30 Grup Kesenian Satukan Visi dalam Komunitas Seni Budaya Grabag

Magelang – Pasal utama yang mengatur tentang hak untuk berorganisasi di Indonesia adalah Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.

Ketentuan ini kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam undang-undang, termasuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Pasal 24 ayat (1)) dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Dan atas dasar keinginan bersama dalam melestarikan dan juga mengembangkan seni budaya yang ada di Kecamatan Grabag maka pada Minggu (28/9) pada event Mahakarya Grabag yang di gagas oleh KNPI Grabag,Komunitas Seni Budaya Kec Grabag secara resmi dan di sahkan oleh Dinas Kebudayaan dan Pendidikan Kabupaten Magelang.

“Saya rasa sebuah Komunitas Seni Budaya ini lebih sebagai wadah para pelaku seni,seniman dan juga pihak pihak yang peduli terhadap tumbuh kembang kebudayaan tersebut”ujar Joetex Al Fajar sebagai Ketua Komunitas.

“Tentu saja kami akan segera merapatkan barisan untuk membahas program kerja ke depan baik jangka pendek, menengah maupun jangka panjang agar Komunitas ini bukan sekedar nama akan tetapi juga mmepunyai program nyata”imbuh Arya MCN selaku Ketua Harian saat di bincangi awak media ini.

Saat ini komunitas ini sudah merangkul 30 grup kesenian yang ada di Kecamatan Grabag.

Dan sudah melaksanakan rapat pembentukan di Cafe Groundjava pada Minggu (21/8). (al)