BELITUNG TIMUR- Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) kini tengah gencar-gencarnya melakukan sosialisasi Rancangan Peraturan tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha dan Kaidah Teknis Pertambangan Rakyat yang selama ini dinanti penuh sabar oleh masyarakat penambang.
Keseriusan Kementerian ESDM tersebut dibuktikan melalui sebuah acara bertajuk Fokus Group Discusion ((FGD) yang digelar di Tambesi hotel BSD Tangerang, Banten dipimpin oleh Plt Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) Letjen TNI (Purn) TNI Bambang Suswantono.
Ketua Asosiasi Penambang Timah Belitung Timur, Rudi Ariyadi mengapresiasi upaya Drs. Burhanuddin selaku bupati turut hadir menyuarakan aspirasi masyarakat penambang timah Kabupaten Belitung Timur di FGD yang digelat oleh Kementerian ESDM di Tangerang, Provinsi Banten belum lama ini.
Masyarakat penambang rakyat Belitung Timur Bersatu menurut Rudi Mudong berikan apresiasi setinggi-tingginya ke Pak Bupati Burhanuddin yang telah membawa aspirasi masyarakat penambang rakyat forum FGD digelar pihak Kementerian ESDM, yang juga dipaparkan Bupati Burhanuddin di acara audensi bersama masyrakat penambang rakyat Belitung Timur, Senin (24 Mei 2024). “Dan, kami sadar aspirasi masyarakat penambang Beltim di forum FGD kurang direspon tapi setidaknya suara penambang Belitung Timur terdenger secara nasional karena acara FGD juga dihadiri oleh bupati dari sejumlah daerah di Indonesia ,”ungkapnya.
Munculnya peraturan Menteri ESDM tentang Pedoman Pelaksanan Kegitan Usaha dan Kaidah Teknis Pertambangan Rakyat tidak lepas dari perjuangan Aspeti di komiisi VII DPR RI. “Kalo tidak kami gedor ke DPR belum tentu secepat ini Permen Menteri ESDM keluar,”kata Rudi Mudong.
FGD, lanjut Rudi Mudong merupakan forum yang digagas untuk mensosialisasikan rancangan peraturan Menteri ESDM tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha dan Kaidah Teknis Pertambangan Rakyat. “Kita memang sudah menduga IPR juga akan diterbitkan sekitar 5 atau 6!bulan kedepan. “Informasi yang kami dapat IPR masih terganjal oleh persoalan klasik yakni dokumen belum lengkap khusus dokumen teknis lingkungan masih jadi perdebatan yang sangat serius,”terangnya.
Rudi Mudong menambahkan, saat ini yang dibutuhkan oleh masyarakat penambang rakyat adalah tata niaga timah. “Kalo tidak salah pemerintah dan DPR sedang bentuk tim perumus tata niaga timah. “Kami harap IPR juga diterbitkan bersamaan dengan peraturan tata niaga timah,”ucapnya.
Sementara itu Bupati Belitung Timur Burhanuddin menilai kebijakan tata niaga timah yang ada saat ini belum sepenuhnya berpihak ke penambang tapi lebih condong bela pengusaha. “Permintaan kebijakan atau dekresi terkait tata niaga timah itu secara tertulis sudah dilayangkan ke Menteri ESDM melalui surat Bupati Belitung Timur nomor LH.06.01/239/B/BUPATI/2024 tertanggal 20 Mei 2024. Anehnya setelah kami cek langsung ke Kementerian ESDM pada tanggal 30 Mei 2024, ternyata surat tersebut belum di terima oleh kementerian ESDM.
“Kami berharap, 10 hari kemaren sejak audensi kemarin sampai berita ini ditayangkan belum juga direspon bupati,”tutur Rudi Mudong seraya berharap agar Pemkab Beltim menggelar audensi bersama Forkominda Propinsi Babel dan Forkominda kabupaten Belitung Timur dengan mengundangn pihak Kementerian ESDM.
Salah satu tujuannya untuk mendapatkan solusi tentang tata niaga timah dari pertambangan rakyat pra IPR. “Karena ini menyangkut persoalan ekonomi dan hajat hidup masyarakat di Kabupaten Belitung Timur,”pungkasnya.