengan 90 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.

“Jumlah tersangka yang sudah dilakukan penahanan sebanyak 123 orang,” ujar Alex.

Alex menyebut, dari penanganan perkara tersebut, KPK berhasil melakukan asset recovery atau pemulihan aset sebesar Rp374,4 miliar. Dari jumlah tersebut terdiri dari Rp192 miliar disetorkan ke kas negara, Rp4,3 milliar disetorkan ke kas daerah.

“Serta Rp177,9 miliar merupakan pemindah tanganan BNPT melalui penetapan status penggunaan dan hibah,” kata Alex.

Alex mengatakan, sepanjang tahun 2021 kasus yang menjadi perhatian publik yakni perkara suap bantuan sosial (bansos) yang menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Juliari divonis 12 tahun penjara dengan uang pengganti Rp14,5 miliar.

Kemudian perkara di Kabupaten Probolinggo yang melibatkan 22 tersangka. Perkara di Muara Enim yang melibatkan 26 tersangka. Perkara Lampung Tengah, yang menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka.

Kemudian perkara korporasi yang melibatkan PT Adonara Propertindo terkait pengadaan tanah di Munjul, DKI Jakarta.

“Perkara TPPU yang melibatkan 4 perkara antara lain pengurusan perkara di MA, proyek di Buru Selatan, jual beli jabatan di Probolinggo, dan suap pajak,”ucap Alex. (yo)