Jakarta- Pelaksanaan pilkada yang kita tau bahwa pemilihan kepala daerah baik gubernur,bupati, maupun walikota,Yang akan kita laksanakan tanggal 27 november 2024.
Sesungguhnya pelaksanaan sudah sangat luar biasa, karena kita sudah punya perangkat peraturan perundang- undangan yang cukup siap, yaitu Undang- undang no 10 tahun 2016, yaitu tentang perubahan ke dua dari Undang- undang no 1 tahun 2015, dan juga dari Perpu no 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.
Burhanuddin Zein SH.MH, Akademisi Hukum Tata Negara, di Jakarta ( 25/6/24) mengatakan,” Undang- undang no 10 seharusnya sudah menjadi kitap suci bagi kita, di tambah PKPU no 3 tahun 2017, tentang pemilihan kepala daerah”.
” Yang menjadi persoalan kita saat ini adalah munculnya surat edaran menteri dalam negeri, perihal tentang pengunduran diri Plt gubernur, bupati, dan walikota, yang akan maju dalam pilkada serentak tahun 2024,” ujarnya.
Lebih lanjut Burhanuddin menjelaskan,” Surat edaran ini tidak berdasar, karena baik Undang- undang no 10 tahun 2016 maupun PKPU tidak pernah adanya pengunduran diri dari seorang kepala daerah”.
” Menurut saya dalam kajian hukum tata negara, surat edaran sudah menabrak undang- undang pemilu,” tambahnya.
” Undang- undang pemilu amanah konstitusi di turunkan perintah pemilu dalam undang- undang sehingga semua perangkat peraturan harus mengacu pada undang- undang pemilu,” ucapnya.
Saya katakan demikian, karena dalam pasal 7, ayat 2, huruf q, undang- undang no 10 tahun 2016, sudah jelas mengatur bahwa mengatur persyaratan kepala daerah.
Dalam pasal 2 huruf q menyebutkan tidak berstatus sebagai pejabat gubernur, pejabat bupati, dan pejabat walikota.
” Kalau kita kurang jelas membaca batang tubuh undang- undang ini, maka secara hukum kita membaca penjelasan resminya,” terangnya.
Dalam penjelasan UU no 10 secara tegas di katakan tafsir dari pasal 7 ayat 2 huruf q yang bunyinya, ketentuan ini di maksudkan mencegah pejabat gubernur, pejabat bupati, dan pejabat walikota untuk memundurkan diri dan untuk mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, dan ini undang- undang yang berbicara.
Saya kira orang tata negara pasti paham, bahwa apabila kita mau memahami kehendak dari pembentuk undang- undang baik itu dalam pertimbangan filosofisnya, pertimbangan historisnya, pertimbangan yuridisnya, termasuk politisnya kita baca penjelasan resminya.
” Tafsir dari dari pasal 7 ayat 2 undang- undang no 10 tahun 2016, sama sekali tidak memperbolehkan seorang pejabat gubernur mundur dari jabatannya, kemudian mencalonkan diri di daerah yang iya pimpin,” paparnya.
” Pejabat gubernur hanya di atur masa jabatannya 1 tahun, kalau memang niat maju kenapa di terima amanat ini, Plt seorang ASN, yang namanya pejabat adalah PNS, kalau mengikuti peraturan tidak ada celah untuk mundur dari jabatan karena yang namanya pejabat berada dalam satu sumpah jabatan ASN dan di sumpah lagi sebagai pejabat kepala daerah untuk 12 bulan kedepan,” katanya.
“Bayangkan dia mengkadali negara dengan menerima jabatan, dengan bekerja selama 6 bulan dan paruh waktu ikut bertanding di jabatan tersebut,” ujarnya.
Saya ilustrasikan membuat sirkuit atau ring tinju, setelah siap kemudian mundur untuk maju sebagai peserta di ring tersebut.
Surat edaran menteri dalam negeri jangan membuat polemik, akan membuat malapetaka di daerah.
Dalam kajian saya mari kita beri penegakan hukum yang bermartabat, bagaimana hukum negara bisa berwibawa.
Tidak ada pilihan lain surat edaran mendagri harus di cabut, dan KPU tidak boleh menerima pendaftaran dari seorang pejabat walaupun sudah mundurkan diri.
Saya dari Marauke, Papua Selatan hal ini sudah terjadi di daerah kami, yaitu di daerah DOB, apalagi pejabat gubernur di DOB saya garis bawahi, daerah ini masih dalam persiapan.
Pj mempunyai tugas pokok, ketika dilantik sebagai Pj termasuk memfasilitasi pemilihan gubernur.
