Belitung Timur, Tender Proyek Jalan Cegah Pemborosan Dan Kebocoran Keuangan Negara

Daerah, Hukum139 views

Belitung Timur….. ,
Pengumuman Tender jasa kontruksi sub bidng jalan raya di Kabuaten Belitung Timur serentak di  umumkan pada tanggal 28 Mei 2021 pada pukul 08.30 WIB. 

Dari pantauan Potret Indonesia di website  LPSE Belitung Timur sudah di tetapkan 5 pemenang dari 5 paket pekerjaan jasa kontruksi sub bidang  jalan raya dengan jumlah pagu anggaran Rp.22.501.250.000,- yang dianggarkan dalam APBD 2021  Kabupaten Belitung Timur.

Terkait diumumkannya hasil tender jasa kontruksi sub bidng jalan raya  tersebut, 
Koordinator Wadah Kajian Strategis Pembangunan Daerah (Wakasbangda) Belitung Timur Rudi Juniwira, ST  menilai bahwa sesuai dengan etika yang harus di patuhi oleh semua pihak yang terlibat dalam  pengadaan barang/jasa pemerintah, salah satunya menghindari dan mencegah pemborosan dan 
kebocoran keuangan Negara,” ujar Rudi pada potret indindoneia.com( Jum’at 28/5/2021)

Rudi Juniwira, ST, SH

Rudi mengatakan dari jumlah pagu anggaran sebesar Rp 22.501.250.000,-  dan  hasil tender  tersebut, Anggaran Negara bisa hemat Rp 3.180.355.151, atau 14,13% dan untuk selanjutnya mungkin  bisa digunakan untuk anggaran pembangunan lainnya lagi, 

” Mudahan-mudahan tender ini dapat 
memenuhi salah satu tujuan dari pengadaan barang/jasa pemerintah yaitu untuk menghasilkan  barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan yang di ukur dari aspek kualitas, jumlah, 
waktu, biaya, lokasi dan penyedia,”pungkas Rudi.

Kemudian lanjutnya, Ia membandingkan tender pekerjaan jasa kontruksi sub bidang jalan raya yang dilakukan oleh Pemerintah 
Propinsi Kepulauan Bangka Belitung periode Januari – maret 2021  lalu, dari 13 paket pekerjaan  yang ditenderkan dengan total pagu anggaran yang dianggarkan dalam APBD Propinsi  Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2021 Rp 237.931.135.192,- 

Menurutnya, setelah ditenderkan jumlah harga penawaran Rp  229.184.276.071,- sehingga selisih harga penawaran dengan pagu anggaran hanya Rp 8.746.859.121,-
atau 3,68%.
” Ini artinya,  dari anggaran yang telah disiapkan sebesar 237,9 Milyar ini, maka 96,32% nya tergerus  oleh hasil tender, padahal system tender yang digunakan adalah Pascakualifikasi Satu File dengan Harga Terendah. 

” Ini patut diragukan kepatuhanya terhadap etika pengadaan barang/jasa pemerintah yaitu  mencegah dan menghindari pemborosan dan kebocoran keuangan Negara,” Kata Rudi.
( Niza Karyadi) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *