Ardian:  Program Bank Tanah di  Salahgunakan, Warga Minta Evaluasi Ulang

Belitung Timur, Ardian tokoh masyarakat Desa Jangkar Asam mengatakan bahwa pelaksanaan Program Bank Tanah  pada  lokasi Aik Purang di Desa Jangkar Asam salah gunakan oleh  oknum  dan Ia meminta untuk dilakukan evaluasi ulang

Demikian yang disampaikan  Ardian Tokoh masyarakat Desa Jangkar Asam, usai acara rapat koordinasi terkait dengan masalah lahan Aik Purang yang bertempat di Balai Desa pada Rabu ( 4-3-2026 )

Menurut Ardian, kami mendukung ada langkah- langkah Pemerintah Pusat terkait dengan Program Bank Tanah, yang mengalokasikan IUP PT.Timah  di Aik Purang Desa Jangkar Asam  diambil alih oleh  pihak Bank Tanah untuk diberikan kepada masyarakat dalam katagori Tanah terlantar, 

” Tanah terlantar itulah yang menjadi  rujukan oleh Bank Tanah  untuk menetapkan salah satu program Pemerintah Nomor 64 /2021 tentang Badan Bank Tanah dengan tujuan memberikan kepada masyarakat khususnya Petani, yaitu perkebunan, peternakan dan pertanian kecil,” ujar Ardian

” Hal ini untuk mengurangi ketimpangan- ketimpangan penguasaan lahan antara masyarakat dengan perusahaan,  antara masyarakat dengan pihak ketiga dan untuk pemerataan peningkatan ekonomi masyarakat dalam jangka panjang,” jelasnya

Dalam rapat tadi sejumlah  warga masyarakat sampai isu-isu  yang berkembang  di masyarakat, selanjutnya menurutnya, setelah dilakukan pemasangan patok/ batas keliling areal kawasan Aik Purang  sesuai dengan peta tematik dengan koordinat tertentu, itu terdapat 969 Hektar bukan 800 hektar khusus Desa Jangkar Asam

Yang jelas pada intinya, program ini terkesan disalahgunakan oleh oknum atau mafia Tanah yang berada di beberapa tingkatan dan tidak tepat sasaran, tidak menjunjung azaz keadilan, azaz pemerataan ekonomi, itu tidak ada khususnya Desa Jangkar Asam,” kata Ardian

Ardian menyatakan bahwa di sinyalir adanya penyalahgunaan program dari Bank Tanah yang terjadi di Desa Jangkar Asam, dan silahkan croscek ke lapangan dan kondisi dilapangan seperti apa, aku pikir secara garis besar  sudah tergambar jawaban  pada rapat bahwa pihak Perusahaan PT.PAS  ikut hadir

Perusahaan yang melakukan  penanaman kelapa sawit dalam bentuk Inti, bukan plasma, – bukan kemitraan tapi di dalam lahan yang menjadi program  Bank Tanah itu salah, bahwa Bank Tanah telah memprogramkan bukan untuk Perusahaan, kalau Bank Tanah memprogramkan untuk perusahaan ada namanya hak pakai yang dikeluarkan oleh Bank Tanah  ke pihak ketiga dengan perjanjian tertulis,” katanya

Untuk itu, kami selaku warga yang berdampak kepada para penyelenggara  program Bank Tanah yang ada baik Kabupaten, Propinsi dan Pemerintah Pusat, nantinya untuk minta di evaluasi  ulang data BAS nama-namanya dengan disinkronkan dengan data di lapangan, karna itu sudah jelas  ada keterlibatan oknum, jika hal ini diteruskan berarti menyalahi prosedur/ aturan yang mereka buat sendiri.

” Jadi harapan kami selaku warga Desa Jangkar Asam diminta evaluasi ulang, masalah peruntukan saat ini yang terjadi dilapangan dengan data yang masuk sebelumnya, data yang dipakai sekarang ini bukan  peruntukan untuk  masyarakat khususnya Desa Jangkar Asam kecuali milik pribadi pak Amin,” sebut Ardian ( Niza Karyadi )