JAKARTA – Putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menuntut Awwab dan Marsel, karyawan PT Wana Kencana Mineral (WMK) 3 tahun dan 6 bukan penjara serta denda 1 miliar rupiah atau subsider 6 bulan penjara adalah contoh bahwa penegakkan hukum di negeri ini masih jauh dari rasa keadilan.
Putusan JPU sontak direspon oleh kuasa hukum dua karyawan PT WMK, Awwab dan Marsel, Rolas B. Sitinjak bahwa proses hukum terhadap kliennya tidak lebih dari bentuk kriminalisasi.
Sejak awal, kata Rolas menyebutkan bahwa aroma kriminalisasi sangat kental, dan itu terlihat di setiap persidangan. “Puncak kriminalisasi terjadi pada sidang ke XV dengan agenda sidang putusan terhadap 2 karyawan PT WMK, unkapnya kepada wartawan usai sidang putusan di PN Jakarta Pusat, Rabu 3 Desember 2025.
Rolas mengatakan, kriminalisasi
terjadi disebabkan oleh dua hal, kalau bukan karena uang y karena ada backing.
“Kriminalisasi terhadap kliennya tersebut terlihat sejak awal proses hukum. Padahal sebelumnya pihaknya telah membuat laporan ke Polda Maluku Utara atas objek yang sama. Namun laporan tersebut malah dihentikan atau SP3. Dan, anehnya lagi Bareskrim Polri berani memproses kasus yang bisa disesuaikan lewat mediasi tersebut, “kata Rolas.
“Di Polda Maluku laporan kami di SP3. Tetapi seminggu kemudian mereka balikin laporan kami dengan objek yang sama. Apa yang terjadi? Klien kami masuk penjara,” tegasnya lagi.

Hukum tebang pilih
Aksi Awwab dan Marsel memasang patok pembatas di wilayah tempatnya bekerja bukan tanpa alasan, aksi kedua karyawan PT WMK ini sebagai bentuk perlindungan dan pencegahan terjadi penyerobotan areal tambang PT WMK oleh PT Position.
Awwab dan Marsel merupakan karyawan PT WKM yang menjabat sebagai Kepala Teknik Tambang (KTT) yang memasang patok pembatas di wilayah sendiri, namun malah dilaporkan ke polisi oleh PT Position yang berlokasi di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Hanya cuma memasang patok pembatas di wilayah perusahaan tambang tempatnya bekerja, Awwab dan Marsel yang menjabat sebagai Kepala Teknik Tambang PT WMK yang kini berstatus terdakwa kembali dituntut oleh JPU 3 tahun dan 6 bulan penjara serta denda 1 miliar rupiah.
Mantan kuasa hukum Basuki Cahaya Purnama alias Ahok ini berharap, putusan JPU Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Awwab dan Marsel, karyawan PT WMK mencerminkan buruknya sistem peradilan di Indonesia. “Praktik penegakan hukum yang tak berkeadilan dan diskriminatif, dimana hukum tidak diterapkan secara sama untuk semua orang dan dapat dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti status sosial atau politik masih tetap terjadi di Indonesia, “kata Rolas
Dia berjanji akan terus memperjuangkan keadilan kliennya di persidangan berikutnua. ” Kita siap lawan pihak manapun yang lakukan hukum tebang pilih terhadap Awwab dan Marsel, 2 karyawan PT WMK ini berhak mendapatkan keadilan hukum, serta membebaskan dari segala tuntutan, “pungkasnya. (yo).
