Belitung Timur….. ,
Pengumuman Tender jasa kontruksi sub bidng jalan raya di Kabuaten Belitung Timur serentak di umumkan pada tanggal 28 Mei 2021 pada pukul 08.30 WIB.
Dari pantauan Potret Indonesia di website LPSE Belitung Timur sudah di tetapkan 5 pemenang dari 5 paket pekerjaan jasa kontruksi sub bidang jalan raya dengan jumlah pagu anggaran Rp.22.501.250.000,- yang dianggarkan dalam APBD 2021 Kabupaten Belitung Timur.
Terkait diumumkannya hasil tender jasa kontruksi sub bidng jalan raya tersebut,
Koordinator Wadah Kajian Strategis Pembangunan Daerah (Wakasbangda) Belitung Timur Rudi Juniwira, ST menilai bahwa sesuai dengan etika yang harus di patuhi oleh semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, salah satunya menghindari dan mencegah pemborosan dan
kebocoran keuangan Negara,” ujar Rudi pada potret indindoneia.com( Jum’at 28/5/2021)
Rudi mengatakan dari jumlah pagu anggaran sebesar Rp 22.501.250.000,- dan hasil tender tersebut, Anggaran Negara bisa hemat Rp 3.180.355.151, atau 14,13% dan untuk selanjutnya mungkin bisa digunakan untuk anggaran pembangunan lainnya lagi,
” Mudahan-mudahan tender ini dapat
memenuhi salah satu tujuan dari pengadaan barang/jasa pemerintah yaitu untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan yang di ukur dari aspek kualitas, jumlah,
waktu, biaya, lokasi dan penyedia,”pungkas Rudi.
Kemudian lanjutnya, Ia membandingkan tender pekerjaan jasa kontruksi sub bidang jalan raya yang dilakukan oleh Pemerintah
Propinsi Kepulauan Bangka Belitung periode Januari – maret 2021 lalu, dari 13 paket pekerjaan yang ditenderkan dengan total pagu anggaran yang dianggarkan dalam APBD Propinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2021 Rp 237.931.135.192,-
Menurutnya, setelah ditenderkan jumlah harga penawaran Rp 229.184.276.071,- sehingga selisih harga penawaran dengan pagu anggaran hanya Rp 8.746.859.121,-
atau 3,68%.
” Ini artinya, dari anggaran yang telah disiapkan sebesar 237,9 Milyar ini, maka 96,32% nya tergerus oleh hasil tender, padahal system tender yang digunakan adalah Pascakualifikasi Satu File dengan Harga Terendah.
” Ini patut diragukan kepatuhanya terhadap etika pengadaan barang/jasa pemerintah yaitu mencegah dan menghindari pemborosan dan kebocoran keuangan Negara,” Kata Rudi.
( Niza Karyadi)