Belitung Timur, Ardian tokoh masyarakat Desa Jangkar Asam mengatakan bahwa pelaksanaan Program Bank Tanah pada lokasi Aik Purang di Desa Jangkar Asam salah gunakan oleh oknum dan Ia meminta untuk dilakukan evaluasi ulang
Demikian yang disampaikan Ardian Tokoh masyarakat Desa Jangkar Asam, usai acara rapat koordinasi terkait dengan masalah lahan Aik Purang yang bertempat di Balai Desa pada Rabu ( 4-3-2026 )
Menurut Ardian, kami mendukung ada langkah- langkah Pemerintah Pusat terkait dengan Program Bank Tanah, yang mengalokasikan IUP PT.Timah di Aik Purang Desa Jangkar Asam diambil alih oleh pihak Bank Tanah untuk diberikan kepada masyarakat dalam katagori Tanah terlantar,
” Tanah terlantar itulah yang menjadi rujukan oleh Bank Tanah untuk menetapkan salah satu program Pemerintah Nomor 64 /2021 tentang Badan Bank Tanah dengan tujuan memberikan kepada masyarakat khususnya Petani, yaitu perkebunan, peternakan dan pertanian kecil,” ujar Ardian
” Hal ini untuk mengurangi ketimpangan- ketimpangan penguasaan lahan antara masyarakat dengan perusahaan, antara masyarakat dengan pihak ketiga dan untuk pemerataan peningkatan ekonomi masyarakat dalam jangka panjang,” jelasnya
Dalam rapat tadi sejumlah warga masyarakat sampai isu-isu yang berkembang di masyarakat, selanjutnya menurutnya, setelah dilakukan pemasangan patok/ batas keliling areal kawasan Aik Purang sesuai dengan peta tematik dengan koordinat tertentu, itu terdapat 969 Hektar bukan 800 hektar khusus Desa Jangkar Asam
Yang jelas pada intinya, program ini terkesan disalahgunakan oleh oknum atau mafia Tanah yang berada di beberapa tingkatan dan tidak tepat sasaran, tidak menjunjung azaz keadilan, azaz pemerataan ekonomi, itu tidak ada khususnya Desa Jangkar Asam,” kata Ardian



Ardian menyatakan bahwa di sinyalir adanya penyalahgunaan program dari Bank Tanah yang terjadi di Desa Jangkar Asam, dan silahkan croscek ke lapangan dan kondisi dilapangan seperti apa, aku pikir secara garis besar sudah tergambar jawaban pada rapat bahwa pihak Perusahaan PT.PAS ikut hadir
Perusahaan yang melakukan penanaman kelapa sawit dalam bentuk Inti, bukan plasma, – bukan kemitraan tapi di dalam lahan yang menjadi program Bank Tanah itu salah, bahwa Bank Tanah telah memprogramkan bukan untuk Perusahaan, kalau Bank Tanah memprogramkan untuk perusahaan ada namanya hak pakai yang dikeluarkan oleh Bank Tanah ke pihak ketiga dengan perjanjian tertulis,” katanya
Untuk itu, kami selaku warga yang berdampak kepada para penyelenggara program Bank Tanah yang ada baik Kabupaten, Propinsi dan Pemerintah Pusat, nantinya untuk minta di evaluasi ulang data BAS nama-namanya dengan disinkronkan dengan data di lapangan, karna itu sudah jelas ada keterlibatan oknum, jika hal ini diteruskan berarti menyalahi prosedur/ aturan yang mereka buat sendiri.
” Jadi harapan kami selaku warga Desa Jangkar Asam diminta evaluasi ulang, masalah peruntukan saat ini yang terjadi dilapangan dengan data yang masuk sebelumnya, data yang dipakai sekarang ini bukan peruntukan untuk masyarakat khususnya Desa Jangkar Asam kecuali milik pribadi pak Amin,” sebut Ardian ( Niza Karyadi )