Dan sekarang Pj ikut lagi karena di berikan celah oleh surat edaran ini, mendagri kasi kesempatan paling lama tanggal 17 juli harus memundurkan diri untuk persiapan pendaftaran di KPU, menurut saya ini sudah mengkadali negara.
Selama yang bersangkutan sudah mendaftar ke partai sekitar april, mai, sampai juni kemarin siapa yang bisa membedakan langkah beliau dalam menjalankan roda pemerintahan yaitu sebagai pejabat atau sebagai calon Gubernur, dan ingat Pj menggunakan fasilitas negara.
Pj menggunakan fasilitas ketika menjabat, termasuk keuangan negara atau keuangan daerah.
Beberapa hari yang lalu turunlah para pejabat dari komisi 2, bahkan wakil komisi dua berbicara tentang percepatan pembangunan yang tidak ada bukti nyata, karena sudah konsentrasi ke pilkada, sedangkan Pj mempunyai tugas pokok sesuai Undang- undang sudah tidak di jalankan lagi.
Tamparan keras komisi 2 RI ke pemprov papua selatan,” apa kerja pemprov selama ini” karena lokasi pembangunan, kantor gubernur masih jadi hutan sampai saat ini, sudah 2 tahun pengelolaan anggaran di pertanyakan hari ini.
Tahun 2024 di anggaran 10,2 trilyun, sudah bisa di pastikan anggaran tersebut mengalir ke niat Pjb untuk maju dalam pilakada walaupun dilakukan secara terselubung.
Beberapa hari yang lalu tanggal 6 juni, Badan Pengarah Pembangunan Otonomi Khusus Papua akan memeriksa penggunaan anggaran papua selatan.
Dan badan ini di pimpin langsung oleh wakil Presiden, dan laporan akan di periksa, artinya niat baik pemerintah pusat untuk memekarkan daerah tujuannya memperpendek rentang kendali, jakarta sudah bisa langsung mengendalikan pembangunan di papua selatan.
Semua pergolakan ini berangkat dari surat edaran menteri dalam negeri, yang memperbolehkan Pjb Gubernur, Pjb Bupati, dan Pjb Walikota untuk maju dalam pilkada bisa mendaftarkan diri sebagai kepala daerah.
Saat ini kami yang berbicara tapi besok kami tidak tau, karena ada benturan antara surat edaran tidak lebih tinggi dari Undang- undang dan PKPU, surat edaran bukan produk hukum dan ini hanya sekedar produk administratif.
Jadi seharusnya harus tunduk kepada produk hukum yaitu Undang- undang.
Untuk itu saya menghimbau kepada semua pemerhati hukum, pemerhati politik, mari kita tunduk kepada marwah demokrasi Indonesia yang sesungguhnya dan jangan ada dusta di antara kita.
Surat edaran tertanggal berapa ?
Surat edaran menteri dalam negeri tertanggal 16 mai 2024 dan resmi.
Adakah yang memprotes Edaran ini di papua selatan ?
Sangat banyak, apalagi bagi orang- orang yang sangat berkepentingan.
Apakah hal- hal ini bisa di periksa oleh KPK ?
Dalam kajian saya sudah terjadi penyalah gunaan kekuasaan, dan pasti di ikuti dengan pembiayaan.
Hari ini dengan maksud dobel berjalan, di satu sisi berjalan pejabat aktif dan di satu sisi sebagai calon di pilkada karena sudah bergerilya di partai- partai untuk mendapatkan rekomendasi.
Karana menurut,” saya tidak ada satupun undang- undang yang memungkinkan seorang pjb untuk mundur,Karena pejabat gubernur adalah petugas khusus, untuk tugas- tugas khusus”.
Untuk mundur karena kesehatan silahkan, tapi untuk mundur sebagai maksud mengambil posisi sebagai calon di daerah yang di pimpin itu salah besar dan itu menyalahi undang- undang.
Apakah surat edaran ini tumpang tindih dengan undang- undang ?
Dalam konteks ini tidak ada tumpang tindih peraturan ,tapi surat edaran ini tidak memiliki derajat yang lebih tinggi dari Undang- undang dan PKPU
Saya berharap hari ini KPU tunduk pada undang- undang dan tidak tunduk pada surat edaran.
Jika terjadi korupsi apakah KPK bisa turun ?
” Jika terjadi hal tersebut harus di buktikan, tapi kita bisa berpikir, karena penyalah gunaan kekuasaan, karena tidak mungkin saat ini berbicara sebagai calon gubernur dan besok di skat bilang kita jalan sebagai pejabat gubernur,” pungkasnya.